8 Hari Lagi - Sebelum Event Bimbingan Teknis – Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi dengan SEVIMA Platform Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 12 Sep 2022

DIGITALISASI KAMPUS MENUJU WORLD CLASS UNIVERSITY PENTINGNYA TEKNOLOGI BAGI PERGURUAN TINGGI

Fadhol SEVIMA

Nikolaus Uskono 

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Timor

Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke tujuh puluh tujuh tahun 2022 ini, Website dan Media Sosial SEVIMA (Sentra Vidya Utama) sebuah Perusahan EdTech (Education Technology) yang bergerak di dunia Teknologi Pendidikan menyelenggarakan suatu kompetisi menulis artikel. Kegiatan ini adalah suatu  kepedulian dan perhatian  dari penyelenggara yang bertujuan memacu seluruh  Civitas Akademika Kampus  untuk menulis di era literasi digital ini.  Tema umum yang diusulkan adalah  Digitalisasi Kampus Menuju World Class University dan beberapa sub tema yang dapat dipilih oleh peserta. 

 Penulis memilih sub tema, Pentingnya Teknologi Bagi Perguruan Tinggi. Penulis tertarik untuk mengikuti  kompetisi ini sebagai penghormatan kepada  Perusahaan EdTech sebagai penyelenggara yang besar kepeduliannya dalam mengajak seluruh komponen Perguruan Tinggi  untuk serius memanfaatkan teknologi yang tersedia demi  kemajuan dunia Pendidikan Tinggi. Bersamaan dengan  pekik kemerdekaan bangsa dan negara di usianya yang ke 77 tahun  ini  diharapkan  kehidupan bangsa kita semakin maju  menuju suatu bangsa yang matang dan dewasa serta berharkat dan bermartabat dalam jajaran bangsa-bangsa di dunia. Untuk itu  penulis tertarik untuk menyumbangkan tulisan ini dalam  rangka berpartisipasi  memacu generasi bangsa ini menuju   generasi intelek  yang mumpuni dalam bidang digital. Generasi yang cerdas secara seimbang penuh kejujuran dalam mengisi pembangunan bangsa kita  ini ke depan. 

DIGITALISASI KAMPUS

Universitas Timor (Unimor)  adalah Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Letaknya strategis karena di perbatasan  dengan  Enklave Distrik Oekusi – Negara  Republik Demokratik  Timor Leste.  Sebagai suatu PTNB  di perbatasan dengan Negara  Republik Demokratik Timor Leste  maka  tentu  sangat dibutuhkan perhatian Pemerintah untuk memfasilitasinya. Program digitalisasi kampus adalah  program kampus mengadakan  fasilitas teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan  berbagai aktivitas pembelajaran sambil menghubungkannya dengan dunia luar sebagai suatu ruang belajar baru di dunia maya. Tujuan digitalisasi adalah mendidik atau melatih suatu rombongan belajar yang dilaksanakan  secara terukur dan terpadu, agar pada waktunya  dapat dilepas dan disebarkan tenaganya karena memiliki keterampilan dan keahlian, yang dibutuhkan masyarakat. Pada saat  keterampilan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki oleh alumni, ditransfer kepada masyarakat, saat itu pula nama kampus diperkenalkan untuk semakin dilirik, diminati dan dicintai  oleh masyarakat. Berikut ini penulis sekilas mengangkat arti kata kampus. Secara etimologis  kata kampus berasal dari kata bahasa Latin yakni Campus yang artinya dataran, padang, lapangan terbuka, medan peperangan, lapangan olahraga dan latihan perang, gelanggang/arena, gelanggang gulat, ruangan, kesempatan luas. Sedangkan arti kata digitalisasi berasal dari  kata digit. Kata Digit berasal dari kata bahasa Latin yaki digitus yang artinya Jari. Digitus dalam pengertian lain artinya kepandaian menghitung. Bahwa sepuluh jari jemari tangan ini adalah keutuhan ciptaan Tuhan bagi manusia untuk berkarya. Kita ingat istilah karya jari tangan sendiri. Dalam perkembangan pemakaian teknologi sekarang, kita melihat betapa agungnya karya Tuhan  bagi manusia dengan menciptakan jari jemarinya  yang dapat dipergunakan secara  lincah  untuk dapat menekan tombol atau tuts komputer, serta dapat memetik dan memainkan melodi gitar, atau dapat memainkan nada-nada merdu musik dari sebuah  orgel. Semua itu adalah ekspresi jiwa manusia  yang berkreasi dalam memainkan kelincahan jari jemarinya. Kata digit dipakai sebagai suatu cara penyederhanaan membaca angka yang dikelompokkan dalam nominal satuan, puluhan, ratusan dan jutaan bahkan milyaran. Bila hanya satu angka  disebut  satu digit, bila dua angka disebut dua digit, bila tiga angka disebut tiga digit,  bila empat angka disebut empat  digit, dan seterusnya. Sedangkan kata Digital juga berasal  dari kata bahasa  Latin digitulus yang artinya jari, yang dalam arti lain  dipahami sebagai suatu   sistem perhitungan tertentu yang berhubungan dengan angka.  Jari jemari  tangan  yang berjumlah sepuluh ini, terdiri dari angka satu (1) dan nol (0) kemudian dipakai sebagai kode bilangan  biner. Kata Digital sekarang  ini diartikan sebagai sebuah  perangkat teknologi kekinian yang diciptakan secara mikro atau kecil. Dalam hubungan dengan  jari  yang hanya  berjumlah  sepuluh, yang terdiri dari angka satu dan nol maka kedua angka itu diambil sebagai angka nominal minimal/ terkecil yang disebut secara  biner atau kode binary yakni kode serba  dua  yaitu angka   nol dan satu,  satu nol,  satu satu, nol nol. (0 1 1  0  1 1  0 0).  Demikian kata digital  dalam perkembangan   dipahami sebagai pengalihan dari pengertian analog suatu sistem atau piranti komputer  ke teknologi elektronik  digital terkecil  yang dapat di-generate, di-restore, di-update atau yang  dapat dibaharui  dan dapat disimpan dan  dikirim  secara berulang  sebagai  upaya pembaharuan data. Contoh dulu  ada kaset sebagai penyimpanan  data secara analog, piranti itu beralih ke Cakram digital (CD). Piranti itu dimodifikasi dengan menggunakan angka yakni  satu(1)  dan nol(0), yang bisa dilipat-gandakan secara biner, hingga belasan digit secara acak. Dalam dunia teknologi  perangkat perangkat utamanya adalah komputer, laptop, handphone, smartphone, iphone, TVsmart, yang diciptakan secara mikro / kecil dan dapat dioperasikan dengan kelincahan jari jemari tangan manusia untuk berhubungan dengan sesama manusia  secara virtual di dunia maya. Perusahan terkenalnya di dunia yang semakin berjaya adalah Microsoft Corporation  miliknya Bill Gate dan terakhir sudah diserahkan kepada Steve Ballmer.

Jadi Digitalisasi Kampus adalah  praktek penyelenggaraan pendidikan di Kampus yang biasanya  dilaksanakan secara  tatap muka langsung mulai bergeser ke pemanfaatan teknologi digital. Kampus Perguruan Tinggi sebagai suatu ruang, tempat mahasiswa ditempa dan dilatih, tempat mahasiswa dilatih dan melatih atau  mengembangkan diri  dalam menguasai ilmu pengetahuan  dan teknologi kini menjadi  ruang belajar  terbuka baru.  Dalam perkembangan ilmu dan teknologi di era milenial sekarang ini kampus sangat perlu difasilitasi  dengan teknologi digital demi kemudahan penyerapan dan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi.  Hal ini adalah suatu tuntutan yang sudah sangat mendesak. Kampus sebagai suatu ruang terbuka (Public Sphere) dan  dengan adanya era digital dunia maya ini  adalah suatu ruang publik baru (New Public Sphere) yang terbuka tanpa batas ruang (Borderless), tentu akan sangat bermanfaat dalam penyebaran informasi dan komunikasi dalam mengubah  perilaku masyarakat dan pembentukan peradaban manusia secara global di dunia globe bola bumi yang bulat dan satu ini. Maka dalam rangka mendukung kampus menuju Perguruan Tinggi/ Universitas yang bertingkat /berkelas dunia  (World Class University), sangatlah dibutuhkan penggunaan  sarana digital yang memadai sebagai suatu  kewajiban dalam upaya mencapai harapan suatu Universitas yang bertaraf kelas dunia  yang diimpikan.

Gambar 1 Rektor Unimor sedang memantau pelaksanaan ujian SBMPTN di Lab. Unimor

TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Dunia pendidikan sebagai dunia yang mengasah kecerdasan manusia secara utuh  tiada lain tiada bukan selain hanyalah  untuk  meningkatkan daya dan budi  manusia yang  semakin  berbudaya  menuju  suatu  dunia yang lebih manusiawi peradabannya. Oleh karena itu upaya pembelajaran dengan menggunakan  kemajuan dan kecanggihan teknologi  tak mungkin tercapai tanpa kemampuan manusia menguasai dan memanfaatkan kecanggihan alat  teknologi ini secara baik dan benar.  Teknologi  secanggih apapun  tetaplah sebagai sarana untuk menolong dan memudahkan manusia memperoleh keuntungan. Manfaat besar ini tiada lain adalah demi  kemajuan peradaban umat manusia itu sendiri.  Mengingat bahwa selalu ada pihak-pihak  tertentu  yang berusaha untuk menyalahgunakan teknologi itu demi  kepentingannya  sendiri dan bertentangan  dengan hak orang lain sebagai suatu kejahatan, maka upaya  mencerdaskan anak bangsa ini  tidaklah cukup bila hanya fokus pada upaya  pemenuhan  kecerdasan  akal/kognitif atau Intelligence Quotient (IQ). Kecerdasan  lain yang perlu dipenuhi adalah  Kecerdasan Emosi atau Emotional Quotient (EQ) yakni kecerdasan mengelola emosi dari hal-hal yang negatif ke hal yang positif, seperti sikap murung dan sedih  diubah menjadi sikap ceria dan bahagia, rasa takut dan cemas  diubah menjadi yakin berani dan penuh harap dan juga Spiritual Quotient (SQ) yaitu kemampuan atau kecerdasan untuk  mengelola spirit atau roh atau  napas yang menghidupi nadi dan jiwa yang bergetar penuh kekuatan   dalam diri manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu  siapapun perlu selalu  meluangkan  waktu,  mencari waktu  yang hening dan teduh  untuk  berdoa   Dalam proses pembelajaran  yang utuh seperti inilah maka perlu adanya  pengaturan dan perlindungan hukum bagi pengguna sarana  teknologi  yang berniat baik, sekaligus juga perlu adanya pengaturan sanksi dan hukuman bagi mereka yang menyalah-gunakannya dengan niat jahat terutama yang menimbulkan kerugian bagi  orang lain.

Gambar 2. Gambaran sibuknya manusia menggunakan teknologi di era digital

Bahwa oleh karena teknologi  pembelajaran ini  besar manfaatnya  bagi kemajuan dunia pendidikan,  maka di era teknologi ini penulis perlu mengangkat  beberapa  prinsip teknologi  manfaat  penggunaan teknologi seperti yang  disebutkan oleh I Nengah Dasi Astawa  dan Made Satria Pramanda Putra dalam Bukunya 3 K : Kemauan, Kemampuan, dan Keberanian, (Andi Offset Yogyakarta  2020) bahwa   prinsip teknologi adalah (a) meringankan yang berat, (b) menyederhanakan yang kompleks, (c) mempercepat yang lambat, (d) memperpendek yang jauh, (e) memperlancar yang seret, serta (f) memudahkan yang sulit dan rumit. Bersamaan dengan itu pula  perlu kita kenal hambatan dan tantangannya. 

Karena setiap kemajuan zaman yang dirasakan  besar manfaatnya,  bila tidak kita ikuti kecepatan  perubahannya,  maka bersiaplah untuk digilas. Selain itu ada bahaya,yang harus  diwaspadai dan diberantas demi pemurnian peradaban manusia itu sendiri yakni  apa yang diingatkan oleh Yasraf Amir Piliang dalam bukunya “Dunia Yang Berlari , Mencari “Tuhan Tuhan” Digital, 2004.,Grasindo  bahwa manusia dalam mencari “tuhan-tuhan”, dibimbing oleh tiga ”dewa”   yakni : Kapitalisme, Postmodernisme dan Cyberspace’. Oleh karena di era digital ini dengan internetnya,yang  memunculkan ruang maya  baru   atau New  Cyberspace adalah ruang maya  baru yang menghadirkan jejaring masyarakat sipil yang luas lintas negara tanpa batas (Borderless) maka  pemerintah sebagai regulator, pengayom dan pelindung warga negara  perlu menyiapkan payung hukumnya yang pasti  sebagai suatu instrumen hukum  yang baik, agar digunakan oleh tenaga teknis yang profesional dan kredibel dalam mengantisipasi berbagai penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi  dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara maupun dalam kehidupan bersama  di  jajaran  antar bangsa dan antar negara  yang berharkat  dan bermartabat.  Bahasa sederhananya Piliang adalah bahwa jangan sampai manusia bersandar pada tiga dewa termasuk Cyberspace internet ini dan  menyingkirkan manusia dan terlebih Tuhan dalam kehidupan di dunia ini. Manusia haruslah tetap ditempatkan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang termulia dan Tuhanlah pencipta manusia, langit dan bumi, laut dan segala isinya yang patut dipuji dan disembah.

Sekedar merefresh ingatkan kita akan hari-hari belakangan  ini yang ramai di media sosial  pemberitaan soal  kematian Brigadir J di rumah dinas  Kadiv Propam  Polri Irjen Pol  FS yang lagi viral, dan ceritanya  semakin memberi gambaran yang jelas.  Anehnya bahwa  alat canggih CCTV (Closed Circuit Television) yang dipasang di rumah dinas Tempat Kejadian  Perkara (TKP) itu dibongkar dengan alasan rusak untuk menghilangkan rekamannya sebagai alat bukti. Syukur bahwa dalam perkembangan terakhir  CCTV itu ditemukan dan dapat menunjukkan rekaman serta bisa ketahuan siapa pelaku, siapa yang merencanakan pembunuhan, siapa yang  menyuruh melakukan atau sebagai  Actor Intellectual.  Segala keterangan simpang siur, sebagai upaya penipuan akhirnya, terungkap.  Hikmah dari peristiwa ini  adalah  bahwa kecanggihan alat  teknologi seperti CCTV  yang dipasang di rumah dinas untuk memantau  dan merekam segala aktivitas yang terjadi dalam rumah  dinas secara tertutup, ternyata besar manfaatnya dalam membongkar suatu peristiwa, terutama suatu kejahatan. Sebab ketidak-jujuran atau penipuan  bila dibiarkan tidak diberantas, akan selalu memunculkan penipuan baru sebagai kejahatan dan akan  terus menimbulkan kejahatan. Karena  Siapa yang menipu bapaknya adalah Iblis.  (Cfr.Injil Yohanes 8: 44).  Untuk itu  lembaga pendidikan bukan sekedar mengejar penanaman nilai kecerdasan akal  pikiran/intelektual, tetapi amat  pentingnya penanaman nilai kecerdasan emosional dan nilai  kecerdasan spiritual. Peristiwa ini juga membenarkan peringatan Piliang, bahwa bila manusia dalam  hidup ini, tuhannya adalah tiga dewa itu yakni: Kapitalisme, Postmodernisme dan Cyberspace, maka manusia akan hanya dilihatnya sebagai sampah. Inilah bahaya dehumanisasi.

Disadari bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  begitu  cepat di  bangsa dan negara kita ini, namun belum diikuti secara berimbang oleh setiap warga negara, dan sosialisasi  payung hukumnya pun masih terbatas dilaksanakan oleh pihak pemerintah, maka perlu adanya kewaspadaan dan pengawasan dari  dalam keluarga dan peringatan  terus menerus dari lembaga pendidikan. Ada suatu adagium dalam ilmu hukum  bahwa kecepatan perkembangan  masyarakat, tidak berbanding lurus dengan kecepatan perkembangan hukum. Artinya bila ada  kejahatan yang terjadi di tengah masyarakat, seperti melalui dunia virtual atau dunia maya atau CyberSpace yang disebut Cyber Crime, tidak secepatnya ditangani dengan hukum yang tersedia. Untuk itu dasar pendidikan di keluarga dan di lembaga-lembaga pendidikan  perlu menjadi pengawas dan tak henti-hentinya untuk mengingatkan generasi bangsa ini. Bahwa  dalam perkembangan terakhir sudah ada payung hukumnya  yang disebut  Cyber Law atau Hukum Telematika di Indonesia telah diatur dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun harus diakui bahwa  belum disosialisasikannya secara meluas atau belum diikuti dan dimanfaatkan secara optimal karena ketidakmampuan menguasai teknologi atau masih adanya masyarakat yang gagap teknologi/gaptek. Meskipun  Sistem  hukum Indonesia mengenal adanya  asas  Fictie Hukum yakni suatu asas dimana setiap warga negara dianggap tahu hukumnya,  apabila sudah diundang-undangkan  dan telah dimasukkan dalam Lembaran Negara, namun  sebagai ilmu dan aturan harus tetap dipelajari dan  perlu disosialisasi oleh Instansi yang menangani bidang ini yakni  Kementerian Informasi, Komunikasi dan Teknologi bersama dengan aparatur unsur  Penegak Hukum dari Pihak  Kepolisian, Kejaksaan dan dari Peradilan juga dari unsur Advokat  maupun dari Lembaga Bantuan Hukum / LBH atau Lembaga Swadaya Masyarakat /LSM atau  Non Government Organization / NGO yang peduli di bidang Penegakan Hukum. 

 Berkaitan dengan penggunaan teknologi di berbagai bidang dan secara khusus di lembaga Pendidikan Tinggi menuju Perguruan Tinggi yang  diharapkan berkelas dunia, maka penyediaan perangkat digital di kampus sudah menjadi suatu tuntutan  dan kebutuhan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Prinsip  tersedianya teknologi adalah untuk memudahkan manusia  dalam berbagai bidang aktivitasnya maka salah satu tujuan mulianya adalah  untuk mengangkat nilai nilai kearifan lokal dalam berbagai bidang  yang ada di berbagai daerah untuk diteliti dan boleh dipublikasikannya secara mendunia serta ikut  menyerap perkembangan teori teori ilmu pengetahuan dan teknologi  terbaru dan  mutakhir   dari para ilmuwan berkaliber  setingkat dunia. 

Demikian pentingnya fasilitas digital di dunia Pendidikan Tinggi terutama  dalam upaya  mendorong  semangat penelitian  ilmiah dan tersedianya akses publikasi dan sosialisasi  hasil penelitian di jurnal-jurnal  ilmiah bereputasi nasional maupun internasional, yang akan  ikut mengangkat nama kampus menuju impian World Class University / Universitas yang  berkelas setingkat  dunia /global / internasional.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×