Kontak Kami

Dunia Kampus

RPL Makin Diminati Secara Nasional, tetapi Berapa Banyak yang Harus Disiapkan Kampus untuk Menjalankannya?

23 Sep 2026

SEVIMA.COMPada artikel sebelumnya, telah dipaparkan bagaimana sebuah kampus kelabakan menjalankan RPL karena aturan mainnya lebih berlapis daripada yang terlihat sekilas. Kondisi tersebut bukan kasus yang terisolasi. Secara nasional, jalur RPL sedang tumbuh dengan cepat, sehingga semakin banyak kampus akan menghadapi tantangan serupa, cepat atau lambat.

Data Pertumbuhan RPL

Data resmi penyelenggaraan RPL periode 2022 hingga 2025 yang bersumber dari sistem pelaporan RPL nasional atau SIERRA, yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, menunjukkan tren pertumbuhan yang jelas sebagaimana tersaji pada tabel berikut.

*Angka pada 2022 tercatat relatif kecil karena saat itu masih berada dalam proses peralihan regulasi dan sistem pelaporan transfer kredit RPL.

Dalam rentang tiga tahun saja, jumlah kampus penyelenggara RPL naik lebih dari enam kali lipat, sementara jumlah mahasiswa jalur RPL secara kumulatif sejak 2022 telah menembus 270.858 orang. Kondisi tersebut sejalan dengan situasi pendidikan tinggi Indonesia secara umum. Menurut data Badan Pusat Statistik, Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi baru menyentuh 32,89 persen pada 2025, sementara pemerintah menargetkan angka tersebut mencapai 38,04 persen pada 2029. Hanya sekitar 6,82 persen masyarakat Indonesia yang merupakan lulusan perguruan tinggi, sehingga masih terdapat jutaan orang dengan pengalaman kerja dan keterampilan nyata yang belum tersentuh pendidikan formal. RPL menjadi salah satu jalur resmi untuk menutup kesenjangan tersebut, sehingga permintaannya secara realistis akan terus meningkat.

Baca Juga: 5 Titik Masalah Penerapan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Perguruan Tinggi

Apa Saja yang Harus Disiapkan Kampus

Gambaran berikut disusun berdasarkan pola umum yang banyak ditemui di lapangan dan tidak menggambarkan kampus tertentu.

Beberapa minggu setelah sebuah kampus membuka jalur RPL, tim akademiknya menghadapi kasus yang tidak diduga sebelumnya. Salah satu program studi yang hendak membuka RPL jalur perolehan kredit ternyata baru saja turun peringkat akreditasi, dari Unggul menjadi Baik, pada reakreditasi terakhir, padahal aturan mengharuskan program studi memiliki peringkat minimal Baik Sekali atau B untuk mekanisme tersebut. Untungnya, tersedia mekanisme transisi yang memungkinkan program studi tetap mengajukan penyelenggaraan RPL dengan melampirkan bukti peringkat sebelumnya, meski tim harus lebih dulu menelusuri dan mengunggah dokumen akreditasi lama.

Pada saat yang sama, salah satu pendaftar transfer kredit ternyata pernah mengundurkan diri dari kampus asalnya, bukan putus studi maupun dikeluarkan. Tim sempat ragu apakah pendaftar tersebut dapat langsung diterima, hingga menyadari bahwa ketiga status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi tersebut masing-masing memiliki konsekuensi berbeda terhadap kelayakan RPL, dan harus diperiksa satu demi satu secara manual sebelum proses dapat dilanjutkan.

Pertumbuhan jumlah penyelenggara RPL secara nasional membuat kasus semacam ini akan semakin sering ditemui. Berdasarkan Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025, setiap kampus penyelenggara wajib memiliki tiga dokumen sebelum membuka jalur tersebut.

  1. Dokumen pertama adalah kebijakan penerimaan mahasiswa jalur RPL, yaitu surat keputusan resmi dari pimpinan perguruan tinggi yang menjadi dasar hukum paling awal agar seluruh proses berikutnya sah dijalankan.
  2. Dokumen kedua adalah pedoman penyelenggaraan RPL, dokumen paling teknis sekaligus paling sering terlewat karena harus memuat tujuh hal sekaligus, mulai dari persyaratan pendaftar, tata cara pendaftaran, penilaian, dan pengakuan SKS, hingga cara kampus menjamin mutu prosesnya.
  3. Adapun dokumen ketiga adalah surat keputusan pengelola RPL, yang menetapkan struktur organisasi terdiri atas tim RPL yang memfasilitasi pendaftar, tim penilai yang memeriksa keautentikan bukti, dan komite RPL yang memastikan seluruh proses sesuai aturan.

Ada satu aspek yang idealnya juga diatur sejak penyusunan pedoman, yaitu cara kampus menyimpan dan membagikan dokumen pribadi pendaftar. Dalam praktiknya, dokumen seperti ijazah, sertifikat, atau kartu tanda penduduk kerap diunggah melalui tautan yang aksesnya dibuka untuk umum agar mudah diperiksa admin maupun asesor, padahal praktik semacam ini berisiko berbenturan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Pedoman penyelenggaraan RPL semestinya turut mengatur cara penyimpanan dan pembagian dokumen tersebut secara aman, bukan sekadar mengandalkan kebiasaan yang selama ini berjalan.

Selain ketiga dokumen tersebut, program studi penyelenggara harus memenuhi syarat akreditasi tertentu sesuai mekanisme yang dipilih, dan tim akademik wajib memverifikasi status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi bagi pendaftar transfer kredit, sebab verifikasi ini umumnya masih dilakukan manual, satu demi satu. Tantangan lain yang kerap luput dari perhatian adalah pelaporan ganda, yakni ke sistem informasi RPL dan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, dengan satu laporan yang terdiri atas beberapa dokumen pendukung sekaligus, mulai dari formulir evaluasi diri hingga berita acara pleno, yang semuanya perlu diunggah dan ditautkan secara rapi agar dapat diverifikasi oleh Ditjen Dikti atau LLDIKTI.

Singkatnya, kampus yang hendak menyelenggarakan RPL dengan benar perlu menyiapkan empat lapis kesiapan, yaitu dokumen dasar yang sah secara hukum, struktur kelembagaan yang jelas perannya, mekanisme penilaian yang objektif, serta sistem pelaporan yang rapi dan dapat ditelusuri kapan pun dibutuhkan. Bagi perguruan tinggi berukuran kecil dan menengah, membentuk tiga unit berbeda sekaligus menjalankan empat lapis kesiapan tersebut dengan sumber daya terbatas, sering kali menjadi tantangan tersendiri yang jarang diperhitungkan sejak awal perencanaan.

Baca Juga: Mengenal RPL dan Aturan yang Melandasinya: Kenapa Penerapannya Justru Terasa Berat di Lapangan?

Kenapa Ini Terasa Berat, Bukan Sekadar Rumit

Seluruh syarat tersebut sebenarnya memiliki alasan kuat, yaitu menjaga agar pengakuan yang diberikan kampus benar-benar setara dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang membuatnya terasa berat bukanlah substansinya, melainkan karena sebagian besar kampus menjalankan seluruh lapisan tersebut secara manual dengan tim yang sama yang juga mengurus operasional akademik sehari-hari. Semakin banyak pendaftar RPL yang datang, dan data di atas menunjukkan tren tersebut akan terus meningkat, semakin terasa pula jarak antara apa yang diwajibkan aturan dan apa yang realistis dapat dikerjakan secara manual.

Dua Hal yang Bisa Dicek Minggu Ini

Sebelum masuk ke pembahasan lebih jauh, terdapat dua langkah kecil yang dapat langsung dikerjakan tim akademik pada minggu ini. Langkah pertama adalah memeriksa peringkat akreditasi setiap program studi yang berencana membuka RPL, kemudian mencocokkannya dengan mekanisme yang hendak dipakai, sebab keduanya memiliki syarat berbeda yang sering kali baru diketahui tidak terpenuhi setelah pendaftar mulai mendaftar. Langkah kedua adalah memastikan tersedianya prosedur baku untuk memeriksa status keluar mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebelum memproses pendaftar transfer kredit. Kedua langkah tersebut memang kecil, tetapi paling sering terlewat justru karena terlihat sepele dibandingkan urusan dokumen besar lainnya.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah seluruh lapisan kesiapan tersebut memang harus dikerjakan secara manual untuk seterusnya, atau terdapat bagian yang sebenarnya dapat dibantu sistem tanpa mengurangi kepatuhan terhadap aturan. Pertanyaan itulah yang akan dibahas pada artikel berikutnya.

Diposting Oleh:

metaayu

Tags:

Jalur RPL Rekognisi pembelajaran lampau RPL

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.

Jadwalkan Diskusi
SEVIMA Platform

Video Terbaru

Panggung Talenta Siber Kampus Indonesia | SEVIMA Security Challenge 2026