Hari ini - Event Premium Webinar: Navigasi Risiko Keuangan untuk Keberlanjutan Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 27 Sep 2023

Aturan Akreditasi Perguruan Tinggi Ganti, Bagaimana dengan Akreditasi Lama?

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM – Belum lama ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi menyampaikan aturan baru mengenai aturan akreditasi di perguruan tinggi. Aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 ini sangat menguntungkan perguruan tinggi dalam proses akreditasi.

Dulunya, mengurus akreditas kampus dan program studi memiliki beban administrasi yang cukup rumit. Selain itu biaya mengurus akreditasi tergolong cukup mahal terutama bagi perguruan tinggi kecil. Dengan adanya aturan ini, perguruan tinggi bisa lebih terbantu. Sehingga beban administrasi perguruan tinggi tersebut akan berkurang.

Perbedaan Akreditasi Lama dan Baru 

Ada 3 (tiga) perubahan tentang penilaian akreditasi yang diatur dalam Merdeka Belajar Episode 26, antara lain:

1. Penyederhanaan Status Akreditasi

Status akreditasi perguruan tinggi akan disederhanakan dengan status Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Untuk program studi (prodi) akan memiliki status Terakreditasi, Tidak Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, dan Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional.

Dijelaskan oleh Nadiem, jika sebuah perguruan tinggi sudah memiliki status Terakreditasi, artinya sudah memenuhi standar SN Dikti. Sementara itu, untuk status Terakreditasi Unggul, artinya sudah memenuhi Standar LAM. Sedangkan pada prodi yang memiliki Akreditasi Internasional tidak perlu lagi menjalani proses akreditasi nasional.

2. Pembiayaan akreditasi wajib bagi Perguruan Tinggi dan Prodi akan ditanggung Pemerintah

Kelebihan dari sistem akreditasi baru ini akan menyederhanakan akreditasi dan mengurangi beban administrasi perguruan tinggi.  Menurut Nadiem untuk proses transformasi perguruan tinggi dapat melaju lebih cepat, maka dapat dilakukan dengan mengurangi beban administrasi finansial perguruan tinggi.

Oleh karena itu, BAN-PT dan LAM tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk akreditasi wajib. Selain itu pemerintah juga menanggung biaya asesmen untuk status terakreditasi. Sementara yang berstatus terakreditasi unggul bersifat tidak wajib.

3. Penilaian akreditasi secara kolektif pada tingkat UPPS

Nadiem menilai bahwa proses akreditasi program studi yang lama sangat rumit, sehingga kepala prodi harus meminta data berulang kali. Maka pelaksanaan proses akreditasi program studi cukup melalui tingkat Unit Pengelola Program Studi (UPPS).

Pada acara Merdeka Belajar Episode 26 (8/1), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa perguruan tinggi yang sudah memiliki akreditasi perguruan tinggi dan prodi mengikuti standar akreditas lama akan tetap sah hingga masa berlakunya habis. Maka dari itu, pihak kampus dapat mempersiapkan transisi ke peraturan akreditas perguruan tinggi yang baru.

“Kami menyediakan masa transisi selama 2 tahun ke depan. Tapi saya rasa, kebijakan ini akan jauh lebih cepat adaptasi pada hal yang mengurangi beban, enggak terlalu merepotkan, karena saya dengar, udah lama sistem ini diinginkan (menjadi) lebih sederhana,” jelas Nadiem.

Itu tadi informasi lengkap mengenai akreditasi perguruan tinggi yang baru, perguruan tinggi yang masih memiliki akreditasi lama tetap dinyatakan sah hingga masa berlakunya habis. Cek artikel terbaru lainnya seputar dunia akademik di SEVIMA.COM.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×