Kontak Kami

Dunia Kampus

Jenjang Karir Dosen Non PNS, Ternyata Memiliki Peluang yang Sama Menuju Jabatan Akademik Tertinggi

05 Dec 2025

SEVIMA.COMBanyak yang mengira bahwa jenjang karier dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS memiliki perbedaan yang mencolok. Padahal ketika ditinjau lebih dalam melalui regulasi yang berlaku, batas antara keduanya ternyata tidak sejauh yang dibayangkan.

Dosen Non PNS tetap memiliki struktur karier yang jelas serta peluang yang setara untuk mencapai jenjang akademik tertinggi, termasuk Profesor atau Guru Besar. Meski demikian, dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik, masih terdapat beberapa perbedaan prosedur yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk menjawab rasa penasaran, mari kita ulang bagaimana jenjang karir dosen Non-PNS.

Jenjang & Pengajuan Kenaikan Karir Status Dosen Non-PNS Berdasarkan Regulasi

Kenaikan jenjang karir status dosen telah diatur secara resmi melalui Kepmendiktisaintek No.63 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut menegaskan bahwa proses kenaikan jabatan akademik berlaku bagi dosen tetap, tanpa membedakan PNS maupun Non PNS. Meski demikian, regulasi ini juga memberikan batasan yang jelas bahwa dosen dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat mengajukan kenaikan jabatan akademik.

Kenaikan jabatan akademik bagi dosen dilakukan melalui penilaian portofolio dosen di SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi) dengan memperhatikan penyesuaian Penilaian Angka Kredit (PAK) yang diperoleh dari kinerja jabatan akademik sebelumnya. Seluruh aktivitas dalam Tridharma Perguruan Tinggi menjadi dasar perhitungan, ditambah dengan pemenuhan syarat khusus dan syarat tambahan sesuai jenjang jabatan yang dituju.

1. Asisten Ahli 

Asisten ahli merupakan titik awal karir menjadi dosen yang proses rekrutmennya diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sesuai dengan ketentuan dari aturan yang berlaku, syarat untuk pengangkatan pertama menjadi dosen Non-PNS adalah: 

Syarat pengangkatan pertama: 

  1. Memiliki ijazah magister atau yang sederajat dan memiliki ijazah doktor atau sederajat;
  2. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 1 (satu) tahun; dan 
  3. Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, prosiding terindeks basis data internasional bereputasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

2. Lektor

Proses kenaikan jabatan akademik dosen non ASN menggunakan angka kredit sebagai hasil kerja jabatan akademik sebelumnya, memenuhi syarat khusus dan syarat tambahan. Berdasarkan website resmi SISTER Kemendikbud, untuk syarat kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor dinilai melalui:

Syarat Umum (semua dosen) dinilai berdasarkan data di SISTER

  1. Jabatan akademik terakhir Asisten Ahli.
  2. Pendidikan tertinggi adalah S2.
  3. Minimal 2 tahun sejak Tanggal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada jabatan terakhir akademik.
  4. Tidak termasuk Dosen Tetap PPPK.
  5. NIK sudah terverifikasi.
  6. Data ikatan kerja dan status kepegawaian sudah padan.


Syarat di luar SISTER diperiksa secara mandiri

Berikut syarat yang tidak diperiksa oleh SISTER, sehingga perlu diperiksa dengan seksama secara mandiri oleh panitia pelaksana kenaikan jabatan:

  1. Perhitungan jarak usia ke Batas Usia Pensiun (BUP)
  2. Empat (4) Syarat BKD yang Memenuhi (M)
  3. Dokumen Angka Konversi untuk PNS atau DUPAK untuk Non-PNS

Syarat khusus

  1. Memiliki karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, atau hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi.

3. Lektor kepala

Jenjang selanjutnya adalah Lektor Kepala. Posisi ini lebih tinggi dari lektor dan di bawah profesor serta telah diakui kualifikasi akademiknya di dalam dunia pendidikan. 

Syarat kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala  

  1. Jabatan akademik terakhir Lektor
  2. Minimum S2
  3. Telah menempati jabatan akademik Lektor selama lebih dari 2 tahun
  4. BKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)
  5. Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Lektor Kepala
  6. Bagi Dosen Non PNS, maka dapat disiapkan dokumen DUPAK yang diajukan untuk kenaikan jabatan. DUPAK harus dilengkapi dengan PAK yang ditandatangani oleh kepala LLDIKTI sesuai dengan format terbaru.

Syarat khusus: 

  1. 1 (satu) karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau peringkat 2 sebagai penulis pertama; 
  2. 1 (satu) karya ilmiah di jurnal internasional yang terindeks oleh lembaga pengindeks internasional bereputasi sebagai penulis pertama; atau 
  3. hasil karya seni yang diakui secara nasional.

4. Professor atau Guru Besar (GB)  

Profesor atau Guru Besar (GB) menjadi puncak karir seorang dosen di perguruan tinggi. Untuk meraih jabatan ini membutuhkan perjuangan untuk memenuhi syarat yang ketat. Berdasarkan laman resmi sister serta keterangan dari Kepmendiktisaintek No.63 Tahun 2025, berikut syarat untuk meraih jabatan akademik tertinggi:

Syarat umum: 

  1. Jabatan akademik terakhir GB
  2. Bagi ajuan Guru Besar, minimal ijazah Doktor atau setara.
  3. Telah menempati jabatan akademik Lektor Kepala selama lebih dari 2 tahun
  4. BKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)
  5. Telah menjadi dosen selama lebih dari 10 tahun sejak dalam jabatan akademik pertama (AA/L)
  6. Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Guru Besar
  7. Untuk Dosen yang baru lulus S3 maka dapat mengajukan kenaikan ke GB setelah lulus S3 lebih dari 3 tahun. Namun jika baru lulus S3 < dari 3 tahun dapat mengajukan jika memiliki publikasi JIB setelah selesai Doktor
  8. Bagi Dosen Non PNS, maka dapat disiapkan Dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Akademik Dosen (DUPAK) yang diajukan untuk kenaikan jabatan. DUPAK harus dilengkapi dengan PAK yang ditandatangani oleh kepala LLDIKTI sesuai dengan format terbaru. Berikut formatnya: Dokumen DUPAK.

Syarat khusus: 

1 (satu) Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi dan Terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui secara internasional.

Syarat khusus tambahan: 

  1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/ nasional/kementerian/internasional/ korporasi, yang dibuktikan dengan SK penerima hibah sebagai ketua, kontrak nilai hibah, laporan hasil penelitian, dan bukan hibah penelitian dari Perguruan Tinggi sendiri. Dalam hal hibah penelitian diberikan oleh Kementerian, dapat dibuktikan dengan data penerima hibah penelitian tercantum dalam SINTA;
  2.  Pernah membimbing program doktor (di perguruan tinggi sendiri/lain), yang dibuktikan dengan SK Pembimbing mahasiswa program doktor dan Lembar Pengesahan Disertasi yang telah sidang akhir: 
  3. Pernah menguji paling sedikit 3 (tiga) mahasiswa program doktor, yang dibuktikan dengan SK/Surat Tugas menguji Disertasi; atau 
  4. Sebagai reviewer paling sedikit 2 jurnal internasional bereputasi yang berbeda, yang dibuktikan dengan Sertifikat dari pengelola jurnal/Surat permintaan dari penerbit dan penerimaan dari yang bersangkutan/ucapan terima kasih dari penerbit. 

Masa Depan Karier Ada di Tangan Anda

Perjalanan karier dosen Non ASN bukanlah perjalanan yang terbatas oleh status kepegawaian. Jalur akademik kini lebih inklusif, jelas, dan setara bagi semua dosen. Yang membedakan bukan status tetapi seberapa besar kontribusi akademik yang Bapak/Ibu hasilkan.

Dengan memahami mekanisme angka kredit, menyiapkan portofolio sejak awal, menjaga produktivitas dalam publikasi, dan konsisten menjalankan kegiatan Tri Dharma, Anda dapat menapaki jenjang akademik secara berkelanjutan—bahkan hingga mencapai Guru Besar.

Diposting Oleh:

Liza SEVIMA

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

🔴LIVE - Webinar Nasional: Strategi Sukses Menulis Artikel SCOPUS Pertama dan Mendapatkan ID Scopus