5 Hari Lagi - Sebelum Event Executive Training SPMI & Auditor AMI: Sukses Menyusun & Menerapkan SPMI & AMI Perguruan Tinggi, untuk Wujudkan Kampus serta Prodi yang Unggul & Berkelas Dunia! Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 06 Aug 2024

Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Jenis Keluar di PDDikti

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) melalui Dirjen Dikti baru saja mengeluarkan Surat Edaran Resmi Nomor 3712/EI/KS.01.00/2024 terkait Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Jenis Keluar. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kelengkapan data kelulusan yang telah di-input oleh perguruan tinggi akibat dari PDM.

Persyaratan Pelayanan

Untuk mengajukan PDM Jenis Keluar, maka mahasiswa ataupun perguruan tinggi perlu mempersiapkan persyaratan seperti yang tertera di bawah ini.  

1.Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar

Pengajuan PDM jenis keluar perlu melampirkan surat persetujuan pimpinan Perguruan Tinggi melalui Rektor, Direktur, Ketua, atau Wakil Rektor/Wakil Direktur Bidang Akademik dengan mencantumkan alasan perubahan data.

2. Melampirkan Persyaratan Khusus

A. Perubahan Antar Status

 

Status keluar semula Status keluar menjadi Dokumen pendukung
Mutasi Lulus
  • SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah
  • SK mutasi/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan
  • Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Dikeluarkan Lulus
  • SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah
  • SK Drop Out/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan
  • Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Mengundurkan diri Lulus
  • SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah
  • SK Mengundurkan Diri/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan
  • Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Putus studi Lulus
  • SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah
  • SK Putus Studi/ Surat pernyataan pimpinan atas kesalahan pendataan
  • Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara internal bagi PTN/PTKL/PTA dan berita acara LLDikti bagi PTS
Wafat/ Selesai

Pendidikan non

Gelar

Lulus
  • SK yudisium/ berita acara sidang/ijazah
  • Berita acara hasil pemeriksaan status keluar mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Lulus/ selesai

Pendidikan non

gelar/ mutasi/ dikeluarkan/ mengundurkan diri/ putus studi/ wafat

Selesai Pendidikan non gelar/ mutasi/

dikeluarkan/

mengundurkan diri/

putus studi/ wafat

Sumber: Dirjen Dikti

B. Pengaktifan Kembali

 

Status keluar semula Dokumen pendukung
Lulus
  • Surat penerimaan mahasiswa kembali
  • SK yudisium/ berita acara sidang
  • Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Mutasi
  • Surat penerimaan mahasiswa kembali
  • SK Mutasi
  • Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Dikeluarkan
  • Surat penerimaan mahasiswa kembali
  • SK Drop Out
  • Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Mengundurkan diri
  • Surat penerimaan mahasiswa kembali
  • SK Mengundurkan Diri
  • Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Putus studi
  • Surat penerimaan mahasiswa kembali
  • SK Putus Studi
  • Berita acara hasil pemeriksaan status aktif mahasiswa, berita acara LLDikti bagi PTS
Wafat/ Selesai Pendidikan non gelar

Sumber: Dirjen Dikti

C. Perubahan data detail status keluar

Untuk pengajuan perubahan data tanggal lahir, tanggal SK, IPK, nomor ijazah, periode keluar, perguruan tinggi cukup melampirkan detail data mahasiswa beserta perubahannya. 

Prosedur Pemrosesan PDM Keluar

Proses pengajuan PDM Jenis Keluar terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:

  • Penyusunan Berkas: Perguruan tinggi mengirimkan berkas yang diperlukan melalui ULT LLDikti Wilayah setempat sesuai dengan persyaratan khusus yang telah ditentukan.
  • Verifikasi dan Validasi: PDDikti melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Proses ini harus diselesaikan maksimal dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak usulan tercatat di PDDikti.
  • Pengajuan PDM: Usulan perubahan data diajukan secara resmi melalui aplikasi pddikti-admin.kemdikbud.go.id, sebagai langkah terakhir untuk memastikan bahwa proses administratif berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Prosedur ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap perubahan data mahasiswa dilakukan dengan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Itulah penjelasan lengkap mengenai prosedur perubahan data mahasiswa jenis keluar sesuai dengan edaran dari Dirjen Dikti, semoga dapat membantu Anda. Untuk informasi lain terkait update dari bidang pendidikan dapat diakses melalui SEVIMA.COM

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×