16 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Nasional: Penyusunan Rencana PMB Tahun 2025 untuk Raihan Akreditasi & Rasio Dosen Mahasiswa Optimal Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Solusi SEVIMA • 29 Jan 2024

Cegah Kekerasan Seksual, Kemendikbud Luncurkan Modul PPKS di Perguruan Tinggi

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Kekerasan dan pelecehan seksual merupakan problematika yang mencoreng citra lembaga pendidikan tinggi. Sayangnya, masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Lembaga pendidikan tinggi sudah selayaknya memberikan perlindungan kepada peserta didik. Dengan melihat kondisi yang terjadi, maka Kemendikbud ristek mengembangkan modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). 

Seperti apa modul PPKS di perguruan tinggi? Bagaimana implementasinya? Mari kita ulas di bawah ini.  

Baca juga: MBKM Mandiri Siap Diimplementasikan di Perguruan Tinggi, Apa Saja Komponennya?

Modul PPKS di Perguruan Tinggi

Kasus kekerasan seksual merupakan suatu bentuk dominasi atas berbagai dimensi gender, kelas, ras, dan ketidaksetaraan lainnya. Mengacu pada kasus ini, pelaku kekerasan seksual biasanya berada di lingkungan terdekat korban. 

Berdasarkan permasalahan ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim mengesahkan Permendikbud No.30 tahun 2021 tentang Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi. Modul pembelajaran ini digunakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

Peraturan ini menegaskan bahwa modul wajib berisi sosialisasi bahwa peserta didik, pendidik, tenaga pendidik, dan warga satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Modul ini akan mencakup pengembangan mekanisme guna mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. 

Modul PPKS yang dikembangkan oleh perguruan tinggi ini setidaknya harus berisi pengenalan dan pembelajaran PPKS dengan materi Pengenalan Kekerasan, Definisi dan pemahaman pola pola kekerasan seksual, dan Dampak Kekerasan Seksual.

Baca juga: Sering Lembur di Kampus: Kisah Inspiratif Amin, Operator Tangguh dari Cirebon

Modul PPKS di Perguruan Tinggi

Menurut Permendikbud No.30 Tahun 2021, menjelaskan bahwa pelaksanaan modul PPKS tersebut disusun dan dikembangkan untuk dapat diakses melalui learning management system (LMS) masing-masing perguruan tinggi. Jadi, mahasiswa bisa lebih menyerap perihal pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Sehingga ke depannya, pencegahan kekerasan seksual tak hanya sebatas teori saja. Namun juga diimplementasikan di dalam lingkup perguruan tinggi. 

Kini, SEVIMA Platform modul EdLink sudah menyediakan modul PPKS. Di mana Anda bisa mengakses modul ini sesuai dengan kebutuhan di kampus Anda. Oh iya, seperti yang kita tahu, modul EdLink juga sudah terintegrasi dengan SPADA Indonesia. Jadi semua kebutuhan kampus Anda dalam hal LMS bisa terpenuhi dengan baik. Semoga dengan Andanya modul ini bisa membantu perguruan tinggi terbebas dari jeratan kekerasan seksual ya. 

Bagi Anda yang ingin memiliki kampus dengan sistem LMS yang lengkap dengan modul PPKS, kini SEVIMA Platform telah mengakomodir kebutuhan tersebut. Yuk segera konsultasikan masalah sistem akademik Anda bersama tim SEVIMA atau kunjungi SEVIMA.COM.

Tags:

product

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×