Langkah Realistis Menuju Publikasi di Scopus: Dari Ide Riset hingga Submission
03 Dec 2025
05 Dec 2025

SEVIMA.COM– Banyak yang mengira bahwa jenjang karier dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS memiliki perbedaan yang mencolok. Padahal ketika ditinjau lebih dalam melalui regulasi yang berlaku, batas antara keduanya ternyata tidak sejauh yang dibayangkan.
Dosen Non PNS tetap memiliki struktur karier yang jelas serta peluang yang setara untuk mencapai jenjang akademik tertinggi, termasuk Profesor atau Guru Besar. Meski demikian, dalam proses pengajuan kenaikan jabatan akademik, masih terdapat beberapa perbedaan prosedur yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menjawab rasa penasaran, mari kita ulang bagaimana jenjang karir dosen Non-PNS.
Kenaikan jenjang karir status dosen telah diatur secara resmi melalui Kepmendiktisaintek No.63 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut menegaskan bahwa proses kenaikan jabatan akademik berlaku bagi dosen tetap, tanpa membedakan PNS maupun Non PNS. Meski demikian, regulasi ini juga memberikan batasan yang jelas bahwa dosen dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat mengajukan kenaikan jabatan akademik.
Kenaikan jabatan akademik bagi dosen dilakukan melalui penilaian portofolio dosen di SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi) dengan memperhatikan penyesuaian Penilaian Angka Kredit (PAK) yang diperoleh dari kinerja jabatan akademik sebelumnya. Seluruh aktivitas dalam Tridharma Perguruan Tinggi menjadi dasar perhitungan, ditambah dengan pemenuhan syarat khusus dan syarat tambahan sesuai jenjang jabatan yang dituju.
Asisten ahli merupakan titik awal karir menjadi dosen yang proses rekrutmennya diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sesuai dengan ketentuan dari aturan yang berlaku, syarat untuk pengangkatan pertama menjadi dosen Non-PNS adalah:
Syarat pengangkatan pertama:
Proses kenaikan jabatan akademik dosen non ASN menggunakan angka kredit sebagai hasil kerja jabatan akademik sebelumnya, memenuhi syarat khusus dan syarat tambahan. Berdasarkan website resmi SISTER Kemendikbud, untuk syarat kenaikan jabatan dari asisten ahli ke lektor dinilai melalui:
Syarat Umum (semua dosen) dinilai berdasarkan data di SISTER
Syarat di luar SISTER diperiksa secara mandiri
Berikut syarat yang tidak diperiksa oleh SISTER, sehingga perlu diperiksa dengan seksama secara mandiri oleh panitia pelaksana kenaikan jabatan:
Syarat khusus
Jenjang selanjutnya adalah Lektor Kepala. Posisi ini lebih tinggi dari lektor dan di bawah profesor serta telah diakui kualifikasi akademiknya di dalam dunia pendidikan.
Syarat kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala
Syarat khusus:
Profesor atau Guru Besar (GB) menjadi puncak karir seorang dosen di perguruan tinggi. Untuk meraih jabatan ini membutuhkan perjuangan untuk memenuhi syarat yang ketat. Berdasarkan laman resmi sister serta keterangan dari Kepmendiktisaintek No.63 Tahun 2025, berikut syarat untuk meraih jabatan akademik tertinggi:
Syarat umum:
Syarat khusus:
1 (satu) Karya Ilmiah di Jurnal Internasional Bereputasi dan Terindeks dengan SJR >0.10 atau JIF >0.05 sebagai penulis pertama atau hasil karya seni yang diakui secara internasional.
Syarat khusus tambahan:
Perjalanan karier dosen Non ASN bukanlah perjalanan yang terbatas oleh status kepegawaian. Jalur akademik kini lebih inklusif, jelas, dan setara bagi semua dosen. Yang membedakan bukan status tetapi seberapa besar kontribusi akademik yang Bapak/Ibu hasilkan.
Dengan memahami mekanisme angka kredit, menyiapkan portofolio sejak awal, menjaga produktivitas dalam publikasi, dan konsisten menjalankan kegiatan Tri Dharma, Anda dapat menapaki jenjang akademik secara berkelanjutan—bahkan hingga mencapai Guru Besar.
Diposting Oleh:

Liza SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami