SEVIMA.COM – Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekditki) mengeluarkan kebijakan baru tentang penomoran ijazah nasional (PIN). Penomoran ijazah berbeda dengan nomor induk mahasiswa (NIM). PIN akan diberikan pada tahap akhir ketika mahasiswa menyelesaikan proses perkuliahan.
PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), untuk mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT.
Nomor yang diterbitkan tersebut disebut dengan Nomor Ijazah Nasional yang terdiri dari 15 digit angka berupa kode program studi, tahun lulus, dan nomor urut ijazah yang dikeluarkan oleh aplikasi PIN.
1. UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
2. Permenristekdikti No. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
3. Permenristekdikti N0. 61 tahun 2016 tentang Pangkalan Data Penididikan Tinggi
1. Mengurangi praktik pemalsuan ijazah
2. Memastikan ijazah diterbitkan oleh PT yang memiliki izin penyelenggaraan PT dan terakreditasi
3. Memastikan perolehan ijazah telah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI)
4. Memastikan data mahasiswa dan proses pembelajaran dilaporkan pada pangkalan data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
1. Penomoran Ijazah Nasional (PIN) adalah sebuah proses penomoran ijazah, yang menggunakan aplikasi bernama PIN;
2. Proses penomoran ijazah terdiri dari 2 (dua) tahapan utama, yakni: a. Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan b. Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan
3. Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi:
• Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
4. Data menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
5. NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistemverifikasi ijazah elektronik (SIVIL).
1. Pengajuan dilakukan oleh Operator PDDikti
2. Memilih mahasiswa yang eligible
3. Calon lulusan mendapat Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
4. Pergurun tinggi mengkonfirmasi ajuan
5. Perguruan tinggi mengupdate status di PDDikti
6. Validasi PDDikti
7. PIN dikirim di PDDikti
8. Nomor Ijazah Nasional dapat diverifikasi oleh sistem SIVIL
Untuk panduan resmi bisa di download pdfnya disini: Panduan PIN
Semoga tutorial ini dapat membantu anda untuk menggunakan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan semoga dengan progam PIN ini dapat menghilangkan maraknya kasus pemalsuan ijazah Perguruan Tinggi yang tidak memiliki izin.
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud