Jangan Terlewat, Perguruan Tinggi Wajib Lapor Data UKT Tenggat 31 Oktober
22 Oct 2025
25 Jul 2025
“LAM Infokom telah meluncurkan Instrumen Akreditasi 2.0. Dengan instrumen terbaru ini program studi di bawah naungan LAM Infokom perlu melakukan penyesuaian kelengkapan dokumen untuk akreditasi.”
SEVIMA.COM – Melalui Peraturan No. 01/PERLAM/MA/LAM-INFOKOM/VI/2025, LAM Infokom telah resmi memperbaharui instrumen akreditasi. Pembaruan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya budaya mutu yang berkelanjutan di lembaga pendidikan tinggi, khususnya dalam pengelolaan dan pengembangan program studi.
Instrumen Akreditasi 2.0 yang terbaru tidak hanya fokus pada penilaian kelayakan program studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), tetapi juga bertujuan untuk memastikan kualitas program studi di semua aspek, baik akademik maupun non-akademik.
LAM INFOKOM memperkenalkan perubahan dasar Instrumen Akreditasi 2.0 dengan tujuan utama untuk menilai kelayakan program studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), yang kini merujuk pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Pada Instrumen Akreditasi 2.0, proses akreditasi masih berorientasi pada kriteria-kriteria perguruan tinggi yang mencakup komitmen perguruan tinggi terhadap pengembangan kapasitas institusional (institutional capacity) dan peningkatan efektivitas program pendidikan (educational effectiveness), serta implementasi dan evaluasi. Namun, kriteria tersebut kini dikelompokkan ke dalam enam kategori terbaru, yakni Budaya Mutu (Quality Culture), Relevansi Pendidikan, Relevansi Penelitian, Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat, Akuntabilitas (Accountability), dan Diferensiasi Misi (Mission Differentiation).
Setiap kriteria akan diukur berdasarkan siklus Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan (PPEPP), seperti pada versi sebelumnya. Fokus dari siklus PPEPP ini adalah pemenuhan standar, yang sejalan dengan PerBANPT No. 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi.
Untuk lebih lengkapnya, LAM Infokom memetakan perubahan penilaian melalui gambar berikut:

Sumber: Naskah Akademik LAM Infokom Instrumen Akreditasi 2.0 – 2025
Pada gambar tersebut, bagian tengah menunjukkan bagaimana pemetaan dari sembilan (9) kriteria dari Instrumen Akreditasi 1.0 ke dalam SAN DIKTI 2023, yang diacu oleh Instrumen Akreditasi 2.0. Standar yang dirujuk oleh Instrumen Akreditasi 2.0 ini tetap mengacu pada SN-DIKTI dan Standar PT, dan pola penyajiannya menggunakan siklus PPEPP. Akreditasi Program Studi dilakukan setelah program studi penyelenggara memenuhi syarat eligibilitas sebagai berikut:
Baca juga: SEVIMA Dukung Politani Pangkep Terapkan WFH, Efisiensi Anggaran hingga Rp8 Juta per Bulan
Agar mempermudah bapak/ibu, berikut perbedaan antara instrumen 1.0 dan 2.0:
| Aspek | Instrumen Akreditasi 1.0 | Instrumen Akreditasi 2.0 |
| Dasar regulasi |
|
|
| Kriteria | 9 kriteria:
|
6 kriteria:
|
Meskipun ada pembaruan, ada beberapa aspek yang tetap sama antara instrumen 1.0 dan 2.0 seperti:
Baca juga: Apakah Penerapan OBE Bersifat Wajib atau Hanya Disarankan?
Untuk instrumen yang lebih rinci, LAM Infokom mengembangkan instrumen dengan penyesuaian di berbagai jenjang pendidikan, berikut link-nya:
Hadirnya Instrumen Akreditasi 2.0 LAM Infokom menjadi momentum bagi program studi untuk segera menyusun strategi akreditasi lebih proaktif. Tidak hanya memenuhi regulasi, namun juga langkah program studi untuk meningkatkan mutu dan kompetitif terhadap perkembangan global.
Diposting Oleh:
Liza SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami