Karirlink • 08 Nov 2024
Dunia Kerja | Karirlink • 13 May 2024
Pangkat dan Golongan PNS: Ini Dia Gaji dan Tunjangannya
Shitny SEVIMA
KARIRLINK.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dikategorikan dalam berbagai pangkat dan golongan yang tidak hanya mencerminkan tanggung jawab dan kedudukan dalam struktur pemerintahan, tetapi juga menentukan besar gaji dan tunjangan yang diterima. Artikel ini akan mengulas berbagai pangkat dan golongan PNS serta rincian gaji dan tunjangannya, memberikan gambaran bagi calon PNS atau masyarakat umum yang ingin memahami lebih lanjut tentang struktur kepegawaian negeri.
Baca juga: Panduan Lengkap Melakukan Interview dengan HR dan User
Struktur Pangkat dan Golongan PNS
PNS di Indonesia terbagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan ini terbagi lagi menjadi beberapa ruang, yang masing-masing memiliki kriteria kualifikasi, pengalaman, dan pendidikan tertentu:
- Golongan I (I/a hingga I/d): Biasanya untuk PNS yang memiliki pendidikan SD, SMP, atau setara.
- Golongan II (II/a hingga II/d): Untuk PNS dengan latar belakang pendidikan SMA hingga D3.
- Golongan III (III/a hingga III/d): Diperuntukkan bagi PNS dengan pendidikan D4 hingga S1.
- Golongan IV (IV/a hingga IV/e): Merupakan golongan tertinggi, untuk PNS yang memiliki pendidikan S2 ke atas atau jabatan tinggi.
Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah rentang gaji pokok dari golongan terendah hingga tertinggi, berdasarkan data terbaru:
- Golongan I: Mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800.
- Golongan II: Mulai dari Rp 2.022.200 hingga Rp 2.899.500.
- Golongan III: Mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
- Golongan IV: Mulai dari Rp 2.965.200 hingga Rp 5.620.300.
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi dalam melaksanakan tugas. Beberapa tunjangan yang umum diberikan antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Biasanya sebesar 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri dan 2% per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Struktural/Fungsional: Diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam struktur organisasi pemerintahan.
- Tunjangan Kinerja: Besarannya bervariasi tergantung pada penilaian kinerja dan kebijakan instansi masing-masing.
- Tunjangan Pangan dan Transportasi: Diberikan untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Apa Itu Ghost Job? Inilah Cara Menghindarinya
Kesimpulan
Pangkat dan golongan dalam kepegawaian negeri memiliki peran penting dalam penentuan gaji dan tunjangan PNS. Dengan memahami struktur ini, calon PNS dapat lebih mempersiapkan diri dalam karier mereka di pemerintahan, dan masyarakat umum dapat lebih menghargai bagaimana negara mengelola kebijakan kepegawaian untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam pelayanan publik.
Itulah informasi pangkat dan golongan PNS dari Karirlink. Semoga bermanfaat!
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami