8 Hari Lagi - Sebelum Event OFFLINE (GRATIS): Gala Apresiasi SEVIMA – Membangun Strategi Kepemimpinan Digital Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 21 Nov 2023

Dampak Merdeka Belajar Eps. 26 Terhadap Perguruan Tinggi, Apa Saja ya?

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Mendikbudristek, Nadiem Makariem meluncurkan aturan baru Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 sekitar pada bulan September. Peluncuran ini terkait perubahan aturan Standar Nasional Pendidikan dan Status Akreditasi Perguruan Tinggi atau Program Studi. 

Dalam sambutan Nadiem Makarim pada Merdeka Belajar Eps 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di kanal Youtube Kemendikbud RI (29/09) menyampaikan bahwa aturan ini dibuat untuk memerdekakan perguruan tinggi. 

“Kami ingin memenuhi janji ke perguruan tinggi untuk memerdekakan perguruan tinggi. Melalui kebijakan dan aturan baru ini konsekuensinya perguruan tinggi tidak akan sama lagi,” ujarnya.

Lalu seperti apa dampaknya peraturan yang dirancang untuk memerdekakan bagi perguruan tinggi ini?

1. Memberikan Keleluasaan Terhadap Perguruan Tinggi

Peluncuran Merdeka Belajar episode 26 membawa perubahan dan keleluasaan bagi setiap perguruan tinggi di Indonesia agar dapat menyesuaikan perkembangan industri dan teknologi. Poin penyederhanaan SNDIKTI mengubah beberapa aspek, yaitu:

  • Penyederhanaan Penelitian, & Pengabdian kepada Masyarakat
    Penyederhanaan standar diperbarui hampir secara keseluruhan pada berbagai aspek untuk mendukung inovasi perguruan tinggi. Perubahan ini meliputi aspek standar kompetensi lulusan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Pada standar penelitian dan pengabdian saat ini telah diubah dari 8 standar kini hanya menjadi 3. Ketiga standar ini akan disesuaikan dengan kebutuhan hingga visi misi dari perguruan tinggi.Pada bagian penyederhanaan kompetensi lulusan, Kemendikbud membuat kebijakan agar standar kompetensi tidak berorientasi pada teori yang rinci dan kaku. Proses penyusunan dan pengembangan standar kompetensi lulusan dibuat menjadi lebih fleksibel dengan menyesuaikan program studi masing-masing.

Standar Penelitian dan Standar Pengabdian Masyarakat

  • Perubahan 1 SKS dari 170 menit menjadi 45 jam per semester
    Sebelum peraturan terbaru tentang SKS diterapkan, kebijakan per 1 SKS membagi waktu dalam seminggu mahasiswa menjadi 50 menit tatap muka, 60 menit penugasan terstruktur, dan 60 menit kegiatan mandiri. Kebijakan ini kemudian diubah karena dianggap terlalu kaku dan kurang relevan. Menurut Nadiem, bahwa sekarang definisi 1 SKS saat ini adalah 45 jam/semester, dengan pembagian yang disesuaikan sesuai aturan perguruan tinggi. Perubahan ini akan memiliki dampak positif pada distribusi SKS yang sesuai dengan karakteristik mata kuliah, membebaskan pembelajaran dari keterbatasan di dalam kelas. Adanya perubahan tersebut, maka akan membantu setiap program studi memiliki standar sendiri. Misalnya, jika 70 persen dari waktu pembelajaran adalah berbasis proyek, hal ini tidak akan bisa dilakukan jika standarnya sangat kaku.
  • Skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan
    Perubahan skripsi tidak lagi sebagai syarat kelulusan bertujuan agar perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menyesuaikan pembelajaran secara relevan di luar kampus. Dijelaskan oleh Nadiem, ketika skripsi dihapuskan bukan berarti mahasiswa tidak mengerjakan apapun ketika lulus. Skripsi dapat digantikan dengan penerapan project based learning dan asesmen yang sesuai dengan ketercapaian kompetensi lulusan sebagai ganti skripsi. Ketiga poin penyederhanaan SNDIKTI ini telah memberikan ruang pada perguruan tinggi untuk mengembangkan metode pembelajaran terbaik dengan menyesuaikan visi, misi, dan kebutuhan mahasiswa.

2. Meringankan Proses Administrasi Perguruan Tinggi

Peraturan baru ini akan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi. Proses administrasi ini akan mencakup:

  • Status akreditasi wajib prodi di level Unit Pengelola Program Studi (UPPS)
    Kadang kali, proses pengajuan akreditasi program studi memakan waktu yang lama dan proses yang cukup rumit.  Maka kebijakan ini diubah dan dapat dilakukan pada level Unit Pengelola Program Studi (UPPS).Sehingga akreditasi pada program studi yang dilakukan pada unit pengelola dapat dilakukan secara bersamaan dengan referensi yang sama. Kebijakan ini dapat menghemat resource yang dikeluarkan pada saat asesmen dan efisiensi data pada saat akreditasi.
  • Penyederhanaan Status Akreditasi
    Status akreditasi untuk perguruan tinggi akan disederhanakan menjadi Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Sementara untuk program studi (prodi), akan terbagi menjadi Terakreditasi, Tidak Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional.

Menurut Nadiem, bahwa jika sebuah perguruan tinggi sudah memiliki status Terakreditasi, itu berarti telah memenuhi standar SN Dikti. Sedangkan status Terakreditasi Unggul menunjukkan bahwa perguruan tinggi tersebut telah memenuhi Standar LAM. Pada prodi yang telah mendapatkan Akreditasi Internasional, tidak diperlukan proses akreditasi nasional lagi.

3. Penurunan Beban Finansial untuk Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Keunggulan dari sistem akreditasi baru ini adalah mempermudah proses akreditasi serta mengurangi beban administratif di perguruan tinggi. Nadiem berpendapat bahwa dengan mengurangi beban administrasi keuangan di perguruan tinggi, transformasi perguruan tinggi dapat berjalan lebih cepat. 

Oleh karena itu, BAN-PT dan LAM tidak akan lagi meminta biaya kepada perguruan tinggi untuk akreditasi yang harus dilakukan. Selain itu, biaya asesmen untuk status terakreditasi akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara bagi perguruan tinggi yang sudah memiliki status terakreditasi unggul, proses ini bersifat opsional.

Baca juga: Merdeka Belajar Episode 26: Pemerintah Menanggung Biaya Akreditasi Wajib Perguruan Tinggi dan Program Studi!

Itu tadi penjelasan lengkap mengenai dampak peluncuran Merdeka Belajar Episode 26 bagi perguruan tinggi. Adanya peraturan baru ini diharapkan dapat terus meningkatkan mutu dan kualitas perguruan tinggi. Bagi Anda yang ingin mengetahui berita terbaru seputar perguruan tinggi dan sistem informasi akademik dapat langsung mengunjungi SEVIMA.COM

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×