16 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Nasional: Penyusunan Rencana PMB Tahun 2025 untuk Raihan Akreditasi & Rasio Dosen Mahasiswa Optimal Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Mahasiswa • 04 Aug 2021

Mengenal Uji Kompetensi (UKOM) Pada Perguruan Tinggi Kesehatan

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Salah satu perubahan pada Feeder PDDIKTI 4.1 yang paling sering dibahas adalah status Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) baru, yaitu ‘menunggu uji kompetensi’. Ternyata, status AKM ini ditujukan khusus untuk prodi kesehatan, dan terikat pada status mahasiswa yang sedang menunggu uji kompetensi.

Sebelum masuk dalam pembahasan perubahan pada Feeder PDDIKTI 4.1 tentang Pendataan Status Menunggu Uji Kompetensi pada Aktivitas Kuliah Mahasiswa. Lebih baik kita mengetahui dulu apa itu uji kompetensi mahasiswa pada pendidikan tinggi kesehatan.

Pengertian Uji Kompetensi (UKOM)

Uji Kompetensi atau UKOM adalah ujian yang diselenggarakan bagi calon tenaga kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan Masyarakat. Seorang Tenaga Kesehatan yang ingin mengabdikan dirinya di instansi kesehatan, diwajibkan untuk mengikuti UKOM guna mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR).

STR adalah sertifikat profesi bagi tenaga kesehatan. Menurut UU No. 12 Tahun 2012 sertifikat profesi merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian dan Organisasi Profesi (Orprof) yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi dan/atau badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Baru Kebijakan Uji Kompetensi (UKOM)

Peraturan Baru Kebijakan exit exam diatur dalam Permenristekdikti no 12 tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan. Kebijakan tersebut kemudian direvisi dengan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Kebijakan ini mencabut Permenristekdikti no 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang persentase kelulusan nilai akademik 60% dan Uji Kompetensi 40%, sehingga selama mahasiswa belum lulus uji kompetensi masih menjadi tugas perguruan tinggi untuk membekali mereka.

Kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi mahasiswa maupun perguruan tinggi karena selama ini Uji Kompetensi 100% sebagai syarat untuk mendapatkan STR. STR menjadi syarat untuk mendapatkan Surat Ijin Praktik (SIP) sehingga jika belum lulus uji kompetensi tidak dapat mendapatkan STR dan belum mendapatkan surat ijin praktik di layanan kesehatan.

Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR, STR semacam surat ijin mengemudi bagi pengendara motor, seorang tenaga kesehatan yang memiliki STR artinya yang bersangkutan secara umum memiliki kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kesehatan pada umumnya.

Kompetensi adalah sekumpulan pengetahuan, sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kebijakan pemerintah. Pemenuhan kompetensi melalui kepemilikan STR yang didapatkan setelah menyelesaikan uji kompetensi menjadi hal yang penting.

Uji Kompetensi (UKOM) untuk Peningkatkan Mutu Perguruan Tinggi 

Kebijakan ini bisa menjadi peluang bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikannya sekaligus menjadi ancaman bagi perguruan tinggi yang selama ini mungkin hanya perduli kualitas ketika menjalani akreditasi. Tuntutan mutu pendidikan ini sejalan dengan UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjamin kualitas lulusan.

Dengan jaminan kualitas pendidikan yang lebih baik maka masyarakat sebagai pengguna lulusan akan mendapatkan jaminan bahwa lulusan perguruan tinggi memang sudah sangat kompeten untuk mengelola dan melayani pasien di tatanan kesehatan.

Baca juga : Download Patch PDDikti Feeder 4.1 versi Windows dan Linux, Serta Langkah – Langkah Updatenya

Apa Itu Status AKM “Menunggu Uji Kompetensi” pada Feeder PDDIKTI 4.1?

Uji Kompetensi pada bidang kesehatan ini sangat penting, bahkan mahasiswa prodi kesehatan harus melalui uji kompetensi dulu baru bisa lulus. Untuk itu status ini juga harus dilaporkan ke pemerintah, sehingga Kemendikbudristek menyiapkan mekanisme pelaporannya melalui Feeder PDDikti 4.1 ini.

Ada beberapa pertanyaan ketika perguruan tinggi kesehatan melakukan Pendataan Status Menunggu Uji Kompetensi pada Aktivitas Kuliah Mahasiswa pada Feeder PDDikti 4.1 ini. Berikut beberapa pertanyaan itu.

Q: Jika menu AKM “Menunggu Uji Kompetensi” belum muncul bagaimana?
A: Kalau terjadi seperti ini, artinya data belum ter-sinkronisasi, Anda harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu.

Q: Jika ada mahasiswa yang selesai kuliah, tapi menunggu uji kompetensi bagaimana input datanya?
A: Status tetap menunggu uji kompetensi, IPK nya di isi IPK yang sama dengan periode kemarin, SKS total juga sama dengan SKS total semester kemarin, SKS semester & IPS 0 (karena memang tidak ambil matakuliah sama sekali di periode ini).

Itulah pembahasan terkait mengenal Uji Kompetensi Mahasiswa pada pendidikan kesehatan dan juga arti Status AKM “Menunggu Uji Kompetensi pada Feeder PDDIKTI 4.1.

Bagi Anda, admin atau operator yang menangani pelaporan PDDikti perguruan tinggi yang tidak ingin merasakan ribetnya ini itu dalam update instal Feeder PDDikti, mulai dari versi 1 hingga 4. Sayangi waktu Anda dan gunakan siAkad Cloud, bebas dari ini itu update Feeder PDDikti.

Tips LULUS UJI KOMPETENSI (UKOM) bagi mahasiswa, bisa tonton disini:

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×