2 Hari Lagi - Sebelum Event PELATIHAN – KOPDAR SURABAYA: Strategi Sukses Meningkatkan Hilirisasi, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litabmas) di Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 15 Sep 2020

5 Payung Hukum Kebijakan Kampus Merdeka dan Program yang Ditawarkan

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Program kampus merdeka, merupakan suatu program yang dinilai mampu mengatasi polemik dan situasi terkini di dunia pendidikan. Program yang diprakarsai oleh Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim ini nyatanya juga sudah menyiapkan program unggulan yang sangat menarik. Program tersebut dirancang untuk menciptakan kultur belajar yang sangat inovatif, tidak mengekang dan memenuhi kebutuhan peserta didik.

Disamping itu, pemerintah juga sudah menyiapkan payung hukum untuk mewadahi program ini. Nah, apa saja payung hukum dan program dari kebijakan kampus merdeka ini? Untuk lebih tahu tentang program merdeka belajar – kampus merdeka bisa dibaca disini: Apa Itu Merdeka Belajar Kampus Merdeka?

Payung Hukum Kebijakan Kampus Merdeka

Selain mempunyai program unggulan yang sangat menarik. Program kampus merdeka juga sudah memiliki payung hukum yang mewadahi, antara lain.

1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Pemerintah mencanangkan untuk mengatur tentang standar nasional pendidikan tinggi. Standar pendidikan tinggi tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu :

  1. Standar Nasional Pendidikan
  2. Standar Penelitian
  3. Standar Pengabdian kepada Masyarakat.

2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum

Dalam perguruan tinggi, perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum juga diulas secara lengkap di dalam Permendikbud Nomor 4 ini. Tujuannya tak lain adalah untuk  menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang lebih bermutu, menciptakan tata kelola PTN yang lebih baik, memenuhi standar minimum kelayakan finansial, menjalankan suatu tanggungjawab sosial, serta yang terakhir adalah berperan dalam pembangunan perekonomian.

3. Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

Selain perubahan status perguruan tinggi, proses akreditasi program studi dan perguruan tinggi sangatlah diperlukan. Proses akreditasi ini sangat berguna untuk menentukan studi kelayakan dari Program Studi dan Program Studi tersebut.

4. Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri

Penerapan payung hukum juga ditujukan pada Permendikbud Nomor 6 tahun 2020. Peraturan ini tidak semata-mata hanya membahas tentang penerimaan mahasiswa baru saja, namun juga mengulas tentang ujian masuk perguruan tinggi UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer), daya tampung mahasiswa baru, serta kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada program studi.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

5. Permendikbud Nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan , Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Tak hanya itu, perubahan status dari perguruan tinggi negeri dan perubahan serta pencabutan izin perguruan tinggi swasta juga sangat diperlukan dalam perguruan tinggi. Tujuannya agar pihak kamus bisa menaati aturan serta menjalankan fungsinya menjadi lebih baik.

Program yang Ditawarkan pada Kebijakan Kampus Merdeka

Tak berhenti dari situ saja. Beberapa program menarik juga akan ditawarkan pada kebijakan kampus merdeka ini. Program tersebut antara lain.

1. Kemudahan izin Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dalam membuka program studi baru

Program ini ditujukan agar perguruan tinggi di Indonesia mampu menjalin relasi yang baik dan tentunya bersaing dengan deretan perguruan terbaik di dunia. Tentunya dengan syarat bahwa perguruan tinggi tersebut memiliki akreditasi A atau B yang sudah dikeluarkan oleh BAN-PT.

2. Sistem akreditasi untuk perguruan tinggi (re-akreditas)

Untuk menjamin kualitas pendidikan di suatu perguruan tinggi agar lebih terjamin, sistem ini dinilai sangat cocok karena mampu akan meningkatkan peringkat dari suatu perguruan tinggi. Tidak hanya itu, program akreditasi ini biasanya dilakukan secara berkala oleh perguruan tinggi.

Baca juga: Peluncuran Logo Kampus Merdeka Indonesia Jaya Kemendikbud

3. Kemudahan perubahan status dari kampus negeri menjadi Badan Hukum

Kemudahan lain juga bisa ditemukan melalui perubahan status dari perguruan tinggi tersebut. Pihak Kemendikbud mempermudah persyaratan PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja (Satker) untuk menjadi PTN BH.

4. Merubah sistem kredit semester (SKS) menjadi program kerja luar kelas

Perubahan menarik juga terdapat pad program ini. Sistem Kredit Semester (SKS) diganti menjadi program kerja luar kelas. Dalam ketentuannya, mahasiswa diwajibkan untuk mengambil 5 semester dari prodi asalnya, kemudian terdapat sisa 2 semester atau setara dengan 40 SKS digunakan untuk praktek kerja lapangan. Nah, sementara sisa 1 semester bisa digunakan untuk mempelajari studi lain. Harapannya, mahasiswa mampu bersaing dan menyiapkan diri mereka dalam dunia pasca perkuliahan.

5. Program Tracer Study

Selain program yang sudah kita bahas, dalam kampus merdeka juga terdapat program tracer study. Tracer study ini sangat diperlukan sebagai salah satu tolok ukur kinerja dan luaran dari perguruan tinggi. Sehingga bisa diharapkan bahwa perguruan tinggi mampu membentuk mahasiswa yang siap bekerja. Tidak hanya itu, tujuan dari program ini adalah untuk menjamin mutu pembelajaran serta evaluasi dari relevansi kurikulum yang sudah dirancang.

Rangkaian lima payung hukum dan program-program yang sudah dirangcang tersebut diharapkan mampu membuat perguruan tinggi menjadi lebih adaptif dan bersaing di deretan kampus terbaik di dunia. Sehingga para lulusan mampus bersaing di dunia luar bersama dengan lulusan terbaik lainnya.

Baca juga: Download Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

References

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/02/kemendikbud-sosialisasikan-lima-permendikbud- merdeka/
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200210100210-20-473163/nadiem-buat-lima-payung-hukum-untuk-kebijakan-kampus-merdeka
https://medium.com/@FactNews/mengulas-balik-kampus-merdeka-15268c16331

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×