Hari ini - Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 23 Dec 2020

Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan di PTN maupun PTS

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Penerima BSU Rp1,8 juta di antaranya dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non PNS di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Negeri Swasta (PTS) di lingkungan Kemendikbud. Pemberian bantuan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Untuk mengetahui lebih detail bagi dosen dan tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di PTN maupun PTS di lingkungan Kemendikbud, penjelasannya ada di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau PDDikti.

Cara Cek Status Penerima BSU Dikti

Tidak ada pengajuan untuk menjadi penerima bantuan ini. Daftar penerima BSU Dikti ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari PDDikti. BSU disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. PTK non-PNS penerima BSU Dikti dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/. Dan informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU Dikti melalui akun PDDikti.

Baca juga: Pentingnya Pelaporan PDDikti Kemdikbud untuk Perguruan Tinggi

Syarat Penerima Bantuan BSU Dikti

Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Dikti:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020
4. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Alur Pencairan BSU Dikti

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS penerima BSU Dikti. Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020. PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun PDDikti. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani

Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman PDDikti https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:

  • PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
  • Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
  • Sementara itu, jika PTK sudah telanjur menerima BSU tetapi ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Apabila semua sudah lengkap, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Baca juga: Tips Untuk Universitas Baru Agar Lancar Pelaporan PDDikti

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×