2 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus | Regulasi • 21 Jun 2022

Kampus Dibawah LAM Kependidikan Dihimbau Laporan LED & DKPS, Ini Jadwalnya

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM– Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran mengenai informasi laporan LED dan DKPS. Tertulis pada nomor 146/SE-C/LAMDIK/VI/2022 pada 10 Juni 2022 mengenai Jadwal Unggah Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Dokumen Kuantitatif Program Studi (DKPS), 

Agar proses pelaksanaan akreditasi tersebut bisa berjalan dengan lancar, maka ada beberapa hal berikut yang harus diperhatikan:

1. Program Studi yang masa akreditasinya habis (kadaluwarsa) pada tanggal 31 Maret – 30 Juni 2022 dan sudah melakukan Registrasi Online (RO), maka dimohon dapat mengunggah dokumen LED dan DKPS ke sistem sima.lamdik.or.id. Paling lambat hari Jumat, 29 Juli 2022, pukul 23.59 WIB (Bacth 0);

2. Program Studi baru yang akan berakhir masa wajib Akreditasi setelah memperoleh izin Program Studi tanggal 31 Maret s.d 31 Desember 2022, dimohon dapat mengunggah dokumen LED dan DKPS ke sistem sima.lamdik.or.id paling lambat hari Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB (Batch IV); 

3. Program Studi yang masa akreditasinya habis sampai dengan 30 Juni 2022 tetapi belum melakukan RO ke LAMDIK, dan belum atau tidak sedang dalam proses pengajuan peringkat akreditasi ke BAN-PT. Maka diharapkan segera melakukan RO dan dapat mengunggah dokumen LED dan DKPS-nya ke sistem sima.lamdik.or.id paling lambat hari Jumat 29 Juli 2022, pukul 23.59 WIB (Batch 0); 

4. Program studi yang masa akreditasinya habis pada rentang waktu tanggal 31 Maret sampai dengan 31 Desember 2022 dan berada dalam cakupan LAMDIK. Namun belum masuk dalam pengelompokan Batch 0, I, II, III, atau IV seperti dalam surat Nomor 146/SEC/LAMDIK/VI/2022 agar dapat mengunggah dokumen LED dan DKPS-nya ke sistem sima.lamdik.or.id paling lambat hari Jumat 19 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB (Batch III); 

5. Program Studi yang masa akreditasinya akan berakhir dan/atau akan berakhir masa wajib Akreditasi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi tanggal 1 Januari s.d 31 Maret 2023, dimohon dapat mengunggah dokumen LED dan DKPS-nya ke sistem sima.lamdik.or.id paling lambat hari Jumat, tanggal 30 September 2022 pukul 23.59 WIB; 

6. Program Studi yang masa akreditasinya akan berakhir dan/atau akan berakhir masa wajib Akreditasi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi setelah tanggal 31 Maret 2023, dimohon dapat mengunggah dokumen LED dan DKPS-nya ke sistem sima.lamdik.or.id paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa akreditasinya berakhir.

Nah, itulah informasi yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pelaporan. Selamat Mencoba!

 

Berikut lampiran Surat Susulan Nomor 146/SE-C/LAMDIK/VI/2022:

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×