Kontak Kami

Regulasi

Kesempatan Terakhir Konversi Peringkat Akreditasi, Ini Strategi Menghadapi Penutupan Layanan ISK oleh BAN-PT

14 Oct 2025

SEVIMA.COM– Menindaklanjuti Peraturan BAN-PT No. 6 Tahun 2025, BAN-PT mengumumkan perpanjangan batas waktu pengajuan usulan konversi peringkat akreditasi melalui Instrumen Suplemen Konversi (ISK). 

Dalam Surat Edaran 1299/BAN-PT/LL/2025, pengajuan ISK yang sebelumnya ditutup pada 18 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 28 Oktober 2025. Perpanjangan ini menjadi kesempatan terakhir untuk melakukan konversi peringkat akreditasi melalui layanan ISK, yang setelahnya akan dihentikan secara permanen oleh BAN-PT.

Oleh karena itu, bagi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (PS) yang masih memiliki peringkat lama (A, B, dan C), ini menjadi kesempatan terakhir untuk mengajukan konversi peringkat baru sebelum layanan tersebut dihentikan.

Mengenal ISK, Instrumen untuk Konversi Peringkat Akreditasi

Instrumen Suplemen Konversi (ISK) merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh BAN-PT bagi PT dan PS untuk konversi peringkat akreditasi dari sistem peringkat lama (A, B, dan C) yang dihasilkan dari instrumen 7 standar ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik yang merupakan hasil dari instrumen akreditasi 9 kriteria. 

Pengajuan konversi melalui ISK ini tidak menaikkan peringkat, melainkan konversi status lama menjadi ekuivalen dengan sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik

(Gambar: Konversi peringkat akreditasi dari sistem peringkat hasil akreditasi 7 standar (A, B, dan C) ke sistem peringkat hasil akreditasi 9 kriteria (Unggul, Baik Sekali, dan Baik))

Hadirnya ISK juga mengatasi ketidaksetaraan dalam peringkat akreditasi terkait perubahan instrumen akreditasi dari 7 standar menjadi 9 kriteria yang diterapkan sejak 2019. Perubahan ini menekankan landasan komprehensif dalam penilaian yang sebelumnya berfokus pada input dan proses, kini beralih ke penilaian berbasis output dan outcome

(Gambar: Perubahan akreditasi dari 7 standar ke 9 kriteria)

 

Dalam pelaksanaannya, usulan konversi peringkat akreditasi menggunakan ISK dapat bersifat wajib atau opsional bagi PT dan PS. Mengacu pada Peraturan BAN-PT No. 27 Tahun 2022, BAN-PT menetapkan kriteria berikut untuk menentukan kewajiban konversi peringkat:

  • APT berperingkat A dan pernah mengalami Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) wajib mengajukan ISK.
  • APT berperingkat B dan pernah mengalami PEPA dapat memilih mengajukan ISK atau mengusulkan re-akreditasi.
  • APS berperingkat A, pernah PEPA dan belum dialihkan ke LAM wajib mengusulkan ISK.
  • APS berperingkat B, belum pernah PEPA, dan belum dialihkan LAM dapat memilih mengusulkan ISK atau re-akreditasi.
  • APS berperingkat A atau B, pernah PEPA dan dialihkan ke LAM tidak wajib mengusulkan ISK (dapat memilih re-akreditasi ke LAM)

Meskipun pada beberapa kasus usulan ISK bersifat opsional, PT/PS terutama yang memiliki peringkat A, sebaiknya mempertimbangkan ISK sebagai alternatif untuk konversi dan meraih peringkat Unggul dibandingkan dengan mengajukan re-akreditasi. 

Proses penyusunan ISK lebih sederhana karena hanya membutuhkan 8 butir data. Sehingga, sumber daya (resource) yang dibutuhkan oleh tim untuk menyelesaikan dokumen juga menjadi lebih cepat dan efisien.

Bagi PT/PS yang wajib atau tertarik mengusulkan konversi peringkat melalui ISK, jangan tunda lagi. Berikut strategi menghadapi layanan penutup ISK.

Strategi Menghadapi Penutupan Layanan ISK oleh BAN-PT

1. Memahami Ketentuan dan Mekanisme Konversi Melalui ISK

Memahami bagaimana prosedur dan mekanisme konversi akreditasi melalui ISK menjadi pondasi menghadapi layanan ISK. Pengajuannya ISK dilakukan melalui mekanisme penilaian sejawat (peer review) oleh tim asesor yang ditugaskan oleh BAN-PT. Proses konversi peringkat akreditasi melibatkan perguruan tinggi, BAN-PT, asesor dan validator yang difasilitasi oleh program aplikasi SAPTO.

Dalam penilaiannya, ISK memiliki dua prinsip dasar yakni pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, ditambah dengan dua butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan transisi menuju outcome based accreditation.

Setiap butir yang termasuk dalam persyaratan konversi dalam usulan konversi peringkat akreditasi dinilai secara kuantitatif dengan rentang Skor 0 sampai dengan 4. Skor 0 adalah skor terendah yang akan meningkat dengan semakin baiknya mutu dari butir yang dinilai, dengan maksimum Skor 4. 

Sebagai informasi tambahan, jika satu atau lebih butir penilaian mendapatkan skor yang kurang memenuhi, maka konversi akreditasi tidak dapat dilakukan. 

(Gambar Butir dan skor minimal untuk konversi peringkat akreditasi)

Untuk format laporan konversi, Bapak/Ibu dapat mengakses melalui Lampiran A PerBAN-PT No.2 Tahun 2020.

2. Pembentukan Tim Akreditasi untuk Konversi ISK

Langkah selanjutnya adalah pembentukan tim akreditasi yang khusus menangani proses konversi ISK. Tim ini akan bertanggung jawab untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, memastikan data yang diserahkan sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta melakukan koordinasi antara berbagai pihak terkait untuk kelancaran pengajuan ISK.

3. Memastikan Kesesuaian Data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)

Tim harus memastikan bahwa data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) selalu terbarui, terutama data dosen, karena hal ini sangat mempengaruhi penilaian pengajuan ISK. Lakukan pemeriksaan secara berkala agar data yang digunakan sesuai dengan yang terdaftar di PDDIKTI.

4. Penarikan Data yang Dibutuhkan Melalui SIAKAD

Sistem informasi akademik yang yang baik akan mempermudah penarikan data yang diperlukan untuk pengajuan ISK. Kabar baiknya, modul Akademik, kepegawaian, dan Karir Link SEVIMA Platform telah memiliki fitur perekaman data yang dibutuhkan dalam pengajuan ISK sehingga mendukung proses penarikan data yang dibutuhkan untuk pengajuan ISK. Hal ini jauh lebih efisien dibandingkan dengan menyusun seluruh data secara manual. 

Pengguna SEVIMA Platform hanya perlu melakukan penarikan data yang diperlukan untuk memenuhi permintaan data yang ada, menghemat waktu dan tenaga dalam proses administrasi akademik. Tim dapat memanfaatkan berbagai fitur SEVIMA Platform untuk mendapatkan data yang diperlukan dengan lebih cepat dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Setelah dokumen yang disusun selesai, tim dapat segera melakukan pengajuan ISK melalui SAPTO (sistem lama) sebelum tenggat berakhir.

(Gambar: proses pengajuan usulan konversi peringkat)

(Gambar: proses pengajuan usulan konversi peringkat)

5. Menyusun Rencana Kontinjensi

Mengingat tenggat waktu yang ketat, tim penjaminan mutu harus siap dengan rencana kontinjensi jika ada masalah yang muncul selama proses pengajuan. Tim dapat mempersiapkan solusi alternatif jika ada kekurangan dalam dokumen atau jika data tidak sesuai dengan standar yang diinginkan.

Penutupan layanan ISK menyisakan waktu yang terbatas untuk perguruan tinggi dan program studi yang ingin mengajukan konversi peringkat. Segera mempersiapkan diri menggunakan strategi tersebut serta manfaatkan layanan SEVIMA Platform untuk penarikan data. Dengan persiapan yang matang, PT/PS dapat lebih siap menghadapi proses sesuai tenggat waktu.

Jika Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut atau dukungan terkait pengajuan ISK, hubungi tim SEVIMA melalui  Kontak Kami atau 0822-6161-0404 untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Diposting Oleh:

Liza SEVIMA

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

🔴LIVE - Webinar Nasional: Strategi Sukses Menulis Artikel SCOPUS Pertama dan Mendapatkan ID Scopus