Baru! Panduan Penilaian Maturitas PDDikti Secara Mandiri untuk Perguruan Tinggi
07 Jan 2025
Hari ini - Event Bimtek: Optimalisasi SEVIMA Platform untuk Persiapan PMB Tahun Akademik 2025/2026 Dimulai.
13 Oct 2024
SEVIMA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Aturan ini mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Peraturan baru ini menggantikan beberapa regulasi lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum serta dinamika masyarakat saat ini.
Permendikbudristek ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola profesi dosen sekaligus memberikan kepastian hukum terkait tunjangan dan penghasilan dosen.
Dalam aturan tersebut, terdapat pembaruan penting mencakup status dosen, jenjang karier, hingga komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi dosen yang menyandang jabatan akademik Profesor.
Baca juga: Penundaan Penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024
Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah pengaturan beban kerja dosen. Dosen tetap diwajibkan memenuhi beban kerja minimal 12 SKS per semester dan berhak mendapatkan tunjangan berdasarkan capaian kinerjanya. Perguruan tinggi juga diberikan tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan kinerja serta pengembangan karier dosen, termasuk memberikan dukungan untuk promosi ke jenjang jabatan akademik yang lebih tinggi.
Permendikbudristek ini juga memberikan perhatian khusus kepada dosen yang memiliki kualifikasi magister, doktor, atau pengalaman luar biasa. Mereka yang bertugas di daerah terpencil berhak mendapatkan tunjangan khusus sebagai bentuk apresiasi dan insentif.
Diharapkan, penerapan Peraturan Menteri ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan penataan yang lebih baik terhadap sumber daya manusia, khususnya dosen sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek optimis dapat menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas dan inklusif.
Itulah pembahasan tentang Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024: Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, untuk rekan-rekan dosen yang ingin membaca lebih lengkap aturannya bisa download di sini: Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024: Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (download).
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami