Kontak Kami

Akademik & Mutu | Perguruan Tinggi

Daftar Lembaga Akreditasi Internasional Diakui Kemendikbud

29 Mar 2021

SEVIMA.COM – Reakreditasi perguruan tinggi menjadi salah satu kebijakan baru dalam paket “Kampus Merdeka” yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Salah satu poin reakreditasi perguruan tinggi tersebut adalah memberikan akreditasi A secara otomatis kepada kampus yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

Namun akreditasi internasional ini juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain lembaga akreditasi internasional harus diakui Kemendikbud, juga harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Baca juga : Simulasi Penilaian Akreditasi, Permudah Prodi Menyusun Borang Akreditasi

Untuk itu, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kemendikbud merilis daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud. Berikut daftar lembaga akreditasi internasional tersebut:

1. European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR).
Bidang : Umum
Lembaga : FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain

2. Dewan Akreditasi Pendidikan Tinggi (CHEA)
Bidang : Umum
Lembaga : ACEN, ATMAE, dan ACPE

3. Departemen Pendidikan Amerika Serikat (USDE)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : ACPE, ACAOM, dan AOTA

4. Federasi Pendidikan Kedokteran Dunia (WFME)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : LCME, AMC, LAM-PTKes.

5. Washington Accord
Bidang : Teknik
Lembaga : ABET, JABEE, IABEE

6. Perjanjian Sydney
Bidang : Teknolgi Teknik
Lembaga : ABET, dan ECUK

7. Perjanjian Dublin
Bidang : Praktisi teknik
Lembaga : ABET dan ECUK

8. Kesepakatan Seoul
Bidang : Ilmu Komputer
Lembaga : ABEEK dan ABET

9. Perjanjian Canberra
Bidang : Arsitektur
Lembaga : KAAB dan NAAB

10. Registri Kualitas Asia Pasifik (APQR)
Bidang : Umum
Lembaga : NCPA, FHEC, dan RR

Sementara itu, terdapat pula lembaga akreditasi yang tidak terdaftar dalam persetujuan internasional. Di antaranya, untuk bidang umum adalah, HKCAAVQ, HEEACT, dan TEQSA.

Untuk bidang Bisnis dan Manajemen antara lain AACSB, AMBA, EQUIS /EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP dan untuk ilmu spesifik lainnya antara lain RSC, RCI, dan CAEP.

Baca juga : Penting! Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Kampus Merdeka 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan aturan baru untuk reakreditasi perguruan tinggi yang bersifat otomatis dan sukarela. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.

Perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela. Sementara itu untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu.

Indikasi itu seperti adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret) atau jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut.

Kemudian akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Terakhir, Pengajuan reakreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Aturan mengenai reakreditasi ini juga sudah diperkuat dengan Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.

Untuk perguruan tinggi yang ingin memudahkan dalam melakukan akreditasi atau reakreditasi perguruan tinggi, kampus bisa menggunakan sistem informasi yang sudah terbukti membantu beberapa perguruan tinggi dalam mensukseskan dan membantu tim akreditasi untuk persiapan akreditasi dengan siAkad Cloud .

Diposting Oleh:

Fadhol SEVIMA

Tags:

akreditasi BAN-PT kampus merdeka

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.

Jadwalkan Diskusi
SEVIMA Platform

Regulasi

Lihat Semua

Video Terbaru

Standar Mutu Kampus Sudah Tercapai, Apa Langkah Selanjutnya?