Hari ini - Event Premium Webinar: Navigasi Risiko Keuangan untuk Keberlanjutan Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus | Regulasi • 21 Oct 2021

Awas! Ini Dampak dan Sanksi Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Pernah mengalami di demo mahasiswa gara-gara data mereka belum terdata di PDDikti gak? Atau disaat kampus yang lain mendapatkan hibah dari Kemendikbud Ristek, namun perguruan tinggi anda kok tidak dapat hibah? Bila pernah, rasanya anda mesti harap-harap cemas. Sebab, kondisi ini bisa saja menandai perguruan tinggi anda ada masalah terkait pelaporan ke PDDikti.

Oh iya, ada cerita menarik saat tim SEVIMA melakukan kunjungan ke salah satu perguruan tinggi. Saat itu, tim SEVIMA mendapat panggilan untuk berkunjung perguruan tinggi di suatu daerah untuk memberikan konsultasi, salah satu pertanyaannya adalah “Buat apa sih, kampus melakukan pelaporan ke PDDikti?”

Ternyata, ada beberapa kampus yang belum mengetahui pentingnya melakukan pelaporan ke PDDikti, padahal sejak tahun 2014, seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia diwajibkan untuk  melakukan pelaporan data PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) secara berkala, ini sesuai amanat UU no. 12 Tahun 2012. Bahkan, PDDIKTI sendiri menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan rujukan.

Mengenal PDDikti

Nah, sebelum kita bahas lebih jauh alangkah baiknya kita mengenal dulu apa itu PDDikti? PDDikti merupakan kepanjangan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) juga merupakan kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Data tersebut berisi Informasi, Entitas, Data Pokok, Data Referensi, dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi.

Untuk menjamin ketersediaan Data Pendidikan Tinggi, dilaksanakanlah pendataan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti, baik itu pengumpulan; pengolahan; dan penyajian data. Bagaimana, sudah jelas ya terkait apa itu PDDikti. Jangan malu-maluin ya, masa #pejuangPDDikti gak tahu PDDikti.

Lalu, Data Apa Saja yang Dilaporkan

Jadi, seluruh Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara. Laporan tersebut terdiri atas laporan pembelajaran; penelitian; dan pengabdian masyarakat.

Agar anda lebih paham lagi, apalagi untuk rekan-rekan operator #pejuangPDDikti baru harus tahu data apa saja yang dilaporkan ke PDDikti ini.   

Semester Awal (1)

  • Data Pokok : Data Pokok Pendidikan Tinggi terdiri dari : a. perguruan tinggi; b. program studi; c. satuan manajemen sumberdaya; d. dosen; e. tenaga kependidikan; f. mahasiswa; g. substansi pendidikan tinggi; dan h. aktivitas tridharma perguruan tinggi
  • Histori Pendidikan
  • Nilai Pindahan
  • KRS & KHS
  • Status Semester Mahasiswa (AKM)
  • Prestasi mahasiswa

Semester Tengah (2-15)

  • Status Semester Mahasiswa (AKM)
  • KRS & KHS
  • Transkrip Mahasiswa, seperti magang, KKN, kegiatan kampus merdeka
  • Nilai Konversi Kampus Merdeka

Semester Akhir

  • KRS & KHS
  • Transkrip Mahasiswa
  • Skripsi dan Tugas Akhir
  • Data kelulusan

Perguruan Tinggi

  • Kurikulum
  • Matakuliah
  • Kelas dan Dosen Pengajar
  • Skala Nilai
  • Rentang Periode perkuliahan

Perlu diingat ya, laporan pembelajaran paling sedikit terdiri atas: a. rencana studi; dan b. hasil studi. Pelaporan rencana studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai. 

Serta, pelaporan hasil studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai. Pelaporan rencana studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai.

Sanksi Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

Awas, bagi perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Penyampaian laporan oleh Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi PDDikti Feeder yang laksanakan oleh oleh pengelola PDDikti yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.

Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa sanksi yang akan dijatuhkan antara lain: 

  • Permenristekdikti nomor: 61 tahun 2016 Pasal 10 butir (7) dan Pasal 12 butir (3) yaitu “bagi perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan akademik secara berkala dan memasukan data akademik tidak lengkap atau tidak valid ke PDDikti, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
  • Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 1 huruf (m), yaitu mengenai sanksi administrasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pelaporan secara berkala ke PDDikti akan dikenai sanksi ringan.
  • Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 2, menyatakan jika telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif ringan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 1 dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, maka perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif sedang.
  • Permenristek Nomor 51 tahun 2018 Pasal (65) ayat 3, menyatakan jika telah dilakukan penjatuhan Sanksi Administratif sedang terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat 2 dan perguruan tinggi tidak menghentikan pelanggaran atau melakukan perbaikan, perguruan tinggi dikenai Sanksi Administratif berat. 

Dampak Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

Selain sanksi, ada beberapa dampak jika kampus tidak melakukan pelaporan PDDikti.  Sesuai Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 pasal 6, bahwa data PDDikti itu menjadi bahan rujukan bagi sistem lain, seperti proses pembuatan PIN & SIVIL, SAPTO Ban-PT, SISTER & SIM TENDIK, persyaratan bantuan pemerintah, proses tracer study, untuk melakukan uji kompetensi (UKOM), melakukan SimLitabmas, SIMLEMKERMA, Aplikasi di LLDIKTI, serta sangat penting untuk rujukan di aplikasi lembaga lain. 

Nah, coba bayangkan jika perguruan tinggi anda tidak melakukan pelaporan PDDikti, maka dari mana sistem-sistem itu mendapat rujukan. Tentu ini akan berdampak buruk bagi perguruan tinggi anda. 

Beberapa dampak yang sering kita temui, seperti:

  1. Perpanjangan akreditasi akan terkendala
  2. Pengajuan Ijazah perguruan tinggi akan macet
  3. Pendataan BKD atau LKD akan terganggu
  4. Mahasiswa sulit atau bahkan tidak bisa lanjut jenjang
  5. Bantuan kuota akan macet
  6. Proses akreditasi pun juga akan terhambat.  
  7. Kesulitan mendapat dana hibah dari pemerintah
  8. Dan masih banyak lagi dampaknya

Ngeri yah! Makanya jangan sampai tidak melakukan pelaporan PDDikti. Oh iya, ada kabar baik nih untuk memudahkan pelaporan PDDikti di perguruan tinggi, anda bisa menggunakan siAkad Cloud, sistem informasi akademik yang terintegrasi dengan PDDikti.

Selain terintegrasi, Anda juga bisa melakukan simulasi sebelum laporan tersebut dikirimkan. Jadi selama simulasi tersebut Anda bisa melakukan pembenahan data yang kurang lengkap. Sehingga data tersebut bisa diperbaiki sebelum dilaporkan. Sudah 200 perguruan tinggi yang merasakan kemudahan dan manfaat dari siAkad Cloud ini. Bagaimana, mau mendapat sanksi atau pelaporan PDDikti terlengkapi?

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×