Kontak Kami

Dunia Kampus

Roadmap Karier Dosen PNS: Meniti Jalur dari Asisten Ahli ke Guru Besar/Profesor

05 Dec 2025

SEVIMA.COM– Menjadi dosen tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak akademisi. Selain stabilitas karier, posisi ini memberikan ruang besar untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan melalui Tridharma. Namun di balik ketertarikan itu, satu pertanyaan sering muncul: seperti apa sebenarnya jalur karier seorang dosen PNS?

Faktanya, perjalanan karier dosen PNS tidak berlangsung otomatis. Setiap jenjang menuntut standar kualifikasi, beban kinerja, dan syarat publikasi yang meningkat di setiap level. Pemerintah telah menetapkan semua tahapan tersebut dalam sistem jenjang akademik yang terstruktur, sehingga proses naik jabatan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai aturan.

Untuk memahami perjalanan ini, penting melihat bagaimana negara merancang skema karier dosen PNS beserta kesiapan yang perlu dibangun sejak awal. Artikel ini akan mengurai roadmap tersebut secara runtut—mulai dari tahap awal sebagai Asisten Ahli hingga langkah strategis menuju jabatan akademik tertinggi, Guru Besar.

Proses Kenaikan Jabatan Akademik Dosen PNS

Dalam ekosistem pendidikan tinggi di Indonesia, jenjang karier dosen diatur secara ketat untuk memastikan kualitas akademik tetap terjaga. Salah satu regulasi utama yang menjadi dasar pengelolaan jabatan akademik adalah Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025. Aturan ini memberikan penegasan mengenai kategori dosen, yang meliputi:

  • CPNS dengan jabatan fungsional dosen,

  • PNS dengan jabatan fungsional dosen, dan

  • PPPK dengan jabatan fungsional dosen yang diangkat dalam jangka waktu tertentu.

Secara eksplisit, regulasi juga memberikan batasan bahwa dosen dengan status kontrak jangka waktu tertentu seperti PPPK tidak termasuk dalam kategori yang dapat mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik. Ketentuan ini penting untuk memberikan kejelasan mengenai jalur karier bagi setiap status kepegawaian dosen khususnya PNS.

Jenjang Karir Status Dosen PNS Berdasarkan Regulasi

Jenjang dan Golongan Dosen PNSsumber: LLDIKTI 4

1. Asisten Ahli 

Asisten Ahli menjadi langkah pertama dalam perjalanan karier seorang dosen. Pada fase awal ini, dosen yang memasuki masa Calon PNS (CPNS) akhirnya diangkat sebagai PNS dengan jenjang/golongan ruang Penata Muda Tk.I, III/b setelah menjalani masa percobaan, memenuhi syarat serta memperoleh angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap inilah yang menjadi penanda penting perkembangan karier, karena setiap jenjang memerlukan peningkatan kompetensi, pemenuhan beban kinerja, hingga kontribusi ilmiah yang semakin kuat. Dengan demikian, Asisten Ahli bukan hanya sekadar titik awal, tetapi juga pondasi bagi langkah-langkah strategis menuju jenjang akademik berikutnya.

Syarat pengangkatan pertama meliputi: 

  1. Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dan memiliki ijazah doktor atau sederajat;
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 1 (satu) tahun; dan 
  3. Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

2. Lektor

Proses kenaikan jabatan akademik dosen PNS selanjutnya adalah Lektor. Untuk pengajuan kenaikan jabatan, dosen memerlukan pemenuhan syarat umum, syarat khusus dan syarat tambahan. 

Berdasarkan website resmi SISTER Kemendikbud, untuk syarat kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor dinilai melalui:

Syarat Umum (semua dosen) dinilai berdasarkan data di SISTER

  1. Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli.
  2. Pendidikan tertinggi adalah S2.
  3. Minimal 2 tahun sejak TMT pada jabatan terakhir akademik.
  4. Tidak termasuk Dosen Tetap PPPK.
  5. NIK sudah terverifikasi.
  6. Data ikatan kerja dan status kepegawaian sudah padan.

Syarat di luar SISTER diperiksa secara mandiri

Berikut syarat yang tidak diperiksa oleh SISTER, sehingga perlu diperiksa dengan seksama secara mandiri oleh panitia pelaksana kenaikan jabatan:

  1. Perhitungan jarak usia ke Batas Usia Pensiun (BUP)
  2. Empat (4) Syarat BKD yang Memenuhi (M)

Syarat khusus

  1. Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

3. Lektor kepala

Jenjang selanjutnya adalah Lektor Kepala. Posisi ini lebih tinggi dari lektor dan di bawah profesor yang telah diakui kualifikasi telah diakui di dunia pendidikan. 

Syarat di eligible di SISTER

  1. Jabatan akademik terakhir Lektor
  2. Minimum S2
  3. Telah menempati jabatan akademik Lektor selama lebih dari 2 tahun
  4. BKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)
  5. Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Lektor Kepala
  6. Jika PNS, maka pangkat harus IIID

Syarat khusus: 

  1. 1 (satu) karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2 sebagai penulis pertama; 
  2. 1 (satu) karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama; atau 
  3. hasil karya seni yang diakui secara nasional.

4. Professor atau Guru Besar (GB)  

Profesor atau Guru Besar (GB) menjadi puncak karir seorang dosen di perguruan tinggi. Untuk meraih jabatan ini membutuhkan perjuangan untuk memenuhi syarat yang ketat. Berdasarkan laman resmi sister serta keterangan dari Kepmendiktisaintek No.63 Tahun 2025, berikut syarat untuk meraih jabatan akademik tertinggi:

Syarat umum: 

  1. Jabatan akademik terakhir Lektor Kepala
  2. Minimum S3
  3. Telah menempati jabatan akademik Lektor Kepala selama lebih dari 2 tahun
  4. BKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)
  5. Telah menjadi dosen selama lebih dari 10 tahun sejak dalam jabatan akademik pertama (AA/L)
  6. Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Guru Besar
  7. Untuk Dosen yang baru lulus S3 maka dapat mengajukan kenaikan ke GB setelah lulus S3 lebih dari 3 tahun. Namun jika baru lulus S3 < dari 3 tahun dapat mengajukan jika memiliki publikasi JIB setelah selesai Doktor

Syarat khusus: 

1 (satu) Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi dan Terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui secara internasional.

Syarat khusus tambahan: 

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/kementerian/internasional/ korporasi, yang dibuktikan dengan SK penerima hibah sebagai ketua, kontrak nilai hibah, laporan hasil penelitian, dan bukan hibah penelitian dari Perguruan Tinggi sendiri. Dalam hal hibah penelitian diberikan oleh Kementerian, dapat dibuktikan dengan data penerima hibah penelitian tercantum dalam SINTA;
  2.  Pernah membimbing program doktor (di perguruan tinggi sendiri/lain), yang dibuktikan dengan SK Pembimbing mahasiswa program doktor dan Lembar Pengesahan Disertasi yang telah sidang akhir: 
  3. Pernah menguji paling sedikit 3 (tiga) mahasiswa program doktor, yang dibuktikan dengan SK/Surat Tugas menguji Disertasi; atau 
  4. Sebagai reviewer paling sedikit 2 jurnal internasional bereputasi yang berbeda, yang dibuktikan dengan Sertifikat dari pengelola jurnal/Surat permintaan dari penerbit dan penerimaan dari yang bersangkutan/ucapan terima kasih dari penerbit. 

Melihat keseluruhan roadmap di atas, jelas bahwa karier dosen PNS merupakan perjalanan panjang yang menuntut komitmen, konsistensi, dan kesiapan untuk terus berkembang. Setiap jenjang membawa tantangan yang berbeda mulai dari pemenuhan angka kredit, pencapaian publikasi ilmiah, hingga kontribusi nyata dalam Tridharma perguruan tinggi. Namun di balik tuntutan tersebut, tersedia pula ruang luas untuk berkarya, berpengaruh, dan memberikan kontribusi strategis bagi ilmu pengetahuan dan kemajuan bangsa.

Dengan terbitnya regulasi terbaru, proses kenaikan jabatan akademik kini semakin terstruktur dan transparan. Hal ini memberikan kepastian arah bagi para dosen PNS untuk merencanakan karier secara lebih matang sejak tahap awal, sehingga setiap pencapaian dapat dibangun dengan fondasi yang kuat.

Pada akhirnya, meniti jenjang Asisten Ahli hingga Guru Besar bukan sekadar perjalanan administratif, tetapi refleksi dari dedikasi seorang dosen terhadap kualitas pendidikan tinggi. Dengan persiapan yang tepat, pemahaman regulasi, serta komitmen terhadap produktivitas akademik, setiap dosen PNS memiliki peluang yang sama untuk mencapai puncak kariernya.

Diposting Oleh:

Liza SEVIMA

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

SEVIMA Podcast by NgopiBareng