Jangan Terlewat, Perguruan Tinggi Wajib Lapor Data UKT Tenggat 31 Oktober
22 Oct 2025
SEVIMA.COM – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di setiap wilayah ternyata memiliki cakupan yang berbeda. Terdapat pembagian yang harus diperhatikan dengan baik. Mengingat LLDIKTI ini sangat erat hubungannya dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Yang mana LLDIKTI ini bertugas untuk mengurusi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang kemudian dihubungkan dengan Kemendikbud.
Berhubung perguruan tinggi di Indonesia sangatlah banyak, maka perlu adanya pembagian wilayah guna meningkatkan satuan kerja dan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Nah, kira-kira bagaimana dengan pembagian wilayah LDDIKTI di Indonesia? Simak di bawah ini.
Baca juga: SEVIMA dan LLDIKTI Sumut Kerjasama Pecahkan Masalah Administrasi Kampus
Berdasarkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, menyebutkan bahwa LLDIKTI yang sudah ada saat ini, dibagi oleh Kemendikbud menjadi 16 wilayah, 16 wilayah tersebut meliputi:
Dengan adanya pembagian wilayah tersebut, diharapkan agar PTS dan PTN di wilayah tersebut lebih mudah melakukan koordinasi dan kerja sama. Jadi, bisa dipastikan bahwa setiap wilayah tersebut lebih leluasa ketika melakukan berbagai macam koordinasi dan perencanaan akses pelayanan di perguruan tinggi.
Diposting Oleh:
Seprila Mayang SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami