3 Hari Lagi - Sebelum Event SEVIMA BOOTCAMP – Sekolah Dekan: Strategi Kepemimpinan Unggul untuk Tata Kelola Fakultas yang Efisien dan Berdaya Saing Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus

Status Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023

24 Feb 2025

SEVIMA.COM – Akreditasi perguruan tinggi di Indonesia merupakan proses penting dalam memastikan mutu pendidikan tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). Proses ini dilakukan oleh dua lembaga utama, yaitu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk perguruan tinggi dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk program studi. Akreditasi kampus, akreditasi universitas, dan akreditasi prodi menjadi bagian dari upaya peningkatan standar pendidikan di berbagai institusi.

Sementara itu, aturan terkait akreditasi pun terus berkembang seiring dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi pedoman dalam proses akreditasi adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Apa Arti Akreditasi A, B, C & Unggul, Baik Sekali, Baik dan Tidak Terakreditasi?

Status Akreditasi Perguruan Tinggi: Terakreditasi atau Tidak Terakreditasi

Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menetapkan Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN-DIKTI 2023) melalui Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2023. Dalam sistem ini, status akreditasi perguruan tinggi dikategorikan menjadi tiga: Terakreditasi Sementara, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi.

Pada tahap awal pendirian, perguruan tinggi diberikan status Terakreditasi Sementara. Namun, seiring berjalannya waktu untuk memperoleh status Terakreditasi, institusi harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) melalui penilaian yang dilakukan oleh BAN-PT menggunakan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 4.0. Sebaliknya, status Tidak Terakreditasi diberikan kepada perguruan tinggi yang tidak memenuhi atau berada di bawah SN-DIKTI.

Perubahan ini menyederhanakan sistem akreditasi sebelumnya yang lebih kompleks. Sebelumnya, status akreditasi perguruan tinggi terbagi dalam beberapa tingkatan, seperti A, B, dan C, atau Unggul, Baik Sekali, dan Baik. 

Meskipun aturan baru telah diberlakukan, perguruan tinggi dengan akreditasi aktif berdasarkan sistem lama tetap diakui hingga masa berlaku akreditasi tersebut berakhir. Artinya, institusi yang sebelumnya memiliki peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik tidak perlu segera melakukan re-akreditasi, kecuali masa berlaku akreditasinya telah habis.

Baca juga: Mengenal Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) dan Perbedaan antara IAPT 3.0 dan IAPT 4.0

Akreditasi Program Studi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)

Selain akreditasi perguruan tinggi, program studi (prodi) juga memegang peranan penting dalam menjamin mutu pendidikan. Akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang berwenang untuk mengevaluasi kelayakan prodi berdasarkan pemenuhan SN-DIKTI dan Standar LAM.

Standar LAM adalah standar yang melampaui SN-DIKTI untuk mendapatkan status Terakreditasi Unggul. Selain itu, cakupan kriterianya dapat lebih spesifik sesuai dengan kebutuhan bidang studi yang diakreditasi. Standar LAM disusun oleh masing-masing lembaga dan harus mendapat persetujuan dari BAN-PT sebelum diterapkan.

Berdasarkan SN-DIKTI 2023, status akreditasi program studi terdiri dari empat kategori utama:

  1. Terakreditasi Sementara: Program studi yang baru berdiri.
  2. Terakreditasi: Program studi yang telah memenuhi SN-DIKTI..
  3. Terakreditasi Unggul: Program studi yang telah memenuhi Standar LAM yang lebih tinggi dari SN-DIKTI.
  4. Tidak Terakreditasi: Program studi yang tidak memenuhi atau berada di bawah SN-DIKTI.

Perlu dicatat bahwa status “Terakreditasi Unggul” diberikan kepada program studi yang memenuhi standar LAM yang telah disetujui oleh BAN-PT. Standar ini dirancang untuk memastikan bahwa program studi tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui SN-DIKTI, dengan kriteria yang lebih spesifik sesuai dengan bidang studi masing-masing.

Selain itu, program studi yang memiliki status “Terakreditasi” dapat mengajukan akreditasi kepada LAM untuk memperoleh status “Terakreditasi Unggul”. Proses ini memungkinkan program studi untuk terus meningkatkan kualitasnya dan diakui sesuai dengan standar yang lebih tinggi yang ditetapkan oleh LAM.

Dengan demikian, akreditasi program studi oleh LAM berperan penting dalam memastikan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, sesuai dengan standar nasional dan spesifik bidang studi yang telah ditetapkan.

Dalam perubahan akreditasi yang terjadi ini, ada beberapa perubahan yang disesuaikan dengan aturan terbaru yaitu Permendikbudristekdikti Nomor 53 Tahun 2023, di antaranya:

  • Biaya akreditasi gratis, khusus perguruan tinggi 

Jika sebelumnya biaya akreditasi dibebankan kepada perguruan tinggi dan program studi, kini pembiayaan akreditasi wajib ditanggung oleh pemerintah. Untuk perguruan tinggi dengan status ‘Terakreditasi’ bersifat wajib dibiayai, sementara ‘Terakreditasi Unggul’ opsional. Di sisi lain, pembiayaan asesmen status ‘Terakreditasi Unggul’ ditanggung perguruan tinggi.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa proses akreditasi bagi perguruan tinggi tidak dikenakan biaya, kecuali untuk pengajuan status “Terakreditasi Unggul” yang dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

  • Perpanjangan Masa Berlaku Akreditasi Perguruan Tinggi Menjadi 8 Tahun

Dulu, akreditasi perguruan tinggi memiliki masa berlaku sekitar 5 tahun, namun setelah perubahan ini terjadi berubah menjadi 8 tahun. Hal ini tercantum dalam Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi

Begitupun dengan akreditasi program studi, juga akan berlaku  8 tahun. Oleh sebab itu, perubahan ini tentunya akan lebih menguntungkan perguruan tinggi tersebut.

  • Masa Transisi Peringkat Akreditasi Lama

Walaupun aturan ini mulai berlaku, pemerintah memberikan masa transisi bagi perguruan tinggi dan program studi yang masih memiliki peringkat akreditasi dari sistem lama. Peringkat akreditasi seperti A, B, C, Unggul, Baik Sekali, dan Baik yang diberikan oleh BAN-PT atau LAM sebelum aturan ini diberlakukan, maka akan tetap diakui hingga masa berlaku akreditasi tersebut habis. 

Setelah masa berlaku tersebut selesai, institusi pendidikan harus mengajukan akreditasi ulang berdasarkan aturan terbaru untuk prodi yang berperingkat A, B, atau C. Sedangkan prodi yang berperingkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik dapat memanfaatkan mekanisme perpanjangan otomatis.

Baca juga: 300 Perwakilan Kampus Ikuti Diskusi Strategi Sukses dalam Automasi Akreditasi

Mengapa Akreditasi Penting bagi Perguruan Tinggi dan Program Studi?

Akreditasi adalah cerminan kualitas institusi pendidikan. Dengan status akreditasi yang baik, perguruan tinggi dapat meningkatkan daya saingnya di tingkat nasional maupun internasional. 

Bagi mahasiswa, akreditasi menjadi salah satu faktor penting dalam memilih kampus atau program studi yang sesuai. Status akreditasi juga berpengaruh pada peluang karier, terutama untuk memenuhi persyaratan administratif seperti seleksi CPNS atau melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi.

Aturan akreditasi perguruan tinggi yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menandai langkah baru dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan penyederhanaan kategori status akreditasi dan peningkatan standar melalui LAM, diharapkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia semakin meningkat. 

Jadi, apakah Anda ingin meningkatkan akreditasi, membuat laporan dan membuat borang untuk persiapan akreditasi atau reakreditasi jadi lebih mudah dan tinggal tarik data saja, bahkan bisa melihat atau simulasi hasil akreditasi yang diperoleh ketika mau akreditasi? 

SEVIMA Platform sudah mempersiapkan semuanya untuk kemudahan perguruan dalam melakukan persiapan akreditasi, bahkan bisa mengetahui atau simulasi hasil akreditasi yang akan didapat, yuk bergabung dengan SEVIMA Platform.

Sumber gambar: Canva

Diposting Oleh:

Seprila Mayang SEVIMA

Tags:

akreditasi akreditasi kampus akreditasi perguruan tinggi Akreditasi Prodi akreditasi universitas

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

Peluncuran Executive Forum SEVIMA, Menteri Agama RI - Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA

×