Perguruan Tinggi | PMB & Retensi
Pendaftar PMB Naik 1.170 Orang dalam Setahun: Cara STIKes Mitra Keluarga Menjaga Proses Admisi Tetap Terkendali
09 Oct 2026
09 Oct 2026

SEVIMA.COM – Pendaftaran usulan Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ADik Disabilitas 2026 resmi ditutup pada 9 Oktober 2026. Yang berjalan sekarang bukan lagi tahap mendaftar, melainkan tahap memastikan data yang sudah terkirim. Prosesnya kini bergeser ke Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), yaitu verifikasi dan validasi berkas pada 10 sampai 13 Oktober, lalu seleksi pada 14 sampai 16 Oktober. Ada satu ketentuan yang jarang disadari pada tahap ini, yaitu nama yang sudah dikirim kampus ke sistem tidak bisa diubah lagi. Sebab dalam skema ini, yang mendaftarkan bukan mahasiswa, melainkan kampus. Kampus pula yang menanggung kebenaran datanya.
Seorang Kepala Bagian Kemahasiswaan di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS), Ia menerima kabar tentang ADik Disabilitas 2026 pada akhir September, membaca sekilas, lalu menyimpulkan skemanya serupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yaitu mahasiswa mendaftar sendiri, kampus tinggal memeriksa berkas yang datang. Pengumuman ditempel, tautan disebarkan ke grup siswa, lalu ia menunggu.
Sepekan berlalu, tidak ada yang datang. Barulah ketika membuka pedomannya, ia menemukan kalimat yang mengubah segalanya, bahwa pendaftaran calon penerima dilakukan oleh perguruan tinggi melalui Sistem Informasi Manajemen ADik (SIM ADik). Bukan pelajar yang mendaftar, melainkan kampus yang mengidentifikasi, memverifikasi, lalu memberi otorisasi.
Pertanyaan pertama yang sederhana, yaitu siapa saja mahasiswa penyandang disabilitas di kampus ini ?. Ternyata tidak ada satu daftar pun yang bisa dibuka. Formulir pendaftaran siswa baru memang mempunyai kolom kebutuhan khusus, tetapi isiannya tidak pernah dipindahkan ke mana pun. Unit Layanan Disabilitas (ULD) memegang catatan beberapa mahasiswa yang pernah meminta pendampingan. Dosen wali mengingat satu dua nama lagi dari perbincangan di kelas. Sisanya tersebar di ingatan orang.
Dari enam nama yang terkumpul, Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) memeriksa status di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan menemukan satu siswa tercatat cuti pada semester berjalan. Satu lagi ternyata penerima KIP Kuliah. Karena KIP Kuliah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ia tidak bisa diusulkan ke ADik. Dua mahasiswa lain belum memiliki surat keterangan dari profesi yang sesuai, sehingga masih perlu ke dokter telinga hidung tenggorokan (THT), dan psikolog dalam hitungan hari.
Yang membuat banyak pengelola beasiswa tidak jumlahnya, karena niat kampus membantu mahasiswa tidak pernah kurang. Masalahnya ada pada data yang tersebar di banyak unit, seperti catatan disabilitas di ULD, status aktif di BAAK, riwayat beasiswa di bagian keuangan, dan ingatan dosen wali yang tidak pernah dituliskan.
Pola ini tidak terjadi di satu kampus saja.
Baca Juga: Pendampingan Pelaporan PDDIKTI – Dukung Lengkapi Data Pelaporan Sebelum Batas 31 Oktober 2026
Adik adalah bantuan pemerintah bagi peserta didik yang sulit menjangkau pendidikan tinggi karena kondisi atau lokasinya, dengan dasar UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Untuk 2026, di laman resmi ADik mencatat skema Papua (termasuk jalur Afirmasi Pendidikan Menengah atau (ADEM), daerah khusus, dan anak pekerja migran Indonesia. ADik Disabilitas menjadi kelompok keempat, dengan pedoman tersendiri yang dikelola PPAPT Kemdiktisaintek. Sasarannya mahasiswa aktif jenjang Diploma Tiga (D3) dan Diploma 4 atau Sarjana (D4/S1). Pedoman penutupannya ditandatangani Plt Kepala PPAPT Sandro Mihradi pada 10 September 2026 dan diunggah di laman ADik pada tanggal 25 September 2026.
Pembeda utamanya ada pada siapa yang mendaftar. Pada tiga skema ADik lainnya, pendaftaran calon mahasiswa dilakukan melalui Dinas Pendidikan, koordinator ADEM, atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud). Begitu pula KIP Kuliah yang mahasiswa mendaftar sendiri. Di ADik Disabilitas, pendaftaran dilakukan perguruan tinggi melalui sistem ADik. Mahasiswa tidak mengisi formulir sendiri, tetapi kampus yang menyiapkan dan mengirimkan usulannya.
Mahasiswa yang bisa diusulkan adalah mahasiswa aktif pada prodi terakreditasi, terdata aktif di PDDikti , memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang tercatat di sistem ADik, dan tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN. Ragam disabilitas yang diakui mengikuti UU 8/2016, yaitu fisik, intelektual, mental, dan sensorik, baik tunggal maupun ganda.
Empat syarat itu ternyata menunjuk pada empat sumber data yang berbeda di kampus, seperti status akademik, akreditasi prodi, pelaporan PDDikti, dan rekam beasiswa. Proses penyelesaiannya menjadi ringan atau berat. Kampus yang datanya sudah saling terhubung tinggal menyaring; kampus yang datanya perlu dikumpulkan dulu dari unit ke unit.
Bantuannya terdiri dari dua komponen. Biaya pendidikan disalurkan ke rekening kampus setiap semester, dan di PTS dipakai untuk Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Biaya hidup disalurkan langsung ke rekening siswa.
Nominal bantuan dan kuota per kampus tidak dapat dihitung dalam pedoman. Besarannya ditetapkan PPAPT dengan memperhatikan akreditasi prodi dan rumpun ilmu, dan penetapan penerima mempertimbangkan kuota tanpa menyebut angka. Kampus sebaiknya tidak mempertimbangkan kedua hal tersebut.
Baca Juga: Dikenal dengan Program Beasiswanya, Universitas Ma’arif NU Kebumen Kini Perkuat Implementasi OBE
Pedoman pengelolaan itu memuat empat bagian, yaitu persyaratan, seleksi dan penetapan, pembiayaan, serta pemantauan dan evaluasi. Laman ADik menyarankan para pengelola di perguruan tinggi membaca pedoman secara utuh sebelum membuka layanan pendaftaran dan verifikasi. Alur pengusulannya disusun dalam urutan yang cukup tegas, dan diikuti satu per satu biasanya lebih ringan daripada mengerjakannya sekaligus di pekan terakhir.
Satu catatan tentang data. Status penyandang disabilitas termasuk data sensitif. Mencatatnya di satu tempat memang meringankan langkah pertama, tetapi aksesnya sebaiknya dibatasi pada pihak yang mengelola, seperti ULD dan pengelola beasiswa.
Bagi kampus yang usulannya diterima, penetapannya bukan garis akhir. Pedoman menempatkan kampus sebagai pengelola bantuan sepanjang masa penerima studi, sehingga ada empat hal yang mengikuti. Kampus menandatangani kontrak kinerja dengan PPAPT. Mahasiswa penerima menandatangani perjanjian kinerja dengan kampus. Kampus menerima penerima minimal sekali tiap semester. Lalu kampus melaporkan pencapaian penerima serta penerimaan, penggunaan, dan sisa dana melalui halaman ADik paling lambat 31 Desember setiap tahun. Untuk kampus yang baru pertama kali diusulkan, laporan ini biasanya menjadi titik di mana data kemahasiswaan dan data keuangan perlu bertemu di satu meja.
Masa bantuan dibatasi maksimal semester 6 untuk D3 dan semester 8 untuk D4/S1. Mahasiswa yang melanjutkan ke pendidikan profesi mendapat tambahan, seperti 4 semester untuk dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Lalu 2 semester untuk ners, bidan, psikolog, fisioterapi, dan apoteker.
Biaya hidup tidak cair selama mahasiswa akademik cuti. Bantuan juga bisa dihentikan PPAPT atas usulan pimpinan kampus, antara lain bila mahasiswa tidak aktif dua semester. Artinya, siswa yang berstatus aktif perlu terus terhubung, bukan hanya pada saat direkomendasikan. Perubahan status cuti, pindah prodi, atau berhenti studi sebaiknya sampai ke pengelola beasiswa pada semester yang sama, bukan setahun kemudian.
Pembagian berikut hanyalah contoh. Tiap kampus bisa berbeda, yang penting tiap langkah ada pemiliknya dan tiap pemilik mengetahui data apa yang dipegang unit lain.
| Satuan | Yang bekerja |
| Bagian kemahasiswaan / pengelola beasiswa | Identifikasi, seleksi awal, urutan prioritas, pengusulan di sistem ADik, perjanjian kinerja mahasiswa, evaluasi tiap semester. |
| Unit Layanan Disabilitas (ULD) | Membantu pengenalan dan pendampingan mahasiswa, memastikan dokumen keterangan sesuai ragam disabilitas. |
| BAAK / operator PDDikti | mencerminkan status aktif, NIK, dan NIM mahasiswa tercatat benar di PDDikti. |
| Bagian keuangan | Rekening atas nama PTS, pencatatan biaya pendidikan per semester, bahan laporan penerimaan dan penggunaan dana. |
| Pimpinan perguruan tinggi | Kontrak dengan pengoperasian PPAPT, usulan pemadaman bila penerima tidak lagi memenuhi ketentuan. |
Mulai dari Daftar yang Sudah Ada di Kampus
Sebelum 31 Desember, coba cocokkan daftar mahasiswa penyandang disabilitas yang tercatat di kampus dengan status aktif PDDikti dan riwayat beasiswa APBN mereka. Dari situ nampaknya gunung tersebut sudah cukup siap untuk pembukaan berikutnya. Kampus yang sudah disarankan bisa memanfaatkan momen yang sama untuk menyusun jadwal evaluasi semester dan laporan 31 Desember.
Kampus yang mencatat status aktif, sejarah beasiswa, dan layanan kebutuhan mahasiswa dalam satu sistem informasi akademik terintegrasi seperti SEVIMA Platform dapat memanggil ulang data itu dari satu tempat, tanpa menghimpunnya kembali dari unit ke unit setiap kali usulan dibuka.
Diposting Oleh:

ekasilviana
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.
Jadwalkan Diskusi