Kontak Kami

Regulasi

Apakah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Wajib? Ini Dasar Hukum dan Isi Lengkapnya

06 Aug 2025

SEVIMA.COMSetelah mahasiswa menyelesaikan studi di perguruan tinggi, mereka umumnya menerima sejumlah dokumen kelulusan seperti Ijazah, Transkrip Akademik, serta dokumen lain yang berkaitan dengan program profesi. Namun sejak diberlakukannya Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014, mahasiswa juga berhak menerima Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai bagian dari dokumen kelulusan resmi.

Lantas, apa itu SKPI? Mengacu pada regulasi yang sama, SKPI merupakan dokumen yang memuat informasi tentang pencapaian akademik atau kualifikasi lulusan pendidikan tinggi bergelar. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV). 

Nantinya, SKPI ini dikeluarkan untuk mendampingi ijazah dan transkrip akademik. Kalau ijazah merupakan bukti telah selesainya suatu jenjang pendidikan tertentu, dan transkrip nilai adalah daftar nilai pencapaian selama menempuh perkuliahan, SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya.

Namun demikian, hingga kini ada beberapa perguruan tinggi yang belum menerbitkan SKPI, atau jika sudah menerbitkan, belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Apakah penerbitan SKPI memang wajib dilakukan oleh perguruan tinggi?

Apakah Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) Wajib Diterbitkan?

Mengutip aturan terbaru di Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024 yang mengatur tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 6 Ayat (1), menyatakan bahwa; selain Ijazah dan Transkrip nilai, perguruan tinggi menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Ketentuan ini selaras dengan peraturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 81 Tahun 2014 dan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa: Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan Transkrip Akademik dan SKPI.

Lebih jauh lagi, kewajiban ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Pada Pasal 17 ayat (3) dinyatakan bahwa: Pada ijazah, harus dilampirkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.

Dan, berikut ini adalah regulasi yang menjadi dasar hukum penerbitan SKPI:

  • Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
  • Permendikbud No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang PT 
  • Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Permendikbud No. 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah Sertifikat Kompetensi Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi 
  • Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi 
  • Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
  • Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Jenjang Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan penjelasan di atas, SKPI merupakan dokumen penting yang seharusnya diterima oleh setiap lulusan, selain ijazah dan transkrip akademik. Dengan kata lain, perguruan tinggi wajib menerbitkan SKPI sebagai pelengkap ijazah dan transkrip, guna memberikan gambaran menyeluruh mengenai capaian pembelajaran dan kompetensi lulusan.

Baca juga: IAPS 5.0 dan Syarat Akreditasi Program Studi Terbaru oleh BAN-PT 2025

Apa Saja Isi SKPI? 

Setelah mengetahui dasar hukum keharusan penerbitan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi setiap lulusan, lalu apa saja informasi yang harus termuat di dalam SKPI? 

Masih mengutip Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024, bahwa Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) memuat beberapa informasi mengenai kualifikasi dan kompetensi akademik dalam Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi yang mempermudah penilaian oleh pemberi kerja dan/atau lembaga pendidikan.

Untuk rincian lebih lanjut, unsur-unsur yang harus termuat dalam SKPI telah diatur sebelumnya dalam Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi. Dalam regulasi tersebut, SKPI sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur berikut:

a. nomor SKPI;
b. nomor Ijazah nasional;
c. logo perguruan tinggi;
d. nama perguruan tinggi;
e. status akreditasi;
f. nama program studi;
g. nama lengkap pemilik SKPI;
h. tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI;
i. nomor pokok mahasiswa;
j. tanggal, bulan, tahun masuk, dan kelulusan;
k. Gelar yang diberikan beserta singkatannya;
l. jenis pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi);
m. Program Pendidikan Tinggi;
n. capaian pembelajaran lulusan program studi sesuai kompetensi lulusan secara naratif;
o. peringkat kompetensi kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
p. bahasa pengantar kuliah;
q. sistem penilaian; dan
r. jenis dan jenjang pendidikan lanjutan. 

Selain itu, dapat memuat informasi tambahan tentang prestasi akademik mahasiswa, mencakup prestasi mahasiswa bidang kokurikuler, ekstrakurikuler, atau pendidikan nonformal. 

Dalam pembuatanya, SKPI menggunakan dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan juga Bahasa Inggris sebagai Bahasa Internasional. Hal ini dilakukan karena pemakaian SKPI tidak hanya berlaku pada wilayah Nasional saja, namun juga hingga wilayah Regional bahkan Internasional.

Baca juga: LAMDIK Luncurkan IAPS 2.0: Panduan Baru Menuju Akreditasi Unggul Program Studi Kependidikan

Manfaat SKPI Bagi Lulusan dan Perguruan Tinggi

Setelah mengetahui isi dan dasar hukum penerbitan SKPI, penting juga untuk memahami manfaat dokumen ini, baik bagi lulusan maupun perguruan tinggi. Mengutip KKNI 008 Dokumen SKPI, menjelaskan beberapa manfaat SKPI bagi lulusan dan perguruan tinggi:

Untuk lulusan

  1. Merupakan dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap/moral seorang lulusan yang lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna di dalam maupun luar negeri dibandingkan dengan membaca transkrip;
  2. Merupakan penjelasan yang obyektif dari prestasi dan kompetensi pemegangnya; dan
  3. Meningkatkan kelayakan kerja (employability) terlepas dari kekakuan jenis dan jenjang program studi.

Untuk institusi pendidikan tinggi

  1. Menyediakan penjelasan terkait dengan kualifikasi lulusan, yang lebih mudah dimengerti oleh masyarakat dibandingkan dengan membaca transkrip;
  2. Meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan program dengan pernyataan capaian pembelajaran suatu program yang transparan. Pada jangka menengah dan panjang, hal ini akan meningkatkan “trust” dari pihak lain dan sustainability dari institusi;
  3. Menyatakan bahwa institusi pendidikan berada dalam kerangka kualifikasi nasional yang diakui secara nasional dan dapat disandingkan dengan program pada institusi luar negeri melalui qualification framework masing-masing negara;
  4. Meningkatkan pemahaman tentang kualifikasi pendidikan yang dikeluarkan pada konteks pendidikan yang berbeda-beda.

Manfaat lainnya, SKPI juga membantu pemegangnya dalam:

  1. Meningkatkan transparansi dan pengakuan (rekognisi)
  2. Kemudahan dibaca dan diperbandingkan antar negara
  3. Memberikan rekaman karir akademik, keterampilan, dan prestasi mahasiswa selama masa kuliah
  4. Menekankan pada kelayakan bekerja di dalam dan luar negeri
  5. Menekankan pembelajaran sepanjang hayat
  6. Memfasilitasi mobilitas mahasiswa
  7. Meningkatkan kelayakan bekerja lulusan di pasaran kerja internasional
  8. Memperlancar penerimaan mahasiswa baru
  9. Meningkatkan profil institusi PT ke dunia internasional 

Kelola Dokumen Kelulusan secara Profesional dan Modern

Mengingat pentingnya dokumen kelulusan seperti Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 Pasal 17 Ayat (1) juga mengatur bahwa perguruan tinggi harus melakukan penatausahaan terhadap Ijazah, Transkrip Nilai, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi.

Penatausahaan ini dilakukan dengan paling sedikit menyimpan:

  1. hasil pindai dokumen untuk Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Nilai dengan tanda tangan basah; dan
  2. dokumen elektronik untuk Ijazah, Transkrip Nilai, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Agar penyimpanan dan pengelolaan dokumen kelulusan tersebut berjalan tertib dan sesuai ketentuan, perguruan tinggi memerlukan sistem yang tidak hanya andal, tetapi juga terintegrasi dan efisien. Dalam hal ini, SEVIMA Platform hadir sebagai solusi akademik yang mendukung penatausahaan dokumen kelulusan secara digital, termasuk penyusunan dan penerbitan SKPI sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui SEVIMA Platform, proses seperti penyusunan narasi capaian pembelajaran, pencatatan prestasi mahasiswa, hingga pengelolaan dokumen elektronik dapat dilakukan secara sistematis,, dan terpusat. Dukungan teknologi ini tidak hanya membantu perguruan tinggi memenuhi standar regulasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi layanan administrasi akademik dalam jangka panjang.

Siap mengelola dokumen kelulusan dengan lebih efisien dan terintegrasi? Mari wujudkan tata kelola akademik yang modern bersama SEVIMA Platform. Hubungi kami melalui halaman Kontak Kami untuk informasi lebih lanjut.

Diposting Oleh:

Liza SEVIMA

Tags:

skpi

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

🔴LIVE - Webinar Nasional: Strategi Sukses Menulis Artikel SCOPUS Pertama dan Mendapatkan ID Scopus