Dunia Kampus • 31 Oct 2024
Dunia Kampus • 20 Jun 2023
Apa Syarat Alih Bentuk (Alih Status) Kampus Keagamaan (PTK)?
Shitny SEVIMA
SEVIMA.COM – Apa itu alih bentuk? Mungkin istilah ini sering kita dengar bahkan terasa samar dengan istilah alih status. Dikutip dari laman diktis.kemenag.go.id, Alih bentuk adalah perubahan bentuk kelembagaan PTKI, untuk PTKIS dari Sekolah Tinggi ke Institut, dan untuk PTKIN dari STAIN ke IAIN atau dari IAIN ke UIN.
Istilah tersebut ditujukan bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin mengubah bentuknya. Nah, perlu diketahui bahwa perubahan di perguruan tinggi banyak macamnya seperti nama, alamat dan perubahan fakultas agama Islam menjadi fakultas studi Islam.
Baca juga: Tips dan Trik Sukses Perubahan Bentuk Kampus Keagamaan
Apa Syarat Alih Bentuk Kampus Keagamaan (PTKIS)?
Dalam laman yang sama juga disebutkan bahwa proses Alih Bentuk dan Alih Status lembaga untuk PTKI dapat dilakukan secara online. Hal ini bertujuan untuk mendorong akuntabilitas dan memudahkan masyarakat khususnya PTKI dalam mendapatkan layanan yang mudah dan maksimal. Berikut ini berkas yang harus dilengkapi, diantaranya:
A. Sekolah Tinggi (ST) menjadi Institut Agama Islam (IAI)
- Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan bentuk PTKIS yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
- Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
- Institut Keagamaan Islam Swasta memiliki paling sedikit 3 (tiga) fakultas dengan sekurang-kurangnya 6 Program Studi pada program sarjana dari rumpun ilmu agama;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang perubahan PTKIS;
- Melampirkan copy Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
- Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan PTKIS;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
- Berkas permohonan izin PTKIS akan dinilai (Asesmen Kecukupan) oleh Tim Penilai Pendirian dan Perubahan PTKIS;
- Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat minimum akan dilakukan visitasi (Asesmen Lapangan) oleh Tim Penilai;
- Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat akan dikirim ke BAN PT untuk dilakukan Validasi;
- Surat Persetujuan izin perubahan PTKIS akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari BAN PT.
B. Sekolah Tinggi (ST) dan Institut Agama Islam (IAI) menjadi Universitas Islam Swasta (UIS)
- Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan bentuk PTKIS yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
- Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
- Pengajuan perubahan UIS memiliki paling sedikit 5 (lima) Fakultas dan 10 (sepuluh) Program Studi pada program sarjana yang mewakili 6 (enam) Program Studi dari rumpun ilmu agama dan 4 (empat) Program Studi dari rumpun ilmu non agama;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang perubahan PTKIS;
- Melampirkan copy Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
- Melampirkan Surat Pernyataan bahwa jumlah mahasiswa lebih dari 1.000 (seribu) orang disertai bukti dan atau data;
- Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan PTKIS;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
- Berkas permohonan izin perubahan PTKIS akan dinilai (Asesmen Kecukupan) oleh Tim Penilai Pendirian dan Perubahan PTKIS;
- Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat minimum akan dilakukan visitasi (Asesmen Lapangan) oleh Tim Penilai;
- Permohonan izin perubahan PTKIS yang telah memenuhi syarat akan dikirim ke BAN PT untuk dilakukan Validasi;
- Surat Persetujuan izin perubahan PTKIS akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan dari BAN PT.
C. Sekolah Tinggi Khusus (STK) menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
- Mengajukan surat permohonan dan proposal izin perubahan Sekolah Tinggi menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam swasta yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama RI;
- Pengajuan surat permohonan izin perubahan bentuk PTKIS dapat dilakukan setelah izin pendirian PTKIS tersebut telah berumur minimum 5 tahun;
- Melampirkan Surat Rekomendasi dari Kopertais Wilayah setempat tentang rencana perubahan Sekolah Tinggi (ST) menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Swasta;
- Melampirkan copy Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara yang akan menyelenggarakan pendidikan tinggi;
- Melampirkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan badan penyelenggara sebagai badan hukum atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang tentang pencatatan penyesuaian/perubahan badan hukum penyelenggara;
- Melampirkan Surat Persetujuan Badan Penyelenggara atas rencana perubahan ST menjadi STAI swasta;
- Melampirkan Hasil Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi dari BAN PT;
- Surat Persetujuan izin perubahan ST menjadi STAI swasta akan diterbitkan setelah memenuhi persyaratan dan tidak perlu validasi dari BAN PT.
Baca juga: Pertama di Perguruan Tinggi Keagamaan Kemenag, IAIN Parepare Terapkan Ijazah Digital
Prosedur Alih Bentuk atau Alih Status
Proses alih bentuk dan alih status perguruan tinggi keagamaan dapat melalui https://diktis.kemenag.go.id/kelembagaan/alihstatus/index.php. Adapun pendaftaran ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki izin kelembagaan atau KMA dan sudah mendapatkan Nomor NSPTI. Berikut ini adalah prosedur usulan alih bentuk atau alih status, meliputi:
-
Pendaftaran
Pilih Pendaftaran sesuai kebutuhan, apakah untuk Alih Bentuk, Alih Status, Perubahan FAI ke FSI, Merger PTKI. Silakan Baca Ketentuan Dokumen Persyaratannya.
-
Approval
Persetujuan dilakukan oleh Admin Pusat, yaitu Subdit Kelembagaan dan Kerjasama dengan mempertimbangkan rekomendasi Kopertais.
-
Melengkapi Dokumen Persyaratan
Setelah Pendaftaran disetujui silahkan Login dan Melengkapi dokumen persyaratan.
-
Verifikasi dan Validasi
Usulan Perubahan Bentuk atau Alih Status Lembaga, akan dilakukan Verifikasi dan Validasi Dokumen. Jika memenuhi Syarat akan diproses lebih lanjut.
-
Penerbitan SK/KMA
Usulan dinyatakan Valid akan dikeluarkan SK/KMA sesuai ketentuan yang berlaku. SK yang sudah dikeluarkan dapat diambil di Kantor PTSP Kemenag Pusat.
-
Publikasi SK/KMA
Keputusan Menteri Agama (KMA) akan dipublikasikan melalui website resmi DIKTIS, didaftarkan di PDPT Dikti dan diintegrasikan dengan EMIS PTKI.
Baca juga: Kemenag Gelar Seleksi Fasilitator Moderasi Beragama di 13 Kota dengan CBT SEVIMA Platform
Apakah perguruan tinggi Anda sudah siap alih bentuk atau alih status? Seperti yang kita ketahui bahwa alih bentuk dan alih status membutuhkan banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen dapat tersedia jika data yang dibutuhkan lengkap. Untuk sukses alih bentuk/alih status, perguruan tinggi membutuhkan sistem yang mendukung.
SEVIMA Platform adalah solusi mudah pengelolaan data perguruan tinggi. Sistem ini sangat lengkap dan aman yang dapat membantu perguruan tinggi menyelesaikan permasalahan data sesuai dengan regulasi.
Gambar: Canva.com
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami