Kontak Kami

Regulasi

LAM PTIP Resmi Beroperasi, Perkuat Standar Akreditasi Pendidikan Tinggi Ilmu Pertanian

16 Dec 2025

SEVIMA.COM — Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Ilmu-Ilmu Pertanian (LAM-PTIP) resmi memasuki tahap operasional. Ketetapan tersebut disampaikan melalui kegiatan Sosialisasi dan Persiapan Operasional LAM-PTIP yang diselenggarakan secara hibrida dan disiarkan melalui kanal YouTube LAM-PTIP pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Operasional LAM-PTIP ditetapkan melalui terbitnya Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (PerBAN-PT) Nomor 32 Tahun 2025. Kehadiran LAM-PTIP diharapkan mampu menghadirkan penilaian mutu yang lebih kontekstual, mendalam, serta selaras dengan karakteristik dan dinamika keilmuan pertanian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Mengenal Lembaga Akreditasi Pendidikan Tinggi Ilmu-Ilmu Pertanian (LAM-PTIP)

Selama ini, akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia dilaksanakan secara terpusat oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan pendekatan lintas disiplin. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan lembaga akreditasi yang lebih spesifik. Maka, LAM-PTIP hadir sebagai lembaga akreditasi yang menaungi kebutuhan program studi di bawah rumpun ilmu pertanian guna memastikan mutu program studi telah memenuhi standar mutu pendidikan tinggi.

Sebenarnya, Pendirian LAM-PTIP telah lama diinisiasi sejak tahun 2015 oleh forum-forum pimpinan perguruan tinggi di bidang pertanian, peternakan, teknologi pertanian, dan kehutanan, dengan dukungan berbagai asosiasi profesi, organisasi keilmuan, serta mitra industri. Namun, proses penyusunan dokumen kelembagaan tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan hingga akhirnya dapat dirampungkan pada periode 2024–2025.

Setelah memasuki fase resmi beroperasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan BAN-PT Nomor 32 Tahun 2025, LAM-PTIP menegaskan misinya untuk mengembangkan sistem akreditasi pendidikan tinggi yang terpercaya di bidang ilmu-ilmu pertanian serta menjadi rujukan penjaminan mutu pendidikan, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam konteks internasional, LAM PTIP dikenal sebagai Indonesian Accreditation Agency for Higher Education in Agricultural Sciences (IAA-HEAS), yang memperkuat posisi pendidikan tinggi pertanian Indonesia dalam sistem penjaminan mutu global.

Cakupan Program Studi di Bawah Naungan LAM-PTIP

Dengan beroperasinya LAM-PTIP, kewenangan akreditasi sejumlah program studi di rumpun ilmu pertanian (mencakup kehutanan dan kelautan) secara bertahap beralih dari BAN-PT ke LAM-PTIP. Ketentuan ini diatur dalam PerBAN-PT Nomor 32 Tahun 2025 yang menetapkan daftar program studi di bawah naungan LAM-PTIP sekaligus mekanisme peralihan kewenangan akreditasi.

Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT, Prof. Dr. Hendriko, S.T., M.Eng., juga turut menjelaskan bahwa sebagian besar program studi yang tercantum dalam regulasi tersebut sebelumnya berada di bawah kewenangan BAN-PT dan kini dialihkan ke LAM-PTIP. Namun, terdapat pula program studi yang sejak awal telah berada di bawah naungan LAM lain. 

“Sebagian besar program studi yang terdaftar dalam aturan tersebut sebelumnya berada di BAN-PT dan kemudian berpindah ke LAM-PTIP. Namun, ada juga program studi yang sejak awal sudah masuk dalam LAM lain, seperti Ilmu Kelautan yang berada di bawah LAM SAMA atau Program Studi Rekayasa Kayu yang berada di LAM Teknik. Saat ini, program studi tersebut dapat masuk dalam cakupan lebih dari satu LAM,” jelas Prof. Hendriko.

Ia menambahkan bahwa bagi program studi yang berada dalam cakupan lebih dari satu LAM, perguruan tinggi diberikan ruang untuk menentukan pilihan sesuai dengan kedekatan aspek keilmuannya.

“Bagi program studi yang masuk dalam cakupan lebih dari satu LAM, perguruan tinggi dapat memilih berdasarkan kedekatan aspek keilmuan yang tercermin dari kurikulumnya. Oleh karena itu, Bapak dan Ibu pengelola program studi perlu mencermati basis keilmuan dan kesesuaian kurikulum,” tambahnya.

Penjelasan ini menjadi penting bagi perguruan tinggi, khususnya program studi dengan karakter multidisipliner, dalam menentukan arah kebijakan akreditasi yang paling tepat.

Ketentuan Masa Transisi Akreditasi Menuju LAM-PTIP

Prof. Hendriko juga menegaskan bahwa operasional secara resmi dimulai sejak 90 hari sejak LAM-PTIP diresmikan. 

“LAM-PTIP dinyatakan telah beroperasi dengan diterbitkannya PerBAN-PT No. 32 Tahun 2025 yang terbit pada 19 November 2025. Jadi di PerBAN tersebut telah diatur masa transisi adalah 90 hari. Artinya masa transisi itu berakhir pada 17 Februari 2026,” ujar Prof Hendriko.

(Gambar: Kebijakan masa transisi prodi dalam cakupan LAM-PTIP)

Selama masa transisi tersebut, Prof. Hendriko juga menekankan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh program studi, antara lain:

  1. BAN-PT masih menerima usulan akreditasi bagi program studi dengan masa berlaku akreditasi yang akan berakhir dalam jangka waktu paling lama 180 hari atau enam bulan. Ketentuan ini hanya berlaku selama masa transisi.
  2. BAN-PT tetap dapat melaksanakan perpanjangan peringkat akreditasi melalui mekanisme automasi APS selama masa transisi. Setelah masa transisi berakhir, kewenangan tersebut tidak lagi berlaku bagi program studi di bawah naungan LAM PTIP.
  3. Program studi yang berada dalam cakupan kewenangan LAM PTIP sudah dapat mengajukan akreditasi langsung ke LAM PTIP.

Ketentuan ini memberikan ruang penyesuaian bagi perguruan tinggi sekaligus menegaskan batas waktu strategis yang perlu diperhatikan dalam perencanaan akreditasi.

Instrumen Akreditasi LAM-PTIP

Agar proses akreditasi dapat berjalan secara objektif dan akuntabel, LAM-PTIP telah mengembangkan Buku Naskah Akademik yang berisikan latar belakang pemikiran, gagasan-gagasan pengaturan serta materi-materi yang dimuat dalam instrumen akreditasi sebagai sebagai acuan untuk merumuskan pokok-pokok pikiran yang menjadi dasar penyusunan instrumen akreditasi. Merujuk pada buku tersebut, LAM-PTIP telah menetapkan tiga instrumen akreditasi, yaitu:

  1. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi untuk Pembukaan Program Studi;
    2. Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi; dan
    3. Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul.

Selain dibedakan atas jenis instrumen sebagaimana, instrumen dibedakan atas jenis program studi yang variannya terdiri dari:

  1. Program Diploma Satu,
    2. Program Diploma Dua,
    3. Program Diploma Tiga,
    4. Program Diploma Empat/Sarjana Terapan
    5. Program Magister Terapan,
    6. Program Doktor Terapan,
    7. Program Sarjana
    8. Program Magister
    9. Program Doktor
    10.Program Sarjana PJJ

Dalam proses penilaian akreditasi, LAM-PT memiliki ketentuan sebagai berikut: 

  • Program Studi dinyatakan TERAKREDITASI PERTAMA jika seluruh butir indikator terpenuhi.
  • Skor penilaian untuk Perolehan TERAKREDITASI: Skala penilaian 0 (nol) dan 1 (satu), digunakan untuk menilai capaian tiap butir indikator.
  • Skor penilaian untuk Perolehan TERAKREDITASI UNGGUL: Skor 0 sampai dengan 4.
  • Status Terakreditasi diberikan ketika PS telah memenuhi 80% indikator yang ditetapkan dengan ketentuan indikator syarat perlu terakreditasi dapat dilihat pada 

Untuk detail indikator, skor, dan ketentuan pemenuhan lainnya seperti syarat perlu terakreditasi dan syarat perlu terakreditasi unggul, Bapak/Ibu dapat langsung merujuk pada Naskah Akademik LAM-PTIP dan Instrumen masing-masing program studi yang dituju untuk melakukan kesiapan. 

Dengan dimulainya operasional LAM-PTIP dan berlakunya regulasi pendukung, perguruan tinggi dan program studi di rumpun ilmu pertanian kini berada pada tahap implementasi kebijakan. Perubahan ini menuntut kesiapan program studi yang terencana dan terukur.

Program studi di bawah naungan LAM-PTIP dapat melakukan pemetaan kesiapan, menyesuaikan sistem penjaminan mutu internal, serta memahami secara komprehensif kriteria dan mekanisme penilaian yang diterapkan. Persiapan yang matang akan menjadi kunci agar proses akreditasi berjalan optimal dan selaras dengan arah penguatan mutu pendidikan tinggi ilmu pertanian secara berkelanjutan.

Diposting Oleh:

Liza SEVIMA

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

Berawal dari ruang kelas di STMM, karya Vidya Talisa Ariestya kini hadir di layar bioskop.