Mengenal Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Dosen PNS | SEVIMA

Hari ini - Event Bimbingan Teknis – Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi dengan SEVIMA Platform Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 24 Jan 2020

Mengenal Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Dosen PNS

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.CO.ID – Sesuai dengan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan Perka BKN Nomor 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.

Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.

Menurut PP tersebut, setiap pegawai wajib menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yang dalam pelaksanaanya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggung jawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam stuktur organisai dan Tata Kerja (SOTK).

SKP merupakan pengganti DP3 (Daftar Penilaian Prestasi Pegawai) yang mulai awal 2014 ini ditiadakan. Penilaiannya diharapkan lebih konfrehensif dibandingan dengan DP3, penilaian prestasi kerja ini berbeda dengan DP3.

Apa itu SKP Dosen ?

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Dosen ada 2 (dua): Sasaran kerja dosen dan sasaran kerja karyawan

  1. Sasaran kerja dosen adalah tugas utama dosen yaitu melaksanakan Tridharma (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian, penunjang).
  2. Sasaran kerja karyawan adalah tugas dalam jabatan sesuai dengan job description masing-masing.

Unsur-Unsur SKP

Unsur-unsur SKP merupakan bagian dari formulir SKP yang akan merupakan bagian dari penyusunan SKP. Unsur-Unsur SKP terdiri dari kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target.

1. Kegiatan tugas jabatan

Kegiatan tugas jabatan harus mengacu kepada penetapan kinerja/RKT instansi masing-masing dan dijabarkan sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya beserta uraian tugas yang dimiliki oleh masing-masing tingkatan jabatan dari yang tertinggi hingga tingkatan tertendah.

2. Angka kredit

Angka kredit merupakan Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan ditetapkan dengan jumlah angka kredit yang akan dicapai.

3. Target

Target merupakan rencana capaian kegiatan dari tugas jabatan yang akan diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Target harus harus meliputi beberapa aspek seperti kuantitas, kualitas, Waktu dan biaya.

a. Kuantitas

Kuantitas (Target Output) dapat berupa dokumen, konsep, naskah, surat keputusan, paket, laporan, dan lain-lain.

b. Kualitas

Kualitas (Target Kualitas) merupakan mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus).

c. Waktu 

Waktu (Target Waktu) merupakan jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, misalnya bulanan, triwulan, kwartal, semester, dan tahunan.

d. Biaya

Biaya (Target Biaya) biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dalam 1 (satu) tahun, misalnya jutaan, ratusan juta, miliaran, dan lain-lain. Dalam hal biaya hanya diisi oleh PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Penilaian SKP

Untuk penilaian SKP mulai dari:

  1. 91 – 100 Sangat baik
  2. 76 – 90 Baik
  3. 61 – 75 Cukup
  4. 51 – 60 Kurang
  5. 50 ke bawah Buruk

Mudahnya Mengerjakan SKP dengan Sistem Informasi SDM

Namun dalam pelaksanaan SKP, PNS sebagai objek penilaian sering kali menghadapi permasalahan dalam pengisian SKP ini. Salah satu yang paling terasa adalah pengisian SKP secara manual yang menguras waktu, dan tenaga pegawai.

Selain dibutuhkan ketelitian yang tinggi karena penghitungannya menggunakan rumus tertentu seperti dalam menghitung angka kredit misalnya. Selain itu, data yang harus diisikan juga tidak sedikit. Tentu pegawai harus meluangkan waktu tersendiri untuk menyusun SKP ini.

Demi memudahkan berbagai pihak terkait dalam rangka melakukan pengukuran terhadap prestasi kerja ini. Demi terukurnya tingkat produktivitas pegawai dengan cara yang lebih cepat dan mudah, kita dapat memanfaatkan SKP online yang ada di modul SIM SDM.

Aplikasi online ini dapat memudahkan seluruh pegawai dalam melakukan penyusunan SKP. Mulai dari pengisian formulir SKP, penilaian SKP, penilaian prilaku kerja, hingga penilaian prestasi kerja. Adanya aplikasi SIM SDM yang mempunyai SKP online tentu menjadi sebuah kebutuhan yang penting agar tidak mengganggu tugas pokok, sekaligus tetap dapat mengukur kinerja pegawai dalam waktu yang bersamaan. Saat ini telah banyak perguruan tinggi yang menggunakan aplikasi SKP online ini.

Ingin coba SIM SDM yang ada SKP Online, rekan-rekan bisa cek dulu disini: Sistem Informasi Manajemen SDM

Referensi:

  1. PP Nomor 46 Tahun 2011
  2. education.embassyofindonesia.org
  3. Pemerintah.net

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×