Antisipasi Penurunan Mahasiswa, Ini Strategi PMB untuk PTS di tahun 2025
10 Jan 2025
Hari ini - Event Webinar : Strategi PTS Membuka Gelombang Pendaftaran dan Mempromosikan Penerimaan Mahasiswa Baru Dimulai.
SEVIMA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengumumkan penundaan implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa penerapan aturan terkait Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang semula dijadwalkan berlaku pada Agustus 2025 harus ditunda.
Baca juga: Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024: Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
Penundaan ini didasarkan pada masukan dari berbagai pemangku kepentingan di lingkungan perguruan tinggi. Meski alasan rinci tidak disebutkan, Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan tersebut tengah dalam proses evaluasi dan peninjauan ulang. Penyesuaian ini dimaksudkan agar kebijakan dapat lebih optimal mendukung pengembangan profesi dosen di masa mendatang.
Masukan dari berbagai pihak menjadi sinyal penting bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan pemahaman dan kesiapan menyeluruh. Tidak hanya dari sisi perguruan tinggi, tetapi juga pada tataran regulasi yang menyangkut operasionalisasi kebijakan di lapangan. Langkah ini sekaligus memberi ruang bagi stakeholder untuk menyampaikan aspirasi yang relevan dengan kebutuhan dosen dan institusi.
Penundaan ini tentu membawa dampak signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap dosen dan perguruan tinggi. Sebagian dosen yang menantikan kebijakan baru ini untuk pengembangan karier mereka perlu menyesuaikan diri kembali dengan peraturan sebelumnya. Sementara itu, perguruan tinggi harus memastikan bahwa proses administrasi dan layanan karier dosen tetap berjalan lancar meski regulasi baru belum diterapkan.
Bagi dosen, kesempatan untuk mengembangkan karier tetap terbuka melalui mekanisme yang sudah ada. Perguruan tinggi dan LLDikti di seluruh wilayah Indonesia diharapkan tetap memprioritaskan layanan pengembangan profesi ini sesuai dengan panduan sementara yang berlaku.
Baca juga: Mahasiswa dan Dosen Juga Bisa Berperan Aktif Sukseskan Hilirisasi, Ini 3 Tipsnya!
Selama masa evaluasi, pengembangan karier dan profesi dosen tetap mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karier Dosen. Pedoman ini diharapkan menjadi landasan sementara yang dapat memberikan kejelasan bagi dosen dan perguruan tinggi terkait pengajuan kenaikan jabatan fungsional.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa masa evaluasi ini tidak boleh menghambat proses administrasi dan layanan karier dosen. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi diharapkan melakukan penyesuaian internal agar tetap memberikan pelayanan optimal kepada dosen.
Baca juga: Rumitnya Administrasi Penelitian Bikin Dosen Kurang Produktif, Ini Solusinya!
Dalam mendukung keberlanjutan karier dosen, LLDikti Wilayah VI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1320/LL6/DT.04.01/2024 yang memberikan panduan mekanisme pengajuan jabatan fungsional dosen. Berikut alur yang dijelaskan:
Meskipun ada penundaan, langkah ini menunjukkan komitmen Kemendikbudristek untuk memastikan kebijakan yang diimplementasikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Evaluasi yang mendalam diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, adil, dan mendukung kemajuan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Bagi para dosen, periode ini adalah kesempatan untuk terus mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru. Peningkatan kompetensi, pemahaman regulasi, dan partisipasi aktif dalam memberikan masukan kepada pihak terkait menjadi langkah strategis untuk menghadapi perubahan.
Untuk detail lebih lanjut terkait pengajuan kenaikan jabatan fungsional selama masa evaluasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, dosen disarankan untuk berkonsultasi dengan bagian akademik atau Tim PAK masing-masing perguruan tinggi. Perlu diingat, setiap institusi mungkin memiliki arahan yang berbeda.
Sumber informasi: lldikti3.kemdikbud.go.id & lldikti6.kemdikbud.go.id
Sumber gambar: pixabay.com
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami