SEVIMA.COM – Sertifikasi dosen merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik yang diperuntukkan kepada dosen. Adanya program sertifikasi dosen ini sangat penting bagi seorang dosen. Dengan mengikuti sertifikasi dosen ini, dosen bisa meningkatkan mutu pendidikan nasional hingga meningkatkan kesejahteraan dosen yang bersangkutan.
Jika pada tahun sebelumnya, proses sertifikasi ini dilakukan secara lima tahap. Namun, mulai tahun 2021 lalu, tahapan sertifikasi dosen dilakukan sebanyak 3 tahap yaitu melalui Serdos Smart 2021.
Sebelum berbicara lebih detail mengenai tahapan sertifikasi tersebut, alangkah lebih afdol jika saat ini kita ulas terlebih dahulu tentang fungsi dari sertifikasi itu sendiri. Yaps, sertifikasi merupakan salah satu bukti formal yang digunakan untuk mendapatkan pengakuan terhadap kinerja dosen sebagai tenaga pengajar profesional di perguruan tinggi.
Baca juga: Dosen, Ini Tips Lolos Sertifikasi Dosen dan Pengisian LKD-BKD 2021
Untuk mendapatkan sertifikasi ini tentunya dilakukan dengan melalui beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:
Dosen tetap yang dimaksudkan merupakan Dosen PNS Dpk pada PTS atau Dosen Tetap Yayasan (bukan PNS Departemen baik Depdiknas maupun Non Depdiknas);
Untuk bisa melakukan sertifikasi, dosen terkait harus memiliki NIDN. dengan memiliki NIDN ini, dosen akan lebih mudah dalam melakukan proses dan tahapan sertifikasi.
Untuk bisa melakukan sertifikasi, dosen terkait harus memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun di PTS dimana Ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan.
Berdasarkan persyaratan yang sudah tertulis, dosen yang mengikuti sertifikasi merupakan dosen dengan minimal jabatan lektor.
Dosen yang berhak mengikuti sertifikasi dosen tersebut dengan minimal pendidikan S2. Ini bisa dibuktikan dengan Ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (asli/cap basah).
Dosen yang mengikuti sertifikasi tersebut wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit 12 SKS pada setiap semester di PTS dimana ia bekerja sebagai Dosen PNS DPK /Dosen Tetap Yayasan.
Sementara itu, bagi dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2) maka akan mengikuti sertifikasi jika memenuhi beberapa cara berikut:
Bagi PTS pengusul serdos harus memperhatikan rasio dosen, antara lain:
Baca juga: Apa Manfaat Sertifikasi Dosen? Cari Tahu Yuk!
Sementara itu, untuk proses sertifikasi ini memiliki 3 tahapan. Beberapa di antaranya antara lain:
Pada tahapan ini merupakan tahapan awal yang harus dilalui. Tahapan ini dilakukan dengan mengajukan pengusulan portfolio dosen. Di sini calon Dosen yang Disertifikasi (DYS) menjadi DYS.
Di tahap ini, dosen diwajibkan menyiapkan portofolio dengan sebaik mungkin. Portofolio ini akan dibuat secara online dengan Api Portofolio yang sudah disesuaikan dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya. nantinya portofolio ini disesuaikan dengan prestasi masing-masing dosen.
Pada tahapan ini dosen akan melalui 3 hal penting. Tiga hal tersebut antara lain:
1. Penilaian persepsional
Pada tahapan pertama ini merupakan penilaian yang diberikan kepada dosen peserta sertifikasi dari sejumlah pihak. Mulai dari mahasiswa, teman sejawat, penilaian dosen yang bersangkutan, dan lainnya.
Pada kelompok penilaian ini mencakup penilaian pedagogik, penilaian profesional, penilaian kepribadian, dan penilaian sosial. Dosen DYS tersebut kemudian akan melampirkan bukti-bukti pengisian hasil penilaian dari semua pihak dan sudah disebutkan pada sebelumnya.
2. Penyusunan PDD-UKTPT
Tahap kedua ini dosen harus melengkapi deskripsi portofolio dosen. Deskripsi tersebut berdasarkan esai yang mana menjelaskan tentang kegiatan dosen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Penyusunan PDD-UKTPT bersifat personal. Jadi setiap dosen memiliki perbedaan dalam menuliskannya.
3. Pengajuan Penilaian Eksternal
Pada tahapan ini merupakan pengajuan penilaian eksternal. Dimana penilaian eksternal ini merupakan penilaian yang akan mencakup susunan PDD-UKTPT yang mana disusun oleh dosen dan dilakukan oleh pihak luar. Pihak luar tersebut seperti asesor PTS.
Pada tahapan T3 ada tiga hal yang harus dilakukan, antara lain:
1. Penilaian PDD-UKTPT
Di tahapan ini dosen akan mendapatkan penilaian terhadap PDD-UKTPT. Penilaian tersebut diberikan oleh pihak asesor PTPS (Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos).
Nah, sementara itu pada penyusunan PDD-UKTPT dilakukan di aplikasi SISTER oleh asesor. Hasilnya kemudian akan menentukan apakah DYS bisa dikategorikan lulus atau tidak dari program sertifikasi tersebut.
2. Penentuan Kelulusan
Pada proses penentuan kelulusan ini, dosen akan dinilai dan ditentukan oleh asesor PTPS. penentuan kelulusan ini tak berdasarkan nilai saja, namun juga didasarkan pada penilaian persepsional.
3. Penerbitan Sertifikasi Dosen
Jika DYS dinyatakan lulus, maka sertifikasi tersebut akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikasi dosen. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa dosen tersebut sudah lolos uji sertifikasi dosen.
Itulah persyaratan dan tahapan lengkap seputar sertifikasi dosen. Info penting tentang tips dan trik seputar sertifikasi dosen bisa Anda simak pada ulasan berikut ini.
Semoga tahapan sertifikasi yang Anda lakukan bisa berjalan sukses. Selamat berjuang dan semoga sukses!
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud