RPL Tanpa Kendali Data: Titik Uji Tata Kelola Perguruan Tinggi
31 Dec 2025
31 Dec 2025
Stigma “jalan pintas” tidak lahir dari regulasi yang longgar, melainkan dari kendali bukti yang belum utuh.
SEVIMA.COM- Di awal pembukaan RPL, banyak perguruan tinggi memandang program ini sebagai peluang. Peluang untuk menjangkau pembelajar berpengalaman kerja, memperluas basis mahasiswa, dan merespons tuntutan pendidikan sepanjang hayat yang kian menguat. Di atas kertas, RPL menjadi sesuatu yang tampak menjanjikan strategis, relevan, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional.
Namun seiring waktu, muncul kegelisahan yang tidak selalu terucap di forum resmi. Bukan tentang minat pendaftar, bukan pula tentang regulasi. Kegelisahan itu sederhana, tetapi menentukan: apakah mutu lulusan RPL benar-benar setara, dan lebih penting lagi, apakah institusi mampu membuktikannya ketika diminta?
Keraguan publik terhadap RPL sering kali lahir bukan karena negara memberikan kelonggaran standar. Justru sebaliknya, regulasi telah menegaskan bahwa tidak ada perbedaan capaian pembelajaran antara RPL dan jalur reguler. Masalahnya muncul di tingkat implementasi. Ketika proses konversi SKS berjalan tanpa dokumentasi yang rapi, ketika bukti kompetensi tersebar di berbagai berkas dan sulit ditelusuri kembali, kepercayaan pun perlahan terkikis.
Di ruang-ruang inilah stigma “jalan pintas” mulai tumbuh bukan karena substansi RPL yang keliru, melainkan karena institusi belum sepenuhnya memiliki kendali atas bukti mutu yang seharusnya bisa ditunjukkan dengan tenang.
Regulasi secara tegas menyatakan bahwa RPL bukan jalur dengan kurikulum atau standar lulusan tersendiri. Baik mahasiswa reguler maupun RPL mengacu pada capaian pembelajaran yang sama, selaras dengan KKNI, SN-DIKTI, serta Permendikbudristek No. 39 Tahun 2025. Penegasan ini diperkuat melalui Kepdirjendiktiristek No. 91/E/KPT/2024 yang menyatakan bahwa RPL adalah mekanisme pengakuan pembelajaran, bukan penyederhanaan standar akademik.
Artinya, secara normatif, kualitas lulusan RPL seharusnya setara. Persoalannya kemudian bergeser dari “apa aturannya” menjadi “bagaimana institusi mengendalikan dan membuktikannya”.
Di titik inilah Formulir Evaluasi Diri (FED) memainkan peran strategis. FED bukan sekadar formulir administratif, melainkan alat kendali mutu yang menentukan apakah pengalaman kerja dan pembelajaran nonformal benar-benar relevan untuk dikonversi menjadi SKS.
Melalui FED, calon mahasiswa RPL mengklaim mata kuliah berdasarkan pengalaman yang dimiliki, disertai bukti portofolio seperti riwayat pekerjaan, sertifikat kompetensi, lisensi, maupun dokumen pendukung lain yang dapat diverifikasi. Setiap klaim harus dapat dipetakan secara jelas terhadap Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) program studi.
Proses ini menempatkan asesmen sebagai jantung RPL. Tanpa FED yang dirancang dan dikelola secara ketat, konversi SKS berisiko menjadi subjektif, inkonsisten, dan sulit dipertanggungjawabkan saat audit.
Dalam praktik yang ideal, penilaian FED melibatkan asesor kompeten dan mekanisme penjaminan mutu internal. Setiap keputusan konversi tidak hanya berdampak pada mahasiswa, tetapi juga pada reputasi institusi secara keseluruhan. Karena itu, hasil pengakuan RPL wajib tercatat dan dilaporkan secara resmi ke SIERRA serta terintegrasi dalam PDDIKTI, lengkap dengan data diri dan nilai hasil perolehan RPL pada mata kuliah yang disetujui.
Dengan kata lain, setiap SKS hasil RPL harus dapat ditelusuri asal-usulnya, logika penilaiannya, dan bukti pendukungnya. Inilah pembeda antara RPL yang dikelola secara serius dengan RPL yang hanya berhenti pada tataran administratif.
Sebelum membahas solusi sistemik, ada baiknya institusi melakukan evaluasi sederhana. Berikut tiga indikator bahwa proses FED di kampus Bapak/Ibu sudah berada di jalur yang benar:
Pertama, setiap keputusan konversi bisa ditelusuri dalam hitungan menit. Ketika auditor meminta bukti mengapa mata kuliah X diakui untuk mahasiswa tertentu, tim tidak perlu membongkar arsip fisik atau mencari file di berbagai folder. Portofolio, hasil asesmen, dan keputusan asesor tersedia dalam satu tempat.
Kedua, tidak ada inkonsistensi penilaian antar asesor. Dua mahasiswa dengan pengalaman serupa mendapat hasil konversi yang setara. Standar penilaian terdokumentasi, bukan bergantung pada interpretasi personal.
Ketiga, laporan ke SIERRA bisa dihasilkan tanpa kerja tambahan. Data yang dibutuhkan untuk pelaporan sudah terakumulasi sejak proses FED berjalan, bukan dikumpulkan ulang menjelang deadline.
Jika salah satu dari tiga indikator ini belum terpenuhi, institusi masih menyimpan risiko yang sewaktu-waktu bisa muncul saat evaluasi.
Masalahnya, proses FED yang ketat secara alami membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi. Setiap mata kuliah harus diverifikasi satu per satu, setiap bukti diperiksa, dan setiap keputusan dicatat. Di banyak perguruan tinggi, proses ini masih dilakukan secara manual atau menggunakan sistem akademik yang sejak awal dirancang untuk pendaftaran reguler.
Akibatnya, beban kerja asesor meningkat, proses pendaftaran RPL melambat, dan institusi menghadapi risiko baru: mutu ingin dijaga, tetapi sistem tidak mendukung kendali yang efisien. Dalam skala pendaftar yang besar, kondisi ini tidak hanya menguras sumber daya, tetapi juga membuka celah inkonsistensi penilaian.
Untuk menjaga kualitas lulusan RPL tetap setara tanpa menambah kompleksitas operasional, perguruan tinggi membutuhkan pendekatan sistemik. Di sinilah peran platform digital menjadi krusial bukan untuk menyederhanakan standar, melainkan untuk memperkuat keterlacakan, konsistensi, dan akuntabilitas asesmen.
Sebagai penyedia solusi teknologi pendidikan, SEVIMA menghadirkan platform terintegrasi yang dirancang khusus untuk mengakomodasi proses RPL secara menyeluruh, termasuk pengisian FED, penilaian asesor, hingga kebutuhan pelaporan.
Melalui SEVIMA Platform:
Pendekatan ini memungkinkan perguruan tinggi menjaga mutu lulusan RPL secara konsisten, tanpa menjadikan RPL sebagai beban operasional baru.

(Gambar: FED di SEVIMA Platform)
Pada akhirnya, kualitas lulusan RPL bukan ditentukan oleh narasi, melainkan oleh bukti yang dapat ditarik kapan saja. Formulir Evaluasi Diri yang dikelola secara sistematis memastikan bahwa setiap pengakuan kompetensi memiliki dasar yang jelas, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi institusi, ini bukan sekadar soal kepatuhan regulasi, tetapi tentang ketenangan saat menghadapi evaluasi mutu dan audit. Ketika seluruh proses RPL berada dalam kendali sistem yang tepat, RPL tidak lagi dipersepsikan sebagai jalur alternatif, melainkan sebagai strategi institusional yang kredibel dan berkelanjutan.
Pertanyaannya kini: apakah setiap SKS hasil RPL di kampus Anda bisa ditelusuri dalam hitungan menit atau masih perlu dikumpulkan ulang saat auditor datang?
Diposting Oleh:
Liza SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami