Kontak Kami

Dunia Kampus

Mengenal RPL dan Aturan yang Melandasinya: Kenapa Penerapannya Justru Terasa Berat di Lapangan?

09 Sep 2026

Bagi banyak pimpinan kampus, Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL merupakan peluang yang masuk akal. Kebijakan ini membuka akses bagi mereka yang sudah berpengalaman bekerja untuk melanjutkan pendidikan formal tanpa harus mengulang semuanya dari nol. Namun, begitu jalur ini benar-benar berjalan, banyak kampus baru menyadari betapa detailnya aturan yang harus dipatuhi. Kondisi tersebut wajar terjadi, sebab RPL memang dirancang berlapis untuk menjaga mutu pendidikan tinggi secara nasional.

Apa Itu RPL, dan Kenapa Fokusnya di Tipe A

Secara sederhana, RPL merupakan pengakuan atas kemampuan yang sudah dimiliki seseorang, baik dari pendidikan formal sebelumnya, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja, sehingga tidak perlu diulang dari nol saat melanjutkan pendidikan tinggi. Kebijakan ini terbagi dua jalur. RPL Tipe A merupakan jalur untuk melanjutkan pendidikan formal dan menjadi yang paling relevan bagi kampus serta calon mahasiswa, karena dibuka melalui pendaftaran RPL di kampus. Adapun RPL Tipe B memiliki arah berbeda, yaitu menyetarakan kualifikasi seseorang sebagai calon dosen berdasarkan pengalaman praktis, bukan untuk mahasiswa.

Di dalam RPL Tipe A sendiri terdapat dua mekanisme yang sering tertukar di lapangan. Mekanisme pertama disebut transfer kredit, bagi pendaftar yang pernah menempuh pendidikan di kampus lain. Mekanisme kedua disebut perolehan kredit, bagi pendaftar dengan capaian pembelajaran dari pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja setelah lulus sekolah menengah atas, dan menjadi jalur yang paling sering ditempuh calon mahasiswa yang sudah lama bekerja. Meski demikian, pengakuan yang diberikan tidak bisa sembarangan. Jumlahnya dibatasi maksimal 70 persen dari total SKS program dan tidak berlaku untuk tugas akhir seperti skripsi atau tesis.

Ada pula batasan jenjang yang penting dipahami, meski sering terlewat. Mekanisme transfer kredit hanya berlaku untuk jenjang diploma dan sarjana atau sarjana terapan, tidak untuk jenjang profesi, magister, apalagi doktor. Mekanisme perolehan kredit cakupannya sedikit lebih luas, yaitu hingga profesi dan magister atau magister terapan, tetapi tetap tidak berlaku untuk jenjang doktor.

Bagi pimpinan kampus, detail semacam ini mungkin terasa jauh dari meja kerja sehari-hari. Namun, konsekuensinya tetap kembali ke level pimpinan, mulai dari status akreditasi program studi, hasil audit mutu, hingga konsekuensi administratif apabila RPL tidak dikelola sesuai aturan. Gambaran berikut menunjukkan bagaimana beban tersebut terbentuk di lapangan, disusun berdasarkan pola umum yang banyak ditemui di berbagai kampus dan tidak menggambarkan kampus tertentu.

Sebuah universitas swasta menengah pernah mengambil keputusan membuka jalur RPL karena banyak calon mahasiswa yang sudah bertahun-tahun bekerja, namun terkendala ijazah untuk naik jenjang karier. Tim akademik kampus tersebut segera menyiapkan formulir pendaftaran dan mengumumkan pembukaan jalur RPL.

Yang paling terasa lebih dahulu justru bukan soal penilaian, meski berat, proses itu masih dapat dijalankan. Bagi pendaftar dari jalur pengalaman kerja, penilaiannya berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari pengisian Formulir Evaluasi Diri, verifikasi terhadap empat prinsip bukti, yaitu valid, autentik, terkini, memadai, wawancara, hingga demonstrasi di tempat kerja apabila hasil sebelumnya belum cukup meyakinkan. Idealnya, tahapan tersebut dijalankan lebih dari satu asesor. Pada kenyataannya, di kampus tersebut seluruh tahapan itu dijalankan sendirian oleh satu dosen untuk setiap pendaftar.

Titik paling melelahkan justru muncul di meja admin, ketika seluruh hasil penilaian harus dilaporkan ke sistem pelaporan RPL nasional. Satu laporan RPL ternyata bukan satu tautan, melainkan representasi enam hingga tujuh dokumen berbeda, seperti formulir evaluasi diri, bukti portofolio, hasil penilaian, komentar penilai, berita acara pleno, hingga berita acara sanggah apabila ada pendaftar yang keberatan. Seluruh dokumen tersebut diunggah manual ke penyimpanan berkas terlebih dahulu, kemudian tautannya ditempelkan satu per satu ke formulir pelaporan. Apabila dalam satu periode terdapat sekitar 30 mahasiswa RPL, jumlah tautan yang harus dibuat, disalin, dan ditempelkan secara manual bisa mencapai 180 hingga 210 setiap semester.

Risiko dari kondisi tersebut nyata adanya. Tautan dari folder pribadi dapat berstatus dibatasi tanpa disadari admin, sehingga peninjau dari LLDIKTI gagal mengakses saat membukanya. Dokumen yang direvisi setelah rapat pleno pun membuat admin harus melacak ulang versi terbaru, dan saat masa akreditasi tiba, bukti penilaian mahasiswa tertentu sering harus ditelusuri manual dari catatan pribadi, bukan dari satu sistem yang bisa langsung diperiksa. Kondisi ini diperberat oleh kewajiban pelaporan yang berlaku dua kali, sementara kebijakan penerimaan RPL, pedoman penyelenggaraan, dan surat keputusan pengelola yang seharusnya sudah tersedia sejak awal justru baru disusun seiring berjalannya proses.

Pendaftar pun turut merasakan dampaknya. Sebagian menanyakan kapan hasil rekognisi akan keluar, tanpa mengetahui bahwa kampus belum memiliki jalur formal untuk mengajukan keberatan apabila hasilnya dianggap kurang adil. Terdapat pula risiko lain yang jarang disadari. Dokumen pribadi pendaftar, seperti ijazah, sertifikat, hingga kartu tanda penduduk, kerap diminta diunggah melalui tautan Google Drive yang aksesnya dibuka untuk umum agar mudah diperiksa. Praktik semacam ini berisiko berbenturan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, sebab dokumen yang seharusnya hanya dapat diakses pihak berkepentingan justru berpotensi diakses siapa pun yang memegang tautannya.

Pada tingkat yang lebih tinggi, kampus penyelenggara RPL wajib membentuk tiga unit berbeda, yaitu tim RPL, tim penilai, dan komite RPL, struktur yang banyak belum dimiliki kampus berukuran kecil dan menengah. Pelajaran dari gambaran di atas cukup sederhana. Persoalannya bukan terletak pada RPL itu sendiri, melainkan pada beban yang jauh lebih berlapis daripada yang terlihat sekilas, mulai dari penilaian pendaftar, dokumentasi yang menumpuk di baliknya, hingga struktur kelembagaan yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Baca Juga: 5 Titik Masalah Penerapan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) di Perguruan Tinggi

Dasar Hukum yang Mengatur RPL

Kondisi tersebut bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi dari sejumlah rujukan hukum yang saling berkaitan. Landasan paling dasar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan prinsip pendidikan diselenggarakan secara terbuka dan berlangsung sepanjang hayat. Aturan tersebut diperjelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dasar pembagian RPL menjadi Tipe A dan Tipe B.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa RPL merupakan bagian sah dari penerimaan mahasiswa baru dan harus tercermin dalam kurikulum program studi. Ketentuannya diatur lebih rinci dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi, yang memuat syarat penyelenggara hingga batasan jenjang untuk masing-masing mekanisme RPL. Di sisi lain, aspek perlindungan data pendaftar diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mewajibkan kampus menjaga kerahasiaan data pribadi yang dikumpulkan selama proses RPL, termasuk dokumen yang diunggah untuk keperluan verifikasi. Selain itu, terdapat pula konsekuensi administratif bagi kampus yang tidak memiliki pedoman peralihan dan perolehan kredit secara jelas.

Baca Juga: RPL di Kampus Anda:  Apakah Diakui Mutunya atau Dicurigai sebagai Jalan Pintas?

Yang Bisa Dilakukan Sekarang

Bagi kampus yang sedang atau akan membuka jalur RPL, langkah paling realistis adalah memeriksa kelengkapan kebijakan penerimaan, pedoman penyelenggaraan, serta surat keputusan pengelola RPL sebelum pendaftar pertama datang, bukan sesudahnya. Cara kampus menyimpan dan membagikan dokumen pribadi pendaftar juga perlu diperiksa agar tidak menimbulkan risiko baru yang tidak disadari. Skala tantangan ini secara nasional, serta apa saja yang perlu disiapkan kampus secara lebih rinci, akan dibahas pada artikel berikutnya.

Diposting Oleh:

metaayu

Tags:

Jalur RPL Rekognisi pembelajaran lampau RPL

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.

Jadwalkan Diskusi
SEVIMA Platform

Video Terbaru

Tidak dapat mengambil data video.