3 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 17 Apr 2023

Aturan Penilaian Angka Kredit (PAK) dan Beban Kerja Dosen (BKD) sesuai PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Akhir-akhir ini dunia pendidikan sedang ramai terkait adanya penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD) yang tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbudristek.

Upaya ini sebagai dampak dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.

Terbitnya PermenPANRB No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental. Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Untuk donwload PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 bisa di cek disini: PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Apakah PermenPANRB Nomor 1 Khusus Untuk Dosen ASN?

Aturan ini juga menimbulkan banyak pertanyaan para dosen, apakah PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 hanya berlaku untuk dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau dosen non ASN juga?

Terkait pertanyaan ini akhirnya terjawab sudah, melalu edaran dan akun resmi Intagram Ditjen Diktiristek meyampaikan bahwa PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 hanya untuk Dosen ASN.

“PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen non-aparatur sipil negara,” tulis pengumuman Instagram @ditjen.dikti dikutip Sabtu (15/4/2023).

Kapan Deadline Penilaian Angka Kredit untuk Dosen?

Dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2), tertulis perguruan tinggi wajib mengunggah hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 untuk dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Dosen mengumpulkan data hasil kerja pada aplikasi SISTER sampai 15 Mei 2023.

Validasi dan kelengkapan data berlangsung sampai 16 hingga 31 Mei 2023. Setelah itu, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kinerja akan dilakukan tanggal 1 sampai 30 Juni 2023.

Penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemdikbud.

Bagaimana dengan Dosen Non ASN?

Berbeda dengan dosen ASN, penilaian kinerja dosen non ASN akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen. Permendikbud tersebut berlaku sampai terbitnya peraturan Mendikbud terbaru.

“Saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non ASN,” tulis pengumuman tersebut.

Adapun Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyatakan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku bagi dosen non-ASN, sehingga saat ini tidak ada tenggat waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-ASN.

“Kami berharap, tidak ada kebingungan lagi bagi dosen non-ASN. PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berdampak pada dosen non-ASN,” ujar Nizam dalam keterangan tertulis Kemendikbudristek yang diterima Sabtu (15/4/2023).

Hasil kerja dosen non-ASN tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) baru.

“Kemendikbudristek saat ini tengah merancang skema pembinaan karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima masukan dari semua pihak,” kata Nizam

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×