Kontak Kami

Mahasiswa & Calon Mahasiswa

Prosedur Pemeriksaan Leptop

01 Aug 2020

SEVIMA.COM – Prosedur Sweping Windows Bajakan
Berikut ini adalah prosedur yang perlu diketahui jika terjadi sweeping
mengenai Windows Bajakan :
“Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali
TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah)”. Misalnya
dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software
bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti
isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hardware curian),
penipuan kartu kredit, dll.

Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang
menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan
pengukuran. Jadi, jika ada POLISI yang berani masuk ke warnet dan
menyatakan harus menyisita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM
yang tidak dapat diputar. Semua ada proses/prosedurnya.

Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh
langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya,
yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.

Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa berkepentingan ( misalnya
Microsoft ) yang lebih dikenal dengan sebutan SURVEYOR datang melakukan
SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN !!!. Mereka wajib menunjukkan Surat Perintah
Kerja ( SPK ) yang berisikan detail apa saja yang harus mereka kerjakan.
Pengguna BERHAK melakukan konfirmasi dengan cara menelphone pihak microsoft
Indonesia atau Magenta tentang keberadaan surveyor di lapangan tersebut.

Kedua
Apabila surveyor mendapatkan penggunaan software bajakan, maka surveyor
tersebut BERHAK meminta surat pernyataan dari pengguna yang WAJIB diisi data
sesuai dengan keadaan yang dilapangan oleh pengguna.

Ketiga,
Pihak Microsoft/MAgenta akan mengirimkan surat penawaran untuk menyelesaikan
tindakan pelanggaran oleh pengguna. Setelah pengguna mengkonfirmasi tindakan yang
telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original atau
beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak Microsoft/Magenta akan
mengirimkan kembali seorang Surveyor untuk memastikan kebenaran di lapangan.

Keempat,
Apabila pengguna tidak merespons penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi
kembali masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak Microsoft/Magenta akan
mengirimkan surat peringatan.

Kelima,
Apabila pengguna tidak menanggapi surat peringatan, maka pihak Microsoft/Magenta
akan memperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya seperti proses hukum yang berlaku, POLRI akan mengirimkan surat
panggilan pertama, kedua, ketiga dan apabila tidak direspon baru akan
dilakukan penyerahan dan penerimaan tempat usaha.

Catatan
Di luar proses/prosedur di atas, Pengguna BERHAK mempertahankan kepemilikannya
atas harta benda yang dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat
memposisikan dirinya sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merk memperkarakan
merek lain, misalnya Microsoft memeperkarakan Biling Explorer bajakan atau
Norton Anti Virus Bajakan ( Symantec ). Hal tersebut merupakan etika merek
dagang terdaftar ( Registered Trade Mark ) Internasional. Informasi ini
dapat diperoleh melalui situs web Microsoft atau apabila kami mencoba
mengaktifasi/ memperbarui windows bajakan

Diposting Oleh:

Fadhol SEVIMA

Tags:

laptop prosedur

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.

Jadwalkan Diskusi
SEVIMA Platform

Regulasi

Lihat Semua

    Video Terbaru

    Membangun Kampus Bermutu dan Mendunia tanpa Meninggalkan Budaya | Rektor Unmas Denpasar