Dunia Kampus • 04 Oct 2024
Dunia Kampus • 17 Jan 2020
Cara Mengajukan Hak Akses Pengelola PDDikti (Login Forlap Dikti)
Fadhol SEVIMA
SEVIMA.CO.ID – Apakah anda operator PDDikti Feeder di salah satu perguruan tinggi? dan belum tahu cara mendapat hak akses Pengelola PDDIKTI atau mendapat username dan pasword untuk masuk forlap PDDikti? Jika iya, tulisan ini benar untuk anda.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi atau yang biasa dikenal dengan PDDIKTI merupakan kumpulan data penyelenggaraan kegiatan Pendidikan Tinggi di seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. Data yang ada dalam aplikasi ini akan terhubung dengan forlap, di mana data-data dalam feeder akan dikirim ke forlap. Aplikasi ini nantinya akan membantu perkembangan perguruan tinggi dengan mengirimkan informasi-informasi terkait penyelenggaraan kegiatan.
Aplikasi ini juga bersifat wajib untuk perguruan tinggi dibawah naungan Ristekdikti. Berdasarkan Permenristekdikti nomor: 61 tahun 2016 pada pasal 10 butir (7) dan Pasal 12 butir (3), perguruan tinggi yang tidak menyampaikan laporan secara benar akan mendapat sanksi.
Langsung saja kita masuk cara mendapat hak akses Pengelola PDDikti sesuai Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menristek Dikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang stadart pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi :
1. Untuk kampus Pergruan Tinggi Negeri (PTN), LLDIKTI (lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), PTK/L, dan unit utama mengajukan usulan pemberian hak ases kepada kepala pusat. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) surat usulan ditujukan kepada LLDIKTI, dan setelah proses verifikasi kepada LLDIKTI mengajukan surat usulan kepada kepala pusat. Untuk Perguruan Tinggi Agama (PTA) usulan diajukan kepada pengelola PDDikti kemenag dan disampaikan kepada kepala pusat. Usulan pemberian hak akses disertakan dengan keputusan penetapan pengelola PDDIkti pada masing-masing perguruan tinggi.
2. Pengkodean dan penerbitan nomor identitas perguruan tinggi, program studi, satuan manajemen sumber daya, badan penyelenggara yang mengelola perguruan tinggi swasta ditetapkan oleh Ditjen Kelembagaan.
3. Pengkodean dan penerbitan nomor identitas pendidik berupa Nomor Induk Dosen Nasional, Nomer Induk Dosen Khusus, dan Nomor urut pengajar, serta tenaga kependidikan ditetapkan oleh Ditjen Sumber Daya.
Baca Juga: Cara Lengkap Membuat NIDN, NIDK, NUP untuk Dosen Baru
4. Pengkodean dan penerbitan nomor identitas nomor ijazah nasional dan kode bidang ilmu ditetapkan oleh Ditjen Belmawa.
5. Pusat akan memasukan referensi referensi nomor identitas ke dalam basis data PDDikti setelah mendapatkan persetujuan unit utama terkait.
6. Penambahan referensi nomor identitas pada PDDikti dapat dilakukan berdasarkan usulan pimpinan unit organsasi atau kepala LLDIKTI kepada Kepala Pusat yang disertai dengan dokumen pendukung.
Seperti itulah cara mengajukan hak akses Pengelola PDDikti atau cara daftar di Forlap (Dapat Username & Pasword), semoga bermanfaat.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami