Regulasi • 14 Oct 2024
Dunia Kampus | Regulasi • 01 Nov 2023
Kemendikbud Ubah Aturan 1 SKS Setara 45 Jam Per Semester
Liza SEVIMA
SEVIMA.COM – Kemendikbud mengubah standar 1 SKS menjadi 45 jam per semester sebagai terobosan dalam penyederhanaan standar kompetensi lulusan perguruan tinggi. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada program studi dalam mengatur porsi belajar mahasiswa.
Keputusan ini dikemukakan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada acara peluncuran Merdeka Belajar Episode 26 pada Rabu (30/8) melalui kanal Youtube Kemendikbudristek. Menurut Nadiem peraturan SKS yang kaku sudah tidak relevan dengan era saat ini.
“Kita mengatur secara rinci berapa lama mahasiswa di kelas, mengerjakan PR, dan melakukan kegiatan mandiri. Aturan kaku seperti ini sudah tidak relevan lagi diberlakukan di perguruan tinggi,” ujarnya.
Seperti apa detail perubahan tentang proses perubahan SKS yang diatur dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 yang terbit pada Merdeka Belajar Episode 26 ini? Berikut pembahasannya.
Aturan SKS dalam Permendikbudristek No.53 Tahun 2023
Sebelum aturan SKS terbaru dikeluarkan, kebijakan per 1 SKS dibagi dalam seminggu mahasiswa akan memiliki kegiatan tatap muka 50 menit, penugasan terstruktur 60 menit, dan kegiatan mandiri 60 menit. Kebijakan ini kemudian diubah karena dinilai terlalu kaku dan tidak relevan.
Peraturan baru perubahan 1 SKS menjadi 45 jam dalam 1 semester diatur dalam Permendikbudriset No.53 Tahun 2023. Dalam pemaparannya, Nadiem menjelaskan bahwa 1 SKS didefinisakan dengan 45jam/semester.
“Sekarang 1 SKS didefinisikan dengan 45 jam/semester dengan pembagian disesuaikan dengan aturan perguruan tinggi,” jelas Nadiem pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 26.
Menurut Nadiem, dengan adanya perubahan pada penerapan SKS akan berdampak positif pada distribusi yang SKS sesuai karakteristik mata kuliah. Maka pembelajaran tidak lagi terbatas pada kegiatan belajar di dalam kelas.
“Setiap prodi nantinya punya standarnya sendiri. Kalau 70 persen dari waktunya adalah project-based, tentu ini tidak bisa dilakukan kalau standarnya sangat kaku,” ungkap Nadiem.
Nah, untuk membuat standar yang lebih fleksibel, maka dibutuhkan distribusi SKS dapat menyesuaikan dengan metode pembelajaran tersebut sesuai dengan karakteristik mata kuliah.
Penilaian Mata Kuliah dengan Aturan SKS Baru
SKS yang lama berorientasi pada kegiatan yang diikuti mahasiswa dinilai dengan rinci dengan angka sebagai indeks prestasi (IP/IPK). Namun sedikit berbeda dengan SKS yang baru.
Penilaian lulus atau tidak lulus hanya dikhususkan pada pelaksanaan kegiatan pembelajaran di luar kelas, yakni Kampus Merdeka dan Uji Kompetensi. Mata kuliah yang mendapatkan penilaian lulus atau tidak lulus tidak akan mempengaruhi IP atau IPK. Artinya penilaian mata kuliah yang diambil tetap dihitung ke dalam SKS namun tidak masuk ke perhitungan IP/IPK.
Perubahan ini didasari oleh Nadiem yang melihat realitas bahwa industri sebenarnya tidak menilai grade scale seorang mahasiswa. Industri sebenarnya ingin tahu apakah kompetensi mahasiswa ini cukup atau tidak.
Baca juga: Menteri Nadiem: Kini Syarat Lulus Kuliah Tanpa Skripsi
Perubahan sistem SKS ini dapat mempermudah prodi untuk lebih fleksibel dalam menentukan metode pengajaran sesuai kebutuhan mata kuliah. Peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi untuk menjadi lebih baik lagi. Untuk informasi lain terkait berita perguruan tinggi dan sistem informasi akademik, Anda dapat mengunjungi SEVIMA.COM.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami