Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025 Berlaku, Ini Arah Baru Kebijakan Profesi Dosen di Perguruan Tinggi
13 Jan 2026

SEVIMA.COM- Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (LAM Infokom) resmi memberlakukan Instrumen Akreditasi Versi 2.1 melalui Peraturan Nomor 14/PERLAM/MA/LAM-INFOKOM/XII/2025. Peraturan ini ditetapkan pada 19 Desember 2025 dan mulai disosialisasikan secara daring oleh LAM Infokom pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pemberlakuan Instrumen Versi 2.1 merupakan tindak lanjut atas terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Seiring dengan itu, seluruh instrumen akreditasi LAM INFOKOM Versi 2.0 dan versi sebelumnya secara resmi dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya peraturan ini, seluruh program studi bidang informatika dan komputer menghadapi babak baru dalam akreditasi. Instrumen Versi 2.1 menyederhanakan status akreditasi menjadi Tidak Terakreditasi, Terakreditasi, dan Terakreditasi Unggul. Perubahan kategori Baik dan Baik Sekali membuat akreditasi tidak lagi berada pada spektrum bertahap, tetapi pada pilihan strategis.
Bagi pimpinan Ketua Program Studi di bawah naungan LAM Infokom, kondisi ini menuntut penyusunan peta akreditasi lintas prodi. Sementara itu, bagi ketua program studi, perubahan ini berarti kejelasan arah: memastikan status Terakreditasi secara konsisten atau merancang langkah nyata menuju Unggul.
Untuk mempermudah Bapak/Ibu dalam memahami perbedaan antara versi lama (2.0) dan yang terbaru (versi 2.1) berikut adalah perbedaannya:
| Aspek | Instrumen Versi 2.0 | Instrument Versi 2.1 |
| Dasar Regulasi | SN-DIKTI 2023 (Permendikbud No. 53/2023) dan SAN-DIKTI 2023 (PerBAN-PT No. 13/2023) | Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 |
| Status Akreditasi | Unggul, Baik Sekali, Baik, Tidak Terakreditasi | Tidak Terakreditasi, Terakreditasi, Terakreditasi Unggul |
| Pembedaan Unggul | Tidak dibedakan masa berlaku | Unggul 3 tahun dan Unggul 5 tahun |
| Perpanjangan Akreditasi | Menggunakan LED dan LKPS kuantitatif yang berisi indikator kinerja kuantitatif yang mencerminkan pemenuhan/atau pelampuan SN-DIKTI | Tidak memerlukan LED dan LKPS; cukup narasi indikator + tautan dokumen (Excel) |
| Instrumen Akreditasi | Pada Instrumen versi 2.0, instrumen yang digunakan bersifat sejenis untuk tiap jenjang program studi. | Sementara pada Instrumen versi 2.1, terdapat tiga jenis instrumen yang berbeda dan disediakan untuk setiap jenjang, terdiri atas: 1. Instrumen APS untuk Status Terakreditasi Unggul 2. Instrumen APS untuk Perolehan Status Terakreditasi 3. Instrumen APS untuk Pemenuhan Syarat Minimum PS Baru |
*Sumber:
Meskipun ada pembaruan, ada beberapa aspek yang tetap sama antara instrumen 2.0 dan 2.1 seperti:
Setelah sosialisasi Instrumen Versi 2.1 diselenggarakan, LAM Infokom memberikan waktu bagi program studi untuk mempelajari serta menyusun dokumen usulan akreditasi sesuai dengan instrumen terbaru.
Jadwal Batch Akreditasi LAM Infokom:
Hadirnya perubahan instrumen ini menuntut kesiapan administratif dan strategis dari setiap program studi. Bapak/Ibu tim akreditasi program studi di bawah naungan LAM Infokom dapat segera mempelajari dan mempersiapkan mempersiapkan dokumen sesuai jadwal batch yang berlaku.
Diposting Oleh:

Liza SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami