Hari ini - Event Premium Webinar: Navigasi Risiko Keuangan untuk Keberlanjutan Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 18 Mar 2021

Berapa Gaji Dosen? Ini Jenis Tunjangan Dosen dan Cara Mendapat Tunjangan

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Berapa gaji dosen? Apa saja tunjangan dosen? Menjadi dosen bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Setuju gak kalau profesi dosen itu tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun juga pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.

Mungkin bagi Anda yang baru saja menekuni profesi sebagai dosen, di masa awal akan penasaran dengan besaran gaji yang diterima. Sebagai dosen muda memang biasanya gaji yang diterima masih terbatas. Namun Anda harus tahu kalau profesi dosen dikenal sebagai profesi yang memiliki banyak jenis tunjangan. Yuk kita bedah, Berapa gaji dosen? Apa saja tunjangan dosen?

Baca juga : Ini Cara Mudah Mengatasi Kebosanan Mahasiswa dan Dosen Saat PJJ

Berapa Gaji Dosen?

Profesi dosen masuk ke dalam jenis pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), kecuali untuk dosen swasta atau honorer ya. Sehingga perhitungan gaji pokoknya sama dengan penetapan gaji PNS. Mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 Tetang Gaji Pokok PNS dengan penetapan gaji berdasarkan sistem golongan.

Syarat menjadi dosen negeri umumnya minimal telah mengambil S2, sehingga paling tidak akan masuk dalam golongan III b. Sesuai Peraturan Pemerintah, golongan III b mendapatkan gaji pokok minimal Rp 2.688.500 sampai Rp 4.797.000 tergantung masa kerja.

Jika hanya menghitung gaji pokok, nominal di atas memang terbilang tidak lebih besar dibandingkan profesi lain dengan tingkat pendidikan yang sama.

Tapi, tahu gak kalau gaji pokok ini hanya sekian persen dari total take home pay para dosen? Dosen punya banyak sumber penghasilan lain yang lumayan. Apa saja sih tunjangan untuk profesi dosen?

Baca juga : Berapa Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2021

Apa Saja Jenis Tunjangan untuk Dosen

Usaha memang selalu memberikan hasil yang sepadan, hal ini berlaku pula bagi para dosen. Sebab dengan usaha untuk terus produktif selama menjadi dosen maka sejumlah tunjangan dosen bisa dikantongi secara rutin. Baik bulanan maupun setiap beberapa bulan sekali.

Secara umum dosen memiliki kesempatan untuk menerima satu atau beberapa tunjangan sekaligus. Intinya Anda harus terus produktif selama menjadi dosen maka sejumlah tunjangan dosen bisa dikantongi secara rutin. Berikut jenis dari tunjangan dosen:

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan pertama yang akan diterima seorang dosen produktif adalah tunjangan profesi. Agar bisa mendapatkan tunangan ini maka dosen perlu mengurus sertifikasi profesi atau sertifikasi dosen.

Proses untuk mendapatkan sertifikasi ini memang tidak mudah, namun jika sudah berhasil didapatkan maka tinggal panen hasilnya. Salah satunya dari adanya tunjangan profesi ini.

Khusus untuk dosen PNS akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk dosen PTS nilai tunjangan disesuaikan dengan penyetaraan tingkat dan juga masa kerja.

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus ini ditujukan kepada dosen PNS. Tunjangan ini diberikan ketika dosen tersebut diberi tugas untuk mengabdi di sebuah daerah. Sehingga diberikan tunjangan khusus dengan nilai satu kali gaji pokok.

Baca juga : EdLink Permudah Dosen Pantau Mahasiswa di Perkuliahan Online

3. Tunjangan Kehormatan

Jenis tunjangan berikutnya adalah tunjangan kehormatan yang diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik profesor. Nilai tunjangan ini adalah dua kali dari gaji pokok dosen tersebut.

4. Tunjangan Tugas Tambahan

Apabila dosen memiliki tugas tambahan terkait jabatan akademik yang dipegang, maka akan memperoleh tunjangan tugas tambahan. Adapun tugas tambahan ini seperti menjadi rektor, dekan, pembantu rektor, pembantu dekan, dan sebagainya.

5. Honor Menulis Publikasi Ilmiah

Dosen yang menyusun karya ilmiah dan kemudian mempublikasikannya akan memperoleh honor atau bayaran khusus diluar gaji pokok. Honor ini sendiri menjadi bentuk apresiasi terhadap produktivitas dosen dalam menyusun karya ilmiah berkualitas.

6. Honor Royalti

Khusus untuk dosen yang aktif menulis buku dan kemudian dicetak sekaligus dipublikasikan. Maka setiap buku yang terjual akan memberikan royalti sekian persen, bisa diambil per tahun dengan nilai yang lumayan.

Baca juga : Resmi! Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) 2021 Melalui SISTER

7. Honor Menjadi Pembicara

Apabila seorang dosen diundang untuk menjadi pembicara atau narasumber sebuah seminar atau acara apapun. Maka akan menerima tunjangan dosen berupa honor sebagai pembicara. Nilainya disesuaikan dengan kebijakan penyelenggara acara atau sesuai kesepakatan bersama di awal.

Bagaimana Cara Mendapatkan Tunjangan Dosen

Setelah kita membahasa berbagai jenis tunjangan dosen, lalu bagaimana cara mendapatkannya? jadi, pada dasarnya tunjangan bisa diterima oleh setiap dosen. Supaya bisa mendapatkannya maka perlu memenuhi satu syarat wajib yaitu memiliki sertifikasi dosen.

Sehingga untuk dosen S2 sebaiknya segera mengurus dan mengikuti program sertifikasi dosen. Sehingga tidak lagi menerima gaji pokok melainkan ada sejumlah tambahan dari tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan di atas.

Baca juga : Cara Daftar Beasiswa LPDP Pendidik untuk Guru dan Dosen

Salah satu yang termudah adalah menjadi dosen tetap dengan masa kerja minimal dua tahun. Jadi, pastikan aktif mengajar dan menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi lainnya. Sekaligus produktif dalam menulis karya ilmiah, sehingga memiliki sejumlah karya yang sudah terpublikasi.

Jadi bisa dikatakan, semakin produktif dan aktif menjadi dosen maka semakin membuka kesempatan untuk mendapatkan sejumlah tunjangan dosen yang dijelaskan di atas. Bagaimana tertarik menjadi dosen?

Referensi: duniadosen.com

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×