Aturan Automasi Akreditasi tentang Batas Penurunan Mahasiswa Baru, Perguruan Tinggi Perlu Waspada
15 Jan 2025
3 Hari Lagi - Sebelum Event Bimtek: Optimalkan Pembayaran Kuliah Semester Genap – Kupas Tuntas Modul Keuangan, Edufin, FinanceCloud SEVIMA Platform! Dimulai.
10 May 2023
SEVIMA.COM – Dalam melaksanakan tugas akademik dan mengembangkan karier, dosen terikat dengan homebase. Homebase dapat menjadi jati diri dosen karena berkaitan dengan perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut.
Di dunia akademik, istilah homebase sangatlah familiar di kalangan dosen. Dosen muda khususnya, wajib memahami istilah ini karena akan memiliki peran penting terhadap kelanjutan karier mereka di masa depan.
Homebase merupakan istilah yang merujuk pada perguruan tinggi di mana dosen yang bersangkutan menjadi dosen tetap. Artinya, dosen tersebut telah mendapat NIDN serta memiliki jenjang karier.
Baca juga: Pembagian LLDIKTI di Indonesia, Medan, Aceh, Surabaya Masuk LDDikti Mana sih?
Setiap dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat mengajukan permohonan perpindahan homebase. Alasan yang mendasarinya pun sangat beragam dan personal. Beberapa di antaranya memiliki alasan yang berkaitan dengan gaji, jarak kampus yang jauh, perpindahan domisili dan lainnya.
Adapun perubahan homebase terdapat 2 jenis yaitu perubahan homebase internal dan eksternal. Perubahan homebase internal merupakan perubahan homebase program studi dalam Perguruan Tinggi sendiri. Sedangkan perubahan homebase eksternal adalah perubahan homebase program studi yang terjadi antar Perguruan Tinggi.
Bagi dosen yang ingin melakukan perpindahan homebase harus melalui prosedur yang mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen.
Sebagai contoh di LLDIKTI Wilayah XI yang tertulis di sippn.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpindahan homebase eksternal dosen tetap yayasan pada Perguruan Swasta menjadi Tetap Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri di LLDIKTI Wilayah XI adalah sebagai berikut:
Setelah tahap pertama dilalui yaitu pengaju melengkapi persyaratan di atas. Selanjutnya, pemohon menyampaikan Surat permohonan dari Pimpinan perguruan tinggi swasta Penerima ditujukan kepada Pimpinan LLDIKTI Wilayah XI. Kemudian, LLDIKTI Wilayah XI memverifikasi usulan permohonan Aktif Kembali Dosen setelah tugas belajar.
Adapun penyelesaiannya dalam kurun waktu maksimal selama 7 hari kerja per PTS setelah berkas diterima lengkap oleh pelaksana di LLDIKTI Wilayah XI. Setelah diproses, jika dokumen tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon. Sementara, jika tidak disetujui oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah XI, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon. Kemudian, jika dokumen lengkap dan disetujui Pimpinan LLDIKTI Wilayah XI, usulan akan diproses.
Baca juga: SEVIMA dan LLDIKTI Sumut Kerjasama Pecahkan Masalah Administrasi Kampus
Validasi pindah homebase di PDDIKTI merupakan layanan validasi usulan perubahan homebase internal dan eksternal yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi pada laman pddikti.kemdikbud.go.id.
Perubahan Homebase Internal:
Perubahan Homebase Eksternal :
Alur Proses
Nah itulah penjelasan cara pindah homebase dosen dan pengajuan pindah homebase dosen pada PDDikti. Semoga penjelasan ini dapat membantu.
Gambar: Canva.com
Diposting Oleh:
Shitny SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami