Berita | Liputan Media • 18 Nov 2024
SEVIMA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi telah meluncurkan program sertifikasi dosen untuk tahun 2021.
Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Sofwan Effendi mengatakan, sertifikasi dosen tahun ini dilakukan dengan versi baru yang dikenal dengan nama sertifikasi dosen SMART, yakni Simpel, Modern, Modern-More Innovative, Accountable, Responsive dan Transparent.
Baca juga: Apa Itu Sertifikasi Dosen dengan SMART 2021
“Konsep ini adalah bentuk inovasi dan transformasi sesuai kebijakan Kampus Merdeka dan kita sedang menuju transformasi SDM perguruan tinggi,” katanya pada peluncuran Sertifikasi Dosen 2021 secara daring, Kamis (12/8/2021).
Sofwan menerangkan, tahun ini Kemendikbudristek mengalokasikan 8 ribu dosen yang akan mengikuti program sertifikasi dosen. Namun jumlah 8 ribu ini, katanya, diluar jumlah dosen yang akan mengikuti sertifikasi dosen mandiri yang dilakukan masing-masing perguruan tinggi diluar dan didalam koordinasi Kemendikbudristek.
Sementara itu, dalam sesi penjelasan materi sosialisasi program sertifikasi dosen secara daring ini dijabarkan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk menjadi peserta sertifikasi dosen di tahun ini.
Baca juga: Apa Manfaat Sertifikasi Dosen? Cari Tahu Yuk!
Berikut ini adalah daftar persyaratannya:
1. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk dosen tetap atau memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) untuk Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau memiliki NIDK untuk dosen paruh waktu.
2. Memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli
3. Memiliki pangkat/golongan ruang atau inpassing bagi dosen non ASN
4. Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut. Terhitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen sampai dengan 1 Januari tahun pelaksanaan serdos
5. Memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut
6. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
7. Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) dari lembaga yang diakui Kemendikbudristek
8. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana prpgram PEKERTI/AA yang diakui Kemendikbudristek.
Itulah beberapa syarat untuk mengikuti sertifikasi dosen 2021, bagi rekan-rekan yang saat ini mengikuti sertifikasi dosen, semangat ya. Semoga pendidikan di Indonesia lebih baik lagi dengan adanya peningkatan kinerja para dosen.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami