Sosialisasi IKU Diktisaintek Berdampak: Apa yang Perlu Kampus Ketahui?
12 Dec 2025
08 Jul 2025
“Dengan resmi beroperasinya LAMSPAK pada 22 Januari 2025, kewenangan akreditasi program studi Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi dialihkan dari BAN-PT ke LAMSPAK. Pengajuan program studi yang tidak segera melakukan penyesuaian dengan instrumen LAMSPAK bisa berisiko ditolak atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.”
SEVIMA.COM – Sesuai Surat Edaran No.188//BAN-PT/LL/2025., BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) kini mengalihkan kewenangan pelaksanaan proses akreditasi program studi ke LAMSPAK (Lembaga Akreditasi Mandiri Bidang Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi).
Peralihan kewenangan ini mencakup program studi di bidang Ilmu Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan sesuai Lampiran PerBAN-PT No.21 Tahun 2024.
Pengajuan program studi di bawah LAMSPAK yang tidak segera melakukan penyesuaian dengan instrumen LAMSPAK bisa berisiko ditolak atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan, yang tentu saja akan menghambat proses akreditasi dan berdampak pada akreditasi program studi. Seperti apa proses peralihan program studi dari BAN-PT ke LAMSPAK? Berikut penjelasannya.
Peralihan resmi akreditasi program studi di bawah naungan LAMSPAK telah terhitung secara resmi sejak 22 Januari 2025. Kewenangan tersebut mencakup berbagai tahapan penting, mulai dari akreditasi awal, pemantauan pemenuhan akreditasi dengan mekanisme automasi, hingga reakreditasi oleh asesor yang diatur dengan prosedur yang transparan dan sistematis.
Bagi program studi yang sudah lolos pemantauan dan evaluasi pemenuhan akreditasi hingga tanggal 22 Januari 2025 akan menerima Surat Keputusan perpanjangan status dan peringkat akreditasi dengan masa berlaku lima tahun. Hal ini memastikan bahwa status akreditasi program studi tersebut tetap valid selama periode yang ditentukan, dan tidak ada gangguan dalam kelangsungan akreditasi.
Selain itu, untuk ajuan reakreditasi yang telah diajukan kepada BAN-PT sebelum tanggal 22 Januari 2025 dan telah mendapatkan Notifikasi Diterima dalam sistem SAPTO, proses asesmen kecukupan dan asesmen lapangan akan tetap dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di BAN-PT.
Namun, bagi program studi yang belum mencapai status Notifikasi Diterima pada tanggal tersebut, ajuan re-akreditasi program studi akan dibatalkan dan harus mengikuti prosedur baru di bawah LAMSPAK.
Peralihan kewenangan akreditasi ini tentu memiliki dampak signifikan bagi program studi yang terakreditasi dalam cakupan LAMSPAK. Salah satu dampaknya adalah beralihnya tanggung jawab pengelolaan kualitas dan pemantauan program studi kepada lembaga akreditasi yang lebih terfokus pada bidang sosial, politik, administrasi, dan komunikasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi, mengingat spesialisasi LAMSPAK dalam bidang tersebut.
Bagi program studi yang berada dalam cakupan LAMSPAK tidak perlu lagi melalui proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh BAN-PT. Sebagai gantinya, LAMSPAK akan memastikan bahwa seluruh program studi yang terakreditasi tetap mematuhi standar yang telah ditetapkan, dengan prosedur yang lebih langsung dan lebih sesuai dengan kebutuhan bidang ilmu tersebut. Proses reakreditasi yang sebelumnya harus dilakukan secara terpisah dengan BAN-PT, kini akan lebih terintegrasi dan efisien di bawah LAMSPAK.
Bagi perguruan tinggi, perubahan ini juga menandakan pentingnya mengikuti prosedur terbaru dan memastikan bahwa program studi harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh LAMSPAK untuk tetap terakreditasi. Selain itu, pengalihan kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat proses akreditasi dan reakreditasi, yang akan mendukung pengembangan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Proses peralihan akreditasi yang kini berada di bawah LAMSPAK mengharuskan setiap program studi yang sebelumnya berada di bawah BAN-PT untuk segera menyesuaikan instrumen sesuai standar yang ditetapkan oleh LAMSPAK melalui https://www.lamspak.id/akreditasi/instrumen/.
Program studi harus melakukan penyesuaian dan audit menyeluruh untuk memastikan bahwa sudah memenuhi persyaratan instrumen yang berlaku. Pengajuan program studi yang tidak segera melakukan penyesuaian dengan instrumen LAMSPAK bisa berisiko ditolak atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan, yang tentu saja akan menghambat proses akreditasi dan berdampak pada akreditasi program studi.
Diposting Oleh:
Liza SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami