19 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar: Best Practice Pelaporan PDDIKTI dan Indikator Kinerja Utama (IKU): Praktek Langsung Neofeeder untuk Penutupan Periode Ganjil 2024-1 Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi

Sekolah Harus Tahu! Ini Perbedaan PPDB dan SPMB 2025

21 Mar 2025

SEVIMA.COM – Alarm pendaftaran siswa baru berbunyi lebih awal tahun ini. Pihak sekolah, para orang tua dan calon murid yang biasanya sudah hafal dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini harus beradaptasi dengan aturan baru yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, ada kebijakan baru yang perlu diketahui oleh sekolah maupun orang tua murid.

Bagaimana sistem zonasi yang selama ini berlaku? Apa dampaknya bagi jalur prestasi dan afirmasi? Apakah aturan baru ini mempermudah atau justru menambah tantangan bagi sekolah dan orang tua? Simak perubahan selengkapnya.

Apa Itu SPMB?

Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan bagian dari upaya meningkatkan sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.

Dilansir dari Antaranews.com, perubahan ini dijelaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, di mana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan bahwa tujuan utama sistem baru ini adalah memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua calon murid.

Baca juga: Rayakan HUT ke-22, SEVIMA Perkuat Transformasi Digital Kampus di Indonesia

Perbedaan PPDB dan SPMB

Menurut laman resmi setjen.kemdikbud.go.id, perubahan ini merupakan hasil penyempurnaan dari sistem sebelumnya dengan tujuan meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Lalu, apa beda PPDB dan SPMB di tahun 2025 ini, berikut penjelasannya:

1. Empat Jalur Penerimaan Murid Baru

Mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, PPDB memiliki jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Sedangkan dalam sistem SPMB jalur penerimaan berubah menjadi: 1) Jalur Domisili, mengutamakan murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang ditetapkan pemerintah daerah; 2) Jalur Afirmasi, diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan validasi berbasis data sosial dari pemerintah. Selanjutnya, 3) Jalur Prestasi, berlaku untuk SMP dan SMA, dengan perhitungan bobot nilai rapor, prestasi akademik/non-akademik, serta kemungkinan adanya tes terstandar yang ditetapkan pemerintah daerah; dan 4) Jalur Mutasi, diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

2. Zonasi Menjadi Domisili

Sistem zonasi yang menentukan penerimaan berdasarkan jarak rumah ke sekolah digantikan oleh sistem domisili. Implementasi jalur domisili dalam SPMB akan menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

3. Kuota Penerimaan Siswa

Kuota penerimaan siswa mengalami perubahan signifikan pada setiap jenjang:

A. SPMB SD

  • Jalur domisili: minimal 70% (tetap)
  • Jalur afirmasi: 15% (tetap)
  • Jalur mutasi: maksimal 5% (tetap)
  • Jalur prestasi: tetap tanpa perubahan

B. SPMB SMP

  • Jalur domisili: Dari minimal 50% (PPDB) menjadi minimal 40% (SPMB)
  • Jalur afirmasi: Dari minimal 15% (PPDB) menjadi minimal 20% (SPMB)
  • Jalur prestasi: Dari kuota yang tidak ditetapkan menjadi minimal 25% (SPMB)
  • Jalur mutasi: Maksimal 5% (tetap)
  • SPMB SMA

C. SPMB SMA

  • Jalur domisili: Dari minimal 50% (PPDB) menjadi minimal 30% (SPMB)
  • Jalur afirmasi: Dari minimal 15% (PPDB) menjadi minimal 30% (SPMB)
  • Jalur prestasi: Dari kuota yang tidak ditetapkan menjadi minimal 30% (SPMB)
  • Jalur mutasi: Maksimal 5% (tetap)

4. Penerimaan Lintas Wilayah untuk SMA

Salah satu perubahan signifikan dalam SPMB 2025 adalah penerimaan siswa SMA yang akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Hal ini bertujuan untuk pemerataan kualitas pendidikan dan akses lebih luas bagi siswa.

Dengan perubahan ini, SPMB 2025 diharapkan lebih inklusif, adil, dan mempertimbangkan pemerataan akses pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Baca juga: 11 Ide Kegiatan Branding Kampus di Sekolah untuk Menarik Calon Mahasiswa

Dampak Perubahan bagi Sekolah

Perubahan sistem dari PPDB ke SPMB juga berdampak pada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Beberapa dampak yang bisa dirasakan oleh pihak sekolah antara lain:

  1. Penyesuaian Sistem Administrasi
    Sekolah harus menyesuaikan sistem penerimaan murid baru dengan kebijakan baru ini, termasuk perubahan sistem seleksi berdasarkan domisili, bukan lagi zonasi.
  2. Perubahan Komposisi Siswa
    Dengan kuota jalur afirmasi yang lebih besar, sekolah akan memiliki lebih banyak siswa dari latar belakang ekonomi yang beragam. Hal ini mendorong sekolah untuk meningkatkan fasilitas dan program pendukung bagi siswa kurang mampu.
  3. Persaingan Lebih Ketat dalam Jalur Prestasi
    Karena kuota jalur prestasi meningkat, sekolah-sekolah unggulan akan menghadapi lonjakan pendaftar dengan nilai akademik dan non-akademik tinggi, sehingga seleksi akan semakin kompetitif.
  4. Kesiapan Infrastruktur dan SDM
    Sekolah perlu meningkatkan kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (guru serta tenaga kependidikan) untuk menghadapi tantangan baru dalam penerimaan siswa.
  5. Fleksibilitas dalam Menerima Siswa Baru
    Dengan penerimaan lintas kabupaten/kota untuk SMA, sekolah harus menyesuaikan strategi dalam menerima siswa dari berbagai daerah, termasuk memastikan pemerataan kualitas pendidikan.

Apa Dampaknya bagi Orang Tua dan Siswa?

  1. Lebih Banyak Peluang untuk Siswa Berprestasi
    Dengan peningkatan kuota jalur prestasi, siswa dengan nilai akademik dan non-akademik unggul memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk sekolah favorit.
  2. Fleksibilitas Lebih Tinggi dalam Pemilihan Sekolah
    Sistem domisili memungkinkan calon siswa memilih sekolah dengan lebih fleksibel dibandingkan sistem zonasi yang ketat.
  3. Kesempatan Lebih Besar bagi Siswa Kurang Mampu
    Jalur afirmasi mendapatkan alokasi kuota yang lebih besar, sehingga lebih banyak siswa dari keluarga kurang mampu yang bisa mendapatkan pendidikan berkualitas.

Perubahan dari PPDB ke SPMB di 2025 bukan hanya sekadar pergantian istilah, tetapi membawa perubahan signifikan dalam jalur penerimaan siswa baru, kuota, serta fleksibilitas pemilihan sekolah. Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa menjadi lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan pendidikan di berbagai daerah.

Bagi orang tua dan calon siswa, penting untuk memahami aturan SPMB sejak dini agar tidak mengalami kendala saat pendaftaran. Pastikan selalu mengikuti informasi terbaru dari Kemendikdasmen untuk mendapatkan panduan resmi mengenai SPMB 2025.

Sumber gambar: CANVA

Diposting Oleh:

Liza SEVIMA

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

Peluncuran SEVIMA AI - Solusi AI dari SEVIMA untuk Dunia Pendidikan Tinggi

×