SEVIMA Dukung Komdigi RI Susun Panduan Keamanan AI Nasional
01 Jul 2026
22 Jul 2026

SEVIMA.COM – Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 resmi berlaku sejak diundangkan pada 16 Juli 2026, tanpa masa tenggat khusus. Ketentuannya mengikat sejak hari itu, bukan menunggu tahun anggaran atau siklus akreditasi berikutnya. Sebagai perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, peraturan ini menyentuh 26 poin ketentuan dari Pasal 14 hingga Pasal 113, dengan fokus pada penyempurnaan mekanisme akreditasi serta penataan ulang tata kelola BAN-PT dan LAM.
Uraian berikut membaginya untuk tiga posisi kunci: Pimpinan PT, Kepala Penjaminan Mutu, dan Operator PT.
Sebelumnya, penting menegaskan apa-apa saja yang tidak berubah supaya tidak muncul kepanikan yang keliru. Kampus tidak perlu membongkar seluruh sistem penjaminan mutu. Empat fondasinya tetap: Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Yang perlu ditinjau adalah dokumen, prosedur, dan rujukan pasal agar selaras dengan ketentuan terbaru, bukan kerangka besarnya. Detail regulasi selengkapnya bisa dilihat di sini.
Konsekuensi akreditasi kini lebih tegas. PT atau prodi berstatus terakreditasi pertama wajib mengajukan akreditasi paling lambat dua tahun setelah menerima mahasiswa baru pertama kali (Pasal 77 ayat 1). Jika dinilai tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), hanya ada satu kali kesempatan mengajukan ulang dalam waktu maksimal enam bulan.
Jika gagal lagi, statusnya menjadi tidak terakreditasi, dan Menteri dapat mencabut izin pendirian PT dan/atau izin prodi (Pasal 77 ayat 6). Ini konsekuensi yang dulu tidak seeksplisit sekarang.
Ada pula peluang program percepatan pendidikan diperluas (Pasal 21): mahasiswa berkemampuan luar biasa dapat mengambil kredit magister setelah minimal enam semester S1, PPG setelah enam semester, dan S3 setelah dua semester magister, dengan syarat prodi berstatus terakreditasi unggul atau internasional.
Pembiayaan juga lebih jelas: akreditasi pertama dan perpanjangan untuk PT di lingkungan Kementerian ditanggung Kementerian (Pasal 83A, 83C), sementara peningkatan ke unggul dan akreditasi internasional ditanggung PT sendiri (Pasal 83B).
Pimpinan perlu memutuskan prodi mana yang didorong ke unggul dengan biaya sendiri, mana yang cukup mempertahankan status, dan mana yang layak dibawa ke akreditasi internasional. Karena percepatan studi hanya terbuka bagi prodi unggul, keputusan mengejar peringkat kini punya nilai strategis tambahan, bukan sekadar prestise.
Bagian inilah yang paling banyak berubah secara teknis. Masa berlaku status terakreditasi adalah lima tahun untuk prodi dan delapan tahun untuk PT (Pasal 77 ayat 3). Perpanjangan status dirancang meminimalkan beban administratif. Caranya dengan memanfaatkan data dari PDDikti (Pasal 78 ayat 2), sehingga kualitas data PDDikti akan sangat menentukan kelancarannya. Peningkatan ke unggul punya mekanisme tersendiri: harus melampaui SN Dikti, bukan sekadar memenuhi (Pasal 79).
Yang perlu diantisipasi: dokumen SPMI dengan siklus PPEPP (penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan standar) harus benar-benar berjalan dan terdokumentasi, bukan disiapkan dadakan menjelang visitasi.
Pemantauan mutu oleh BAN-PT dan LAM kini berkelanjutan, termasuk pemantauan data di PDDikti (Pasal 96 dan Pasal 104 huruf f1). Jika prodi mengejar akreditasi internasional, pastikan lembaganya diakui Menteri (Pasal 82 ayat 4), jangan sampai berinvestasi besar pada lembaga yang tidak diakui.
Bagi teman-teman operator, ada satu pesan besar: pekerjaan Anda kini menjadi bagian langsung dari sistem akreditasi nasional. Perpanjangan status terakreditasi memanfaatkan data dari PDDikti (Pasal 78 ayat 2), dan BAN-PT maupun LAM diberi tugas eksplisit memantau data tersebut. Ini demi memastikan akurasi dan kelengkapannya (Pasal 96 ayat 1 huruf g dan Pasal 104 huruf f1).
Data dosen, mahasiswa, kurikulum, dan aktivitas pembelajaran yang telat, tidak lengkap, atau tidak akurat bukan lagi sekadar temuan administratif, tetapi bisa berdampak pada perpanjangan akreditasi institusi. Peran yang selama ini di belakang layar kini menjadi salah satu penentu wajah mutu kampus di mata sistem nasional.
Pertama, seluruh sistem mutu tidak harus dibongkar. Empat fondasinya tetap, yang perlu disesuaikan hanya dokumen dan rujukan pasalnya.
Kedua, perpanjangan tidak otomatis lebih ringan. Keringanan hanya berlaku bagi kampus yang datanya konsisten dan bisa ditelusuri (Pasal 78 ayat 2), sementara data berantakan justru mempersulit.
Ketiga, akreditasi internasional tidak membebaskan prodi dari akreditasi nasional. Prodi tetap wajib memperpanjang status nasional (Pasal 82).
Keempat, urusan data bukan hanya tanggung jawab operator. Sejak peraturan ini data menjadi evidensi mutu institusi yang dipantau berkelanjutan, tanggung jawab bersama pimpinan, tim penjaminan mutu, dan operator.

Urutan penyesuaiannya sama. Pastikan dokumen selaras dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 lebih dulu, baru cocokkan dengan perubahan dalam Nomor 10 Tahun 2026.
Pimpinan PT: petakan status dan tanggal jatuh tempo akreditasi seluruh prodi, tetapkan prioritas prodi yang didorong ke unggul atau internasional, dan alokasikan anggaran mutu sesuai skema pembiayaan baru (Pasal 83A sampai 83C).
Kepala Penjaminan Mutu: audit kelengkapan dokumen SPMI terhadap ketentuan baru, susun kalender akreditasi 2026 sampai 2028 dengan buffer waktu, dan verifikasi status pengakuan lembaga akreditasi internasional yang dituju.
Operator PT: cek kualitas data PDDikti dari sisi kelengkapan, akurasi, dan ketepatan waktu, bangun rutinitas sinkronisasi per periode pelaporan, dan koordinasikan dengan tim penjaminan mutu terkait data yang menjadi evidensi akreditasi.
Permendiktisaintek 10/2026 membawa satu pesan sederhana. Mutu tidak lagi dinilai dari dokumen sesaat, melainkan dari data dan proses yang berjalan terus-menerus. Bagi kampus yang disiplin menjalankan SPMI dan menjaga kualitas data PDDikti, peraturan ini justru meringankan. Bagi yang belum, inilah momentum untuk berbenah selagi masa transisi masih terbuka.
Sebagian besar kerumitannya bukan pada mencari data. Seringkali memastikan angka yang sama muncul konsisten di laporan SPMI, borang akreditasi, dan PDDikti tanpa diinput ulang oleh tiga tim berbeda juga butuh usaha khusus. SEVIMA Platform berjalan di atas basis data yang sama dengan SIAKAD dan PMB. Perubahan data cukup dilakukan sekali dan membantu menjaga konsistensi angka di berbagai laporan saat audit atau akreditasi.
Titik mulainya sama. Tinjau dokumen SPMI dan roadmap akreditasi kampus Anda minggu ini untuk menemukan bagian mana yang perlu direvisi lebih dulu. Bila masih menghadapi kendala dalam mengelola atau melaporkan data, silakan diskusikan kebutuhannya bersama tim SEVIMA.
Diposting Oleh:

Tito SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.
Jadwalkan Diskusi