9 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 19 May 2023

Cara Mengajukan Pembatalan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Shitny SEVIMA

SEVIMA.COM – Maraknya kasus pemalsuan Ijazah mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beralih nama menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberlakukan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) bagi perguruan tinggi. Dengan begitu, kasus pembuatan Ijazah palsu dapat ditekan dan diantisipasi. 

Dalam pelaksanaanya, berdasarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik mengarahkan seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Adapun ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020.

Penomoran Ijazah Nasional dapat dilakukan pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/. Kemudian, dari sistem ini  akan menghasilkan Nomor Ijazah Nasional (NINA).  NINA tersebut akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL).

Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Alasan Pembatalan PIN

Penomoran Ijazah Nasional Ijazah dapat dinyatakan batal jika sesuai dengan Kepdirjen Belmawa Nomor 318/B/HK/2019 tentang Perubahan atas keputusan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik, adapun ketentuannya meliputi:

  1. NINA dapat dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan apabila proses pembelajaran dan/ atau pelaporan data terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. 
  2. Pemimpin Perguruan Tinggi dapat mengusulkan pembatalan NINA ke Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan apabila terjadi kesalahan pada saat pemesanan dan pemasangan NINA.

Persyaratan Pembatalan PIN

Bagi perguruan tinggi yang ingin mengusulkan pembatalan NINA harus melengkapi beberapa syarat. Berikut adalah persyaratan Pembatalan PIN di LLDIKTI Wilayah VI seperti yang terdapat pada laman https://lldikti6.kemdikbud.go.id, diantaranya:

  1. Surat permohonan usulan pembatalan PIN dilengkapi dengan alasan mengapa pembatalan PIN dilakukan dari Pimpinan Perguruan Tinggi yang dituju kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI;
  2. Surat pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang akan lebih berhati-hati sebelum melakukan proses pemadanan PIN ;
  3. Softcopy dalam bentuk excel daftar PIN yang diusulkan yang menyebutkan nama, NIM, PIN, nomor batch;
  4. Pengajuan usulan dilakukan secara online melalui persuratan online LLDIKTI Wilayah VI.

Tahapan Prosedur Pembatalan PIN

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengikuti setiap tahapan prosedur pembatalan PIN, meliputi:

  1. Perguruan Tinggi mengirimkan surat permohonan / usul pembatalan PIN secara online melalui Sistem Surat Online pada laman https://sistem.lldikti6.id/view dan mengunggah semua dokumen persyaratan permohonan;
  2. Pejabat Pelaksana (PIC) akan mengecek dokumen untuk divalidasi dan diverikasi;
  3. PIC melakukan proses surat rekomendasi pembatalan PIN;
  4. Jika telah selesai, surat balasan akan dikirim melalui Sistem Surat Online dan dapat dicek pada surat masuk.

 

Gambar Proses Pembatalan PIN di LLLDIKTI Wilayah 6

Gambar Proses Pembatalan PIN di LLLDIKTI Wilayah 6
Sumber: https://lldikti6.kemdikbud.go.id

Baca juga: Tips Pengajuan & Reservasi PIN Ijazah 100% Berhasil!

Mengingat PIN sangat penting bagi mahasiswa dan perguruan tinggi. Maka, jika terindikasi kesalahan pada saat pemesanan ataupun pemasangan NINA, perguruan tinggi dapat segera mengusulkan pembatalan PIN.

Download Kepdirjen Belmawa Nomor 318/B/HK/2019 tentang Perubahan atas keputusan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik: SK Dirjen Belmawa tentang Pedoman PIN dan SIVIL.pdf

Solusi Pengajuan & Reservasi PIN Ijazah 100% Berhasil

Kabar baiknya, bila Anda masih ragu dalam penginputan data PIN tersebut, SEVIMA sebagai perusahaan konsultan dan pengembang teknologi informasi tata kelola manajemen kampus turut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang muncul dari berbagai perguruan tinggi. Salah satunya yaitu ketidaksesuaian data yang dapat menghambat aktivitas pendaftaran PIN.

Mengatasi hal itu, SEVIMA meluncurkan fitur simulasi proses pengajuan PIN di aplikasi SEVIMA Platform yang berfungsi mempermudah operator atau admin kampus untuk meminimalkan kesalahan input data, terutama pada saat mendaftar PIN.

Dengan adanya fitur simulasi proses pengajuan PIN ini, seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa mencapai 100% Eligible dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN). 800+ perguruan tinggi telah sukses melakukan pengajuan PIN Ijazah dengan dukungan SEVIMA Platform, bagaimana dengan kampus Anda?

 

Gambar: Canva.com

Tags:

Penomoran Ijazah Nasional

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×