4 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 12 Apr 2021

Apa Itu HAKI? Pengertian, Fungsi, Macam dan Cara Mendaftarnya

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Apa itu HAKI? Sebagai seorang penulis, kita wajib tahu yang namanya pengertian HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Kenapa wajib mengerti tentang HAKI? Sebab sebagai penulis Anda akan membuat sebuah karya.

Dan tentunya karya tersebut dibuat tidak dengan mudah begitu saja. Selain itu dengan memahami HAKI, Anda juga dapat melindungi karya Anda dari pencurian karya alias plagiarisme. Lantas apa sebenarnya pengertian HAKI, fungsi, unsur, dan cara mendapatkannya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini!

Baca juga : Daftar Jurusan/ Prodi di Perguruan Tinggi Terlengkap

Pengertian HAKI

Haki, pada dasarnya konsep tentang HaKI bersumber pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.

Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Macam-Macam HaKi

Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:

1. Hak Cipta (Copyright)

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hak kekayaan industri (industrial property rights)

Hak kekayaan industri yang mencakup :
– Paten (patent)
– Desain industri (industrial design)
– Merek (trademark)
– Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
– Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
– Rahasia dagang (trade secret)

Fungsi dan Pentingnya HAKI

Pertanyaannya yang sering didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HAKI? Tentu ada banyak keuntungan ketika Anda dapat mematenkan karya Anda. Diantaranya sebagai berikut:

1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

4. Memiliki Hak Monopoli

Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan.

Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

Kapan seseorang dapat mendaftarkan Hak Karya Intelektual?

Siapapun berhak mengajukan permohonan atau mendaftarkan HAKI. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.

Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Simbol-Simbol Terkait Hak Kekayaan Intelektual

Setelah memahami pengertian HAKI, maka perlu juga memahami unsur yang terdapat di dalam HAKI, salah satunya yakni simbol-simbol yang berkaitan dengan HAKI.

Semua karya yang sudah terdaftar HAKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini bisa Anda lihat dengan mudah di dekat nama produk yang ada di pasaran. Apa saja simbol-simbol tersebut?

1. TM (Trade Mark)

Simbol pertama adalah TM yang menjadi tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini maka artinya produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.

2. SM (Service Mark)

Simbol ini merupakan simbol dari kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya adalah beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik ini tidak bisa digunakan di film lain tanpa seizin pemiliknya.

3. R (Registered Mark)

Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini maka artinya mereka sudah terdaftar HAKI-nya.

4. C (Copyright)

Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau biasa disebut copyright. Jadi, siapapun yang ingin melakukan pempublikasian terhadap karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Syarat Mendaftar Hak Karya Intelektual

Meski memiliki banyak keuntungan, namun mendapatkan HAKI ini tidaklah mudah. Anda harus mengurusnya melalui pemerintah terkait. Untuk itu berikut adalah persyaratan awal yang harus Anda persiapkan sebelum mendaftarkan HAKI.

Dilansir dari https://www.dgip.go.id/, berikut ini adalah beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan guna mendaftar hak cipta.

1. Formulir Permohonan

Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00.

2. Mengajukan surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
– nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
– nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan – alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
– tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali

3. Uraian Ciptaan (Rangkap 3)

  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
    Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Cara Mendaftarkan Hak Cipta

1. Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta

Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman https://hakcipta.dgip.go.id/

2. Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online

a. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
b. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
c. Login menggunakan username yang telah diberikan.
d. Mengunggah dokumen persyaratan, antara lain :

  • Surat Permohonan Pemindahan Hak
  • Surat Perjanjian
  • Bukti Pengalihan Hak
  • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaa
  • KTP
  • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  • Dokumen Lainnya

e. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
f. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
g. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Biaya HAKI

Sayangnya untuk mendapatkan hak cipta intelektual ini, kita memang harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai jasa pengurusan. Biaya pendaftaran merek berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 dapat dilihat pada laman dgip.go.id.

Dilansir dari https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/formulir-dan-format-surat, untuk sekali permohonan dikenai biaya Rp 200.000/permohonan.

Demikian ulasan singkat mengenai pengertian HAKI hingga biaya yang harus dikeluarkan jika Anda ingin mendaftar. Semoga bermanfaat!

Sumber Artikel: https://penerbitdeepublish.com/pengertian-haki/

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×