SEVIMA.COM – Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi dalam hal persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pembelajaran tatap muka. Dikutip dari Laman Kemdikbud.go.id keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020), dalam hal persiapan, yang harus dilakukan.
1. Perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19.
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3. Perguruan tinggi menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring.
Baca juga: Cegah Corona, Beberapa Kampus Ternama Gunakan EdLink Untuk Kuliah Online
4. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Perguruan tinggi juga harus membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan,” tegas Nizam.
5. Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
1. Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19 secara rutin.
2. Civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus memenuhi kriteria berikut:
Baca juga: Apa Itu Merdeka Belajar Kampus Merdeka?
3. Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara:
4. Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
5. Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
6. Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
7. Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi
Dalam rangka pemantauan, perguruan tinggi harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
“Selain itu, perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19,” terang Nizam dikutip dari Kemdikbud.go.id.
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud