Dunia Kampus • 04 Oct 2024
Dunia Kampus • 13 Jul 2023
Mengenal Tangga Jabatan Akademik, Pangkat, dan Golongan Dosen
Shitny SEVIMA
SEVIMA.COM – Disamping jabatan struktural sebagai jabatan yang diemban dari institusi, dosen juga memiliki jabatan akademik. Jabatan Akademik didapatkan bagi dosen yang sudah berstatus tetap. Dari laman LLDIKTI III, dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu dan diberi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Bagi seorang dosen, jabatan akademik, pangkat, dan golongan sudah sangat ramah di dengar. Sementara, bagi sebagian besar dosen yang baru beberapa istilah ini masih samar untuk dipahami.
Baca juga: Kumpulan Peraturan Penting Untuk Dosen
Mengenal Tangga Jabatan Akademik, Pangkat, dan Golongan Dosen
Jabatan Akademik Dosen atau Jabatan Fungsional Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Definisi tersebut disadur dari laman LLDIKTI VI.
Jabatan Akademik memiliki jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Jabatan akademik dosen terdiri dari:
- Asisten Ahli,
- Lektor,
- Lektor Kepala, serta
- Profesor.
Tangga Jabatan Fungsional
sumber gambar: https://www.lldikti4.id/wp-content/uploads/2022/07/paparan-pak-Imam-1.pdf
Jabatan fungsional didapat dosen dengan mengajukan penilaian angka kredit yang diajukan setiap jenjangnya. Terdapat beberapa unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit. Berikut beberapa unsur utama terdiri dari:
- kegiatan Pendidikan (A),
- melaksanakan Pendidikan (B),
- Penelitian (C),
- Pengabdian pada Masyarakat (D).
- Unsur Penunjang (E) terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
Baca juga: Kesalahan Saat Pengisian Beban Kerja Dosen (BKD), Apa Solusinya?
Berikut ini jenjang jabatan dan pangkat dosen serta jumlah angka kreditnya:
Jenjang Jabatan dan Pangkat Dosen
Sumber gambar: https://www.lldikti4.id/wp-content/uploads/2022/07/paparan-pak-Imam-1.pdf
Peta Jalan Pencapaian Jabatan Fungsional Dosen Sesuai PERMENPANRB No 1 Tahun 2023
Sejak terbitnya PERMENPANRB No 1 Tahun 2023, terdapat beberapa penyesuaian dalam aturan yang mempengaruhi jenjang karier dosen. Berdasarkan hasil pemaparan Prof. Sutikno pada Sosialisasi Kebijakan Karir Dosen (Jabatan Funsional Dosen) pada 05 April 2023, menyampaikan bahwa aturan tetap sesuai dengan aturan sebelumnya karena tidak berubah yaitu merujuk pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2019 dan aturan-aturan lainnya.
“Untuk jenjang JF, aturan tidak berubah karena aturan diatasnya tidak berubah.. Simulasinya bagaimana peta jalan pencapaian Jabatan fungsional dosen sesuai PERMENPANRB No 1 Tahun 2023? Misalnya masuk dosen CPNS usia 28 tahun dengan ketentuan pendidikan lancar SD mulai usia 7 tahun, SMP selama 3 tahun, SMA selama 3 tahun, S1 selama 4 tahun, S2 selama 2 Tahun, S3 selama 3 tahun, kemudian setelah S3 langsung diterima kerja yaitu pada usia 28 tahun. Jika ia kinerjanya sangat baik, maka ia akan menjadi Guru Besar sekitar usia 46 tahun”, ujar Prof. Sutikno.
Baca juga: Cara Mengajukan Dosen Tetap di Perguruan Tinggi
Kini, Anda sudah mengenal tangga jabatan akademik, pangkat, dan golongan dosen, bukan? Informasi tersebut akan sangat bermanfaat bagi dosen untuk jenjang karier Anda kedepannya. Jadi, sudah siapkah Anda menyambut aturan baru terkait PERMENPANRB No. 1 Tahun 2023? Beberapa ketentuan teknis belum diterbitkan, untuk itu Anda harus tetap update informasi.
Gambar: Canva.com
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami