Dunia Kampus • 04 Oct 2024
SEVIMA.COM – Salah satu hambatan perguruan tinggi dalam pengajuan akreditasi adalah data-data yang belum lengkap. Hal ini sering terjadi bagi kampus yang belum mengoptimalkan digitalisasi di semua sektor kampus.
Dalam rangka mendiskusikan dan mencari jalan keluar masalah tersebut, SEVIMA mengadakan Webinar Nasional dengan tema “Kupas Tuntas Digitalisasi dan Kemudahaan Akreditasi Kampus dengan SEVIMA Platform” pada Jum’at (15/03) kemarin.
Webinar ini mengangkat tema pentingnya digitalisasi untuk mempermudah pelaksanaan penilaian akreditasi sesuai regulasi Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 dengan narasumber Dr. Tita Karlita, M.Kom. selaku Tim Penjaminan Mutu Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) sekaligus Product Research SEVIMA.
Menurut Tita, saat perguruan tinggi melakukan pengajuan akreditasi, ada banyak data atau dokumen yang perlu dilengkapi. Namun, dalam proses pelengkapan data dan pembuatan dokumen ini masih banyak masalah sehingga akan berdampak pada hasil akreditasinya nanti.
“Pengajuan akreditasi membutuhkan data-data yang lengkap terkait kegiatan kampus. Apabila kampus tidak memiliki sistem yang sesuai untuk pengelolaan data, dampaknya pengajuan akreditasi dapat ditolak. Masalah ini juga berdampak pada pembubaran PTN dan PTS yang dinyatakan tidak terakreditasi oleh BAN-PT,” jelas Tita.
Baca juga: Mengenal Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Di Perguruan Tinggi
Pentingnya Perguruan Tinggi Memanfaatkan Teknologi Informasi
Menurut Tita, dosen sekaligus Tim Penjaminan Mutu PENS ini, menjelaskan pentingnya pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi bagi perguruan tinggi, ini sesuai dengan aturan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023. Pada pasal 33 ayat 2 (c) bahwa pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Dengan kemajuan teknologi informasi dan regulasi data maka diharapkan dapat menggunakan teknologi sesuai Permendikbudristek No. 53 tahun 2023. Sehingga teknologi kini menjadi kebutuhan kampus namun sebuah keharusan,” lanjut Tita, terkait pentingnya digitalisasi dalam pengelolaan data kampus.
Aturan pada Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 kemudian diperjelas pada Pasal 39 Ayat 1 bahwa Pengelolaan data dan informasi dengan memanfaatkan teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud pada pasal 33 ayat 2 bertujuan untuk:
- memastikan keamanan, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik
- mendukung perencanaan, pelaksanaa, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi
- melaporkan data profil dan kinerja perguruan tinggi pada PDDikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses publik
Implementasi Teknologi Informasi Sukseskan Digitalisasi Kampus untuk Akreditasi
Tita juga menjelaskan bahwa data-data kampus ini perlu untuk disimpan dan dikelola untuk pengajuan akreditasi. Data-data yang dibutuhkan tidak hanya data terbaru saja, namun juga data yang lama.
“Penting sekali kita memiliki keamanan dan kemutakhiran data terkait akreditasi. Karena data yang akan kita ajukan adalah data terbaru hingga mundur kebelakang 3-5 tahun lalu, sehingga harus pasti aman, akurat dan mutakhir,” ujar Tita.
Data kampus yang dikelola secara digital juga akan mempermudah proses pengajuan akreditasi. Data-data yang sudah tersusun ini dapat lebih mudah untuk direkap serta dilaporkan.
“Ketika kampus memiliki data dapat bentuk digital maka dapat dengan mudah mengumpulkan data untuk pengajuan akreditasi. Karena pengumpulan data yang manual itu sangat sulit dilakukan serta memerlukan waktu yang tidak sedikit,” tambah Tita, terkait mudahnya akreditasi melalui data digital.
Baca juga: Awas! Tidak Lolos Perpanjangan Akreditasi Akibat Penurunan Mahasiswa Baru, Kok Bisa?
Sukseskan Akreditasi Kampus dengan Modul Manajemen Akreditasi SEVIMA Platform
Kabar baiknya, modul Manajemen Akreditasi di SEVIMA Platform kini telah mendukung digitalisasi di berbagai sektor kampus yang mempermudah pengumpulan data. Dengan adanya digitalisasi, Bapak/Ibu tidak perlu repot harus mengumpulkan berbagai data untuk pengajuan akreditasi.
Masih menurut Tita, dengan digitalisasi perguruan tinggi dapat memperoleh kemudahan dalam proses pengajuan akreditasi.
“Ketika kampus menggunakan sistem dalam pelaksanaan akreditasi, akan mendapat banyak kemudahan seperti: 1. Persiapan akreditasi lebih cepat dengan kolaborasi tim 2. Mudah mengumpulkan data jika sudah terdata di SEVIMA Platform. 3. Simulasi penilaian akreditasi (BAN-PT dan LAM). 4. Dokumen mutu terinventrasisasikan dengan baik. 5. Pengelolaan data dukung LKPS dan LED dengan mudah.” jelas Tita
SEVIMA Platform telah mendukung berbagai fitur yang mempermudah pengolahan data yakni mulai dari sistem yang saling terintegrasi sehingga data dapat dengan mudah ditarik, menggunakan standar BAN-PT dan LAM, serta export excel dengan format lembaga akreditasi. Dengan menggunakan modul Akreditasi Cloud, kini proses pengolahan data hingga pengajuan akreditasi dapat menjadi lebih cepat dan efisien.
Digitalisasi merupakan langkah penting untuk mempermudah akreditasi kampus? Oleh karena itu, yuk pastikan kebutuhan digitalisasi kampus di berbagai sektor untuk mempermudah pengelolaan data. Bagi kampus Anda yang belum menerapkan digitalisasi sepenuhnya, SEVIMA kini siap membantu. Hubungi kami untuk info lebih lanjut di “Kontak Kami”
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami