Hari ini - Event Premium Webinar: Navigasi Risiko Keuangan untuk Keberlanjutan Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 29 Dec 2023

Apa itu RPL? Pengertian, Jenis, Syarat, Prinsip, Tahapan & Implementasinya di Perguruan Tinggi

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Program Pembelajaran Rekognisi Lampau (RPL) kini hadir di berbagai perguruan tinggi dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan bagi para angkatan kerja. Melalui program ini, calon mahasiswa yang memiliki pernah mengenyam pendidikan formal, informal, hingga yang telah memiliki pengalaman kerja dapat melakukan penyetaraan di tingkat diploma, sarjana, maupun magister.  

Hadirnya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas angkatan kerja dan pendidikan di Indonesia. Seperti apa program RPL ini di perguruan tinggi dan bagaimana implementasinya? Berikut pembahasannya. 

Apa itu RPL?

RPL adalah program pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, informal, hingga pengalaman kerja sebagai dasar melanjutkan/menyetarakan pendidikan dengan kualifikasi tertentu. Program RPL menargetkan calon pendaftar dengan latar belakang pernah mengenyam pendidikan formal, informal, dan angkatan yang telah bekerja lebih dari dua tahun. 

Pengalaman ini nantinya ditukarkan sesuai dengan konversi yang diputuskan oleh asesor. Sebagai catatan, tidak semua pengalaman dapat dikonversikan, pendaftar dapat menyelesaikan kebutuhan pembelajaran sesuai yang dibutuhkan. Artinya, adanya konversi Sistem Satuan Kredit (SKS) ini dapat meringankan beban pendidikan para angkatan.  

Kontribusi program RPL ini menjadi strategi bagi angkatan pekerja adalah untuk mendapatkan akses pendidikan setara sarjana, meningkatkan kompetensi, mendapatkan gelar hingga menunjang rencana karir. Tidak hanya menguntungkan bagi angkatan pekerja, perguruan tinggi yang mengimplementasikan program jelas mendapatkan berbagai output mulai dari kontribusi meningkatkan kualitas pendidikan yang berdampak pada branding kampus, akreditasi, hingga mendapatkan dana hibah guna guna menunjang kualitas kampus. 

Meskipun kaya akan keuntungan, beberapa perguruan tinggi masih belum membuka program RPL ini. Nah, bagi perguruan yang tertarik untuk mengadakan program ini, berikut adalah informasi lengkap jenis program RPL, kebutuhan dokumen, dan alur penyelenggaraan. 

Jenis Program RPL & Dasar Hukum 

RPL adalah program pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, informal, hingga pengalaman kerja sebagai dasar melanjutkan/menyetarakan pendidikan dengan kualifikasi tertentu. 

Nah, program ini terdiri dari dua tipe, yakni:

RPL tipe A 

merupakan metode pengakuan capaian pembelajaran parsial yang diakui dari hasil belajar program studi di perguruan tinggi sebelumnya, pendidikan nonformal, informal, dan pengalaman kerja setelah lulus menempuh pendidikan menengah.

RPL tipe B

ini diperuntukkan untuk dosen mendapatkan pengakuan kesetaraan dengan jenjang kualifikasi KKNI untuk berprofesi sebagai dosen. Perguruan tinggi yang membuka program RPL tipe B akan menjamin pelaksanaan dan hasil RPL sesuai dengan syarat profesi dosen.

Perguruan tinggi akan berorientasi pada Kepdirjendiktiristek No. 162/E/KPT/2022 tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang menyelenggarakan Pendidikan Akademik untuk menyelenggarakan RPL. Pada pedoman tersebut, perguruan wajib berkomitmen untuk menghasilkan pendidikan berkualitas sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, dan Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Melalui Aturan ini, perguruan tinggi wajib mengimplementasikan RPL sesuai dengan pedoman untuk mendapatkan mutu pendidikan dan output pembelajaran yang maksimal. 

Saat ini, perguruan tinggi di Indonesia cenderung menyelenggarakan RPL tipe A. Maka dari itu, mari kita bahas syarat penyelenggaraan RPL tipe A ini. Kira-kira seperti apa ya?   

Syarat Penyelenggaraan RPL Tipe A di Perguruan Tinggi

Implementasi RPL wajib memenuhi syarat penyelenggaraan RPL untuk mendapatkan pengakuan transfer kredit dan ijazah yang sah dan terdaftar di PDDikti. Berikut adalah syarat penyelenggaraan RPL tipe A:

RPL Transfer Kredit

  • Program studi dengan status akreditasi minimal terakreditasi
  • Program studi telah menghasilkan lulusan dari peserta didik baru sesuai PDDikti

RPL Perolehan Kredit

  • Program studi telah terakreditasi dengan status minimal Baik Sekali atau B
  • Program studi telah menghasilkan lulusan dari peserta didik baru sesuai PDDikti

Prinsip Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Agar perguruan tinggi dapat memenuhi standar mutu pendidikan nasional di Indonesia sesuai aturan, maka penyelenggara RPL wajib memegang prinsip berikut:   

1. Accessibility

Perguruan tinggi sebagai penyelenggara program wajib menjamin akses belajar secara adil dan inklusif. Melalui prinsip ini, penyelenggaran RPL dapat menjamin pengakuan yang setara terhadap Capaian Pembelajaran (CP) dalam berbagai bentuk, seperti perolehan satuan kredit semester (SKS), sertifikat kompetensi, atau ijazah, dalam konteks pelaksanaan RPL

2. Equivalence

Mendukung penilaian yang setara atas setiap hasil belajar. Menyediakan jaminan untuk implementasi RPL yang adil, transparan, dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan

3. Transparent

Keterbukaan informasi mengenai program RPL yang diselenggara. Perguruan tinggi memastikan bahwa informasi mengenai RPL dapat diakses oleh publik. 

4. Quality Assurance

Perguruan tinggi sebagai penyelenggara menjamin sistem dan mutu pembelajaran RPL. Para penerapannya pelaksanaan RPL memiliki legalitas, kualifikasi yang sesuai, SDM berkualitas, fasilitas yang memadai, sistem informasi yang akurat, metodologi, dan tata kelola program yang sejalan dengan standar nasional. 

Dokumen Penyelenggaraan RPL 

Perguruan tinggi yang berkomitmen membuka program RPL, dapat melakukan persiapan dokumen untuk diajukan:

  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
  • Peraturan akademik sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi
  • Pedoman penyelenggaraan RPL 
  • Surat keterangan pimpinan tentang unit pengelola RPL.

Tahapan RPL Tipe A di Perguruan Tinggi

Berdasarkan informasi dari Kemendikbud, perguruan tinggi yang melaksanakan program RPL dapat memperhatikan tahapan-tahapan asesmen di bawah ini:

1. Evaluasi diri calon mahasiswa

Calon mahasiswa mendaftar lewat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur PMB dengan menyertakan portofolio yang disesuaikan dengan prinsip dan bukti yang valid, autentik, terkini, dan memadai.

2. Wawancara dengan asesor

Setelah bukti portofolio calon mahasiswa di evaluasi dan telah memenuhi syarat, maka asesor dapat melakukan wawancara. Melalui wawancara ini, asesor dapat melihat kemampuan akhir yang diharapkan dari suatu mata kuliah.

3. Mendemonstrasikan pengetahuan dan keterampilan

Tahap selanjutnya adalah demonstrasi dilakukan jika calon mahasiswa lulus dari tahap wawancara. Tahap ini, calon mahasiswa dapat menunjukkan pengetahuan dan keterampilan yang masih belum memadai.

4. Mengumpulkan dokumen

Pada proses ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengumpulkan bukti lanjutan untuk mendukung pemenuhan pencapaian pembelajaran. 

5. Pengakuan hasil perolehan

Setelah melalui berbagai tahap, asesor RPL akan menginformasikan kepada koordinator tim RPL terkait konversi SKS calon mahasiswa. 

Baca juga: Apa Itu SIERRA Kemdikbud, Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Akademik?

Penerapan program RPL di perguruan tinggi dilandaskan pada orientasi Sistem Pendidikan Tinggi Nasional di Indonesia dan beberapa regulasi terkait. Itu tadi penjelasan lengkap mengenai panduan syarat penyelenggara dan implementasi RPL di perguruan tinggi. 

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai perguruan tinggi dan sistem informasi akademik dapat langsung mengunjungi SEVIMA.COM

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×