Apa itu Kampus Berdampak di Universitas Andalas? Riset Dipelopori Tak Lagi Cuma di Atas Kertas
29 Apr 2025
Hari ini - Event Webinar : Strategi Meningkatkan Kelulusan Tepat Waktu dengan Pengelolaan KRS dan Berbagai Data Akademik Mahasiswa secara Terintegrasi Dimulai.
SEVIMA.COM – Serdos Dikti atau sertifikasi dosen terbaru dari Dikti. Dalam dunia profesi dosen, sertifikasi dosen adalah salah satu hal yang paling penting untuk meningkatkan kualitas SDM dosen dan mutu pendidikan di sebuah perguruan tinggi. Dari tahun ke tahun, akan dijumpai banyak perubahan tentang persyaratan sertifikasi dosen DIKTI tersebut.
Adanya perubahan mengenai persyaratan tersebut, akhirnya membuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) melakukan kerjasama dengan seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan sosialisasi mengenai perubahan tersebut.
Perubahan persyaratan pada serdos 2021 ini tak lain untuk membuat pendidikan di sebuah perguruan tinggi semakin meningkat. Selain itu agar penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di seluruh perguruan tinggi bisa merata.
Pada serdos 2021 saat ini, Ditjen Dikti memberikan istilah SMART (Simple, Modern, More Informative, Accountable, Responsive, and Transparent). Yang mana Serdos SMART ini akan berpacu pada pedoman yang biasanya terdiri dari 5 tahapan kemudian diubah menjadi 3 tahapan. Dengan 3 tahapan tersebut, dosen akan menjadi lebih mudah melakukan serdos tanpa harus mengurangi tingkat kualitas dari dosen itu sendiri.
Baca juga: Apa Manfaat Sertifikasi Dosen? Cari Tahu Yuk!
Serdos 2021 kali ini mengusung istilah SMART yang merupakan kepanjangan dari (Simple, Modern, More Informative, Accountable, Responsive, and Transparent).
Pada istilah Simple diartikan dengan adanya proses penyederhanaan tahapan sertifikasi dari tahun sebelum-sebelumnya. Sehingga proses sertifikasi kali ini didesain dengan sangat mudah dan simple untuk dilakukan dosen.
Untuk istilah modern, serdos 2021 kali ini menggunakan aplikasi yang berbasis online. Sebenarnya sistem online ini sudah dilakukan sejak tahun 2011, namun di tahun 2021 ini akan dikembangkan lebih maju seiring dengan kebutuhan.
Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2009, terdapat tiga persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk bisa mendapatkan sertifikasi. Persyaratan tersebut antara lain:
Pada tahun 2021 ini, Ditjen Dikti sudah menetapkan perubahan sebanyak 3 tahapan untuk melakukan serdos. Adapun tiga tahapan tersebut antara lain:
1. T1
Tahapan ini merupakan tahap awal bagi dosen untuk melakukan pengusulan awal tentang portofolio dosen dan penetapan calon DYS sebagai DYS (Dosen yang Disertifikasi).
2. T2
Pada tahapan kedua serdos ini, terdapat tiga poin yang harus diperhatikan dan disiapkan oleh dosen. Tiga poin tersebut dimulai dari penilaian persepsional, penyusunan PDD-UKTPT, dan pengajuan penilaian eksternal.
3. T3
Di tahap akhir ini terdapat tiga poin juga yang harus diikuti dan disiapkan. Mulai dari penilaian PDD-UKTPT yang disusun dosen oleh asesor, tahap penentuan kelulusan, dan jika dosen berhasil lulus maka akan dilakukan penerbitan sertifikasi dosen.
Sementara itu, pada Serdos 2021 ini, sistem penilaiannya juga dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
1. Penilaian internal
Pada penilaian internal ini menggunakan dua komponen, yaitu penilaian empirikal dan penilaian persepsional.
2. Penilaian eksternal
Sedangkan pada penilaian ini mencakup PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi).
Baca juga: Mau Ikut Sertifikasi Dosen, Ini Syarat & Tips Yang Harus Anda Tahu
Dengan menjalankan tahapan serdos dengan baik, maka sdm yang ada pada dosen akan semakin terasah dengan baik. Dengan begitu dosen akan bisa membagikan ilmu yang baik untuk mahasiswa.
Diposting Oleh:
Seprila Mayang SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami