Publikasi Bukan Sekadar Syarat, tapi Investasi Reputasi: Mengapa Dosen Harus Menulis di Jurnal Bereputasi
05 Dec 2025
20 Aug 2025
SEVIMA.COM – Dalam tiga tahun terakhir, data PDDIKTI periode 2022–2025 menunjukkan banyak perguruan tinggi, khususnya Perguruan Tinggi Swasta (PTS), mengalami penurunan signifikan dalam jumlah calon mahasiswa.
Berdasarkan laporan Komisi X DPR RI bidang Pendidikan, Olahraga, Sains, dan Teknologi, partisipasi masyarakat dalam pendidikan tinggi di Indonesia masih jauh dari optimal. Pada 2023, tercatat sekitar 3,57 juta lulusan SMA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, sementara 2,29 juta lulusan SMK tergolong NEET (Not in Education, Employment, or Training).
Situasi ini diperparah oleh beberapa faktor: menurunnya jumlah lulusan SMA/SMK di sejumlah daerah serta persaingan jalur penerimaan reguler yang semakin ketat antar perguruan tinggi. Akibatnya, banyak kampus kesulitan merekrut mahasiswa baru. Upaya promosi gencar, potongan biaya kuliah, hingga program beasiswa pun kerap tidak cukup untuk menahan laju penurunan pendaftar.
Namun, di tengah persaingan yang semakin sengit, sebenarnya ada peluang besar yang kerap terabaikan. Selain lulusan SMA/SMK, terdapat kelompok calon mahasiswa yang jarang tersentuh jalur reguler: para pekerja berpengalaman. Mereka adalah individu yang sudah memiliki karier, tetapi membutuhkan ijazah untuk berbagai keperluan kenaikan jabatan, pemenuhan syarat profesional, hingga peningkatan kredibilitas di dunia kerja.
Kebanyakan dari mereka berada di rentang usia 25–45 tahun. Dengan keterbatasan waktu dan sumber daya, kembali kuliah dari awal tentu bukan pilihan ideal. Mereka membutuhkan jalur khusus yang memungkinkan pengalaman kerja dan pembelajaran sebelumnya diakui secara resmi.
Di sinilah peran program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Banyak kampus yang telah lebih dahulu membuka jalur RPL dan berhasil menjaring mahasiswa dari segmen pekerja berpengalaman.
Kini, saatnya kampus Anda juga memanfaatkan peluang ini. Temukan bagaimana program RPL bisa menjadi strategi efektif untuk membuka pasar baru mahasiswa berpengalaman.
Baca juga: SEVIMA Platform Sudah Mendukung dan Terintegrasi dengan Neo Feeder 3.0.1 PDDIKTI
Berdasarkan Permenristekdikti No. 41 Tahun 2021, RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non formal, atau informal, serta pengalaman kerja. RPL ini berfungsi sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal serta melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Dengan RPL, seseorang dapat memperoleh pengakuan atas pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh, baik melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja yang relevan.
Dalam penyelenggaraannya, RPL terbagi menjadi dua tipe, yakni Tipe A dan Tipe B, dengan tujuan dan mekanisme yang berbeda. Kedua tipe ini memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengakuan atas capaian pembelajaran individu sesuai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman yang dimiliki.
RPL Tipe A
RPL Tipe A merupakan metode pengakuan capaian pembelajaran secara parsial yang diakui berdasarkan hasil belajar dari program studi di perguruan tinggi sebelumnya, pendidikan nonformal, informal, serta pengalaman kerja yang diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan menengah.
Secara resmi pelaksanaan RPL tipe A terdiri dari dua jenis pengakuan pembelajaran yang diakui, yakni:
RPL Tipe B
RPL Tipe B diberikan untuk pemenuhan kualifikasi akademik, terutama bagi calon dosen yang akan mengajar di perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik. Pengakuan capaian pembelajaran secara holistik di sini disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah pada jenjang 8 (delapan). Bagi calon dosen, hasil pengakuan RPL ini akan ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI yang sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki oleh calon dosen tersebut.
Baca juga: Digitalisasi Sistem Jadi Kunci Politeknik Semen Indonesia untuk Percepat Wujudkan Akreditasi Unggul

Berdasarkan Kepdirjen No. 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik, perguruan tinggi yang ingin membuka jalur RPL, khususnya tipe A untuk peserta yang ingin melanjutkan pendidikan formal, harus melalui beberapa tahapan yang sistematis.
Sebelum menyelenggarakan RPL, pemimpin perguruan tinggi wajib menetapkan peraturan terkait pedoman penyelenggaraan RPL. Pedoman ini harus memuat:
Untuk mengelola RPL secara efektif, perguruan tinggi dapat membentuk unit khusus atau menambah fungsi unit yang sudah ada. Unit pengelola RPL setidaknya terdiri dari:
Perguruan tinggi harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebagai syarat pelaksanaan RPL:
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah ke Sistem e-Rekomendasi RPL Akademik (SIERRA). Setelah persyaratan terpenuhi, perguruan tinggi akan menerima Rekomendasi Akademik dari SIERRA sebagai dasar pelaksanaan RPL.
Setelah menerima rekomendasi, pengelola RPL harus melakukan publikasi kepada calon mahasiswa terkait jalur RPL. Calon mahasiswa kemudian melakukan pendaftaran, berkonsultasi, dan menyiapkan dokumen portofolio sebagai bukti capaian pembelajaran.
Penilaian RPL dilakukan oleh Penilai RPL yang ditunjuk oleh program studi. Penilai ini terdiri dari dosen program studi dan dapat melibatkan praktisi dari dunia usaha, industri, atau asosiasi profesi terkait. Setelah proses asesmen selesai, pemimpin perguruan tinggi menetapkan Surat Keputusan (SK) yang memuat daftar mata kuliah dan jumlah SKS yang di rekognisi.
4. Penjaminan Mutu dan Pelaporan Akhir
Penjaminan mutu RPL dibagi menjadi:
Setelah itu, perguruan tinggi wajib melaporkan jumlah mahasiswa yang diterima melalui jalur RPL. Data ini disinkronisasikan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) untuk memastikan akurasi dan transparansi.
Salah satu perguruan tinggi yang berhasil meraih kesuksesan dalam menjaring mahasiswa baru melalui program RPL adalah Universitas Lancang Kuning (UNILAK). Sejak bergabung dengan SEVIMA Platform pada tahun 2019, UNILAK telah mengalami perkembangan pesat, terutama dalam menyelenggarakan berbagai program, termasuk program RPL.
Ahmad Ade Irwanda, selaku PIC Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di UNILAK, mengungkapkan bahwa keberhasilan program RPL sangat dipengaruhi oleh sistem akademik yang mendukung RPL dan telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, dengan adanya SEVIMA Platform, pelaksanaan RPL di UNILAK menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga memudahkan proses pengelolaan dan verifikasi data.
“Program RPL ini memberikan dampak yang signifikan, terutama dalam menarik mahasiswa baru. Pada saat pembukaan jalur RPL, UNILAK berhasil menjaring puluhan mahasiswa baru yang tersebar di berbagai program studi,” ujar Ahmad dalam Webinar Sukseskan Pelaporan dan Pendataan Rekognisi Pembelajaran Lampau di SIERRA & PDDikti yang diadakan pada hari Selasa (12/12).
Keberhasilan ini mencerminkan betapa efektifnya sistem yang diterapkan dalam mendukung jalannya program RPL. Dengan dukungan teknologi dari SEVIMA, perguruan tinggi seperti UNILAK kini dapat menyelenggarakan program RPL yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ada, membuka peluang lebih besar untuk menarik mahasiswa baru dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.
Tidak hanya UNILAK, SEVIMA juga telah membantu banyak perguruan tinggi lainnya dalam mengembangkan sistem akademik yang efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Melihat keberhasilan program RPL di UNILAK, apakah Bapak/Ibu tertarik untuk merasakan manfaat yang sama? Hubungi tim SEVIMA melalui Kontak Kami untuk konsultasi lebih lanjut dan segera jaring mahasiswa baru dengan mudah!
Diposting Oleh:
Liza SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami