Dunia Mahasiswa • 15 Aug 2024
Dunia Mahasiswa • 06 Aug 2021
Cara Mahasiswa Mendapat Keringanan UKT Sampai 2.4 Juta dari Kemendikbudristek & Kemenag
Fadhol SEVIMA
SEVIMA.COM – Kemendikbudristek dan Kemenag kembali memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak COVID-19. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan September 2021.
Program ini dilakukan karena Kemendikbudristek mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa yang terdampak ekonomi daripada COVID-19 ini. Sehingga Kemendikbudristek merespons dengan melanjutkan bantuan keringanan UKT ini.
Total dana yang hendak dialokasikan untuk kebijakan ini adalah sebesar Rp 745 miliar. Bantuan akan diberikan sesuai besaran UKT atau at cost. “Dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual tentang Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 pada Rabu (04/08/2021).
Baca juga : Info Lengkap Jurusan/Prodi di Perguruan Tinggi, Mata Kuliah Hingga Prospek Kerjanya
Mekanisme Keringanan UKT
Bentuk kebijakan ini akan diserahkan pada perguruan tinggi. Baik itu memberi keringanan, menunda sisa pembayaran, memberi kesempatan mencicil, hingga menghapuskan UKT.
Jika besar UKT lebih dari Rp 2,4 juta, maka selisih dari UKT dan jumlah tersebut akan menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa yang bersangkutan.
Kendati demikian, tak semua mahasiswa bisa mendapatkan keringanan ini. Bantuan UKT hanya diperuntukkan bagi yang aktif kuliah dan tidak menerima KIP-Kuliah atau Bidikmisi. Di samping itu, kebijakan ini hanya untuk mahasiswa yang kondisi keuangannya memang memerlukan dukungan.
Cara Mahasiswa Mendapat Keringanan UKT dari Kemendikbudristek
Guna mendapatkan bantuan tersebut, ada dua langkah yang dibutuhkan:
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing
2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Karena bantuan akan disalurkan melalui perguruan tinggi masing-masing.
Baca juga : Spesifikasi Minimal Laptop Pelajar Sesuai Aturan Kemendikbud Ristek
Cara Mahasiswa Mendapat Keringanan UKT dari Kemenang
Sementara itu, untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa Kementerian Agama sudah kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Bentuk keringanan dari Kemenag ada tiga, yakni pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur atau dicicil bagi perguruan tinggi yang mempunyai sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Baca juga : Bantu Pengembangan Karir Mahasiswa, SEVIMA EdLink Jalin Kolaborasi dengan Jobhun Academy
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno memaparkan beberapa syarat mendapatkan keringanan UKT, yaitu:
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis
Sebagai bentuk pengawasan, Kemendikbudristek memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT. Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya. Mahasiswa dapat mengakses kemdikbud.lapor.go.id apabila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.
Itulah pembahasan cara mahasiswa mendapat keringanan UKT sampai 2.4 juta dari Kemendikbudristek & Kemenag. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kamu mahasiswa yang terdampak COVID-19. Kamu juga bisa share artikel ini agar mahasiswa yang membutuhkan keringanan UKT juga mengetahui.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami